Disdik Depok Buka Lagi Pendaftaran SPMB SD 2025
adainfo.id – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok kembali membuka kesempatan pendaftaran lanjutan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang Sekolah Dasar (SD) Tahun Ajaran 2025/2026.
Pasalnya, hingga akhir masa sanggah, masih terdapat 968 kursi kosong yang belum terpenuhi di 96 SD Negeri se-Kota Depok.
Kepala Disdik Depok, Siti Chaerijah Aurijah, menjelaskan bahwa pendaftaran ulang akan dibuka selama dua hari.
Yakni 16–17 Juni 2025, dan pengumuman lengkap dapat dilihat melalui portal resmi spmbkota.depok.go.id.
Kursi Kosong Terjadi di Jalur Domisili dan Afirmasi
Menurut Kepala Disdik Depok, kekosongan kuota terjadi setelah selesainya pendaftaran semua jalur, baik jalur domisili, afirmasi, mutasi, maupun inklusi, serta setelah masa sanggah yang berakhir pada 13 Juni 2025.
Berdasarkan evaluasi sistem, terdapat ketidaksesuaian antara jumlah pendaftar dan kapasitas yang tersedia.
“Kami putuskan untuk membuka kembali kesempatan bagi calon peserta didik agar tidak ada kursi yang terbuang, tentu dengan syarat yang sudah dirumuskan,” jelasnya, dikutip Minggu (15/6/2025).
Dasar Hukum dan Teknis Pendaftaran Ulang
Dasar hukum pembukaan pendaftaran ulang tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 420/5711/Kpts/Disdik/2025 Tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok Nomor 420/5561/Kpts/Disdik/2025 Tentang Penetapan Pemenuhan Kekosongan Kursi Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun Pelajaran 2025/2026.
Pengumuman resmi dan dashboard pemantauan kuota dapat diakses publik melalui sistem aplikasi SPMB Kota Depok, guna memastikan keterbukaan dan akuntabilitas proses pendaftaran.
Syarat dan Ketentuan Tambahan untuk Pendaftar
Bagi calon peserta didik yang ingin mengisi kursi kosong, Disdik Depok menetapkan sejumlah ketentuan tambahan.
Ketentuan itu diantaranya, KK Kota Depok belum berbarcode, tetapi sudah tinggal di alamat yang sama minimal 1 tahun.
Lalu, usia calon peserta didik antara 6 tahun sampai 6 tahun 11 bulan, dan belum memiliki Surat Tanda Selesai Belajar (STSB).
Kemudian, KK Kota Depok pindah dalam/antar kelurahan/kecamatan kurang dari 1 tahun.
Selanjutnya, KK luar Depok dapat mendaftar di sekolah wilayah perbatasan, khusus jika kuota masih tersedia.
“Jika hingga akhir pendaftaran kuota masih belum terpenuhi, pendaftar dari luar Kota Depok dapat mendaftar di sisa sekolah yang belum penuh,” ujar Siti.
Upaya Pemerintah Menjamin Hak Pendidikan Warga
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Depok untuk menjamin akses pendidikan dasar yang inklusif dan merata.
Terutama bagi masyarakat dengan keterbatasan administratif, seperti KK pindahan atau belum memiliki barcode.
Disdik Depok juga mengingatkan orang tua untuk segera memanfaatkan masa pendaftaran susulan ini karena tidak akan diperpanjang kembali.