Disdik Kota Depok Pastikan DPA Transparan
adainfo.id – Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, Siti Chaerijah Aurijah, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memastikan pengelolaan anggaran pendidikan berjalan transparan dan akuntabel.
Hal ini diwujudkan melalui penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Perubahan Sekolah, yang berfungsi menyesuaikan kebutuhan riil di lapangan dengan perencanaan anggaran yang telah disusun sebelumnya.
Menurut Siti, DPA perubahan tidak hanya sebatas dokumen administratif, melainkan instrumen penting yang berperan dalam menjaga keberlangsungan tata kelola keuangan sekolah.
“DPA perubahan suatu instrumen penting dalam pengelolaan keuangan sekolah. Dokumen ini berfungsi menyesuaikan rencana kerja dan anggaran dengan kebutuhan riil di lapangan,” ujarnya, Jumat (3/10/2025).
Peran Bendahara Sekolah yang Krusial
Dalam implementasi DPA perubahan, peran bendahara sekolah menjadi krusial.
Bendahara tidak hanya bertugas mencatat pemasukan dan pengeluaran, tetapi juga berperan dalam memastikan setiap penggunaan anggaran tepat sasaran.
Siti menjelaskan bahwa data administrasi yang dikelola bendahara menjadi dasar penting dalam proses evaluasi maupun perencanaan pendidikan ke depan.
“Bendahara tidak hanya mengelola administrasi keuangan, tetapi juga menjadi bagian dari sistem penjaminan mutu sekolah,” ungkapnya.
Dengan demikian, keberadaan bendahara yang kompeten dan berintegritas akan menentukan sejauh mana transparansi dan akuntabilitas keuangan sekolah bisa diwujudkan.
Wujud Good Governance di Dunia Pendidikan
Lebih jauh, Siti menegaskan bahwa penyusunan DPA perubahan merupakan langkah nyata dalam penerapan prinsip good governance di sektor pendidikan.
Transparansi anggaran dianggap sebagai pondasi utama untuk membangun kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan.
“Transparansi anggaran merupakan wujud nyata penerapan prinsip good governance. Kami berharap dokumen yang dihasilkan tidak sekadar memenuhi aspek administrasi, tetapi juga menjawab kebutuhan nyata sekolah, baik untuk mutu pembelajaran, sarana prasarana, maupun kesejahteraan peserta didik,” katanya.
Langkah ini, kata Siti, diharapkan mampu menutup celah penyalahgunaan anggaran sekaligus meningkatkan efektivitas penggunaan dana pendidikan.
Sinergi Pemangku Kepentingan Pendidikan
Selain peran bendahara, kolaborasi antar pemangku kepentingan juga menjadi perhatian utama dalam penyusunan DPA perubahan.
Kepala sekolah, guru, komite sekolah, hingga pemerintah daerah harus terlibat secara aktif dalam proses perencanaan dan evaluasi anggaran.
Siti menekankan pentingnya sinergi ini agar kebutuhan sekolah benar-benar terakomodasi dalam perencanaan anggaran.
“Komitmen bersama menjadi kunci untuk mewujudkan layanan pendidikan yang maju, berdaya saing, dan berkarakter,” pungkasnya.
Melalui kolaborasi yang solid, Disdik Depok optimistis bahwa pengelolaan anggaran sekolah dapat berjalan efektif, efisien, dan akuntabel.
Lebih dari itu, transparansi dalam DPA perubahan diharapkan mampu menciptakan ekosistem pendidikan yang berkelanjutan serta memberikan dampak langsung pada peningkatan kualitas belajar mengajar di Kota Depok.











