Dishub Cirebon Tertibkan Puluhan Jukir Liar
adainfo.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon bersama Satpol PP dan aparat kepolisian melakukan operasi gabungan dalam rangka penertiban Juru Parkir (Jukir) liar, Jum’at (31/10/2025).
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan banyak juru parkir liar yang beroperasi di sejumlah titik strategis seperti pasar tradisional, area pertokoan, dan bahu jalan utama.
Sebagian besar jukir tersebut mengaku beroperasi atas izin desa atau karang taruna setempat.
Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa dokumen yang mereka bawa tidak dikeluarkan oleh Dishub dan tidak memiliki kekuatan hukum.
“Bahu jalan adalah fasilitas umum. Setiap penarikan retribusi di area itu harus melalui mekanisme resmi. Kalau tidak ada izin dari Dishub, maka masuk kategori liar,” tegas Hilman.
Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan kebingungan di masyarakat, terutama bagi pengguna kendaraan yang tidak mengetahui status legalitas jukir di lapangan.
Selain itu, penarikan retribusi tanpa dasar hukum juga dapat merugikan pendapatan daerah.
Dengan temuan tersebut, Dishub Kabupaten Cirebon menegaskan bahwa setiap Jukir yang beroperasi di wilayah setempat wajib memiliki surat perintah dan izin resmi dari Dishub.
Penegasan ini disampaikan oleh Kepala Dishub Kabupaten Cirebon, Hilman Firmansyah, pada Jumat (31/10/2025), setelah pihaknya menemukan sejumlah jukir liar yang mengaku mendapat mandat dari desa dan karang taruna.
Menurut Hilman, langkah tegas tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan parkir di Kabupaten Cirebon berjalan sesuai peraturan daerah dan memberikan kontribusi yang jelas terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami mendapati banyak juru parkir yang mengaku memiliki surat tugas dari desa atau karang taruna. Padahal, itu tidak sah secara hukum. Hanya Dishub yang berwenang mengeluarkan surat izin dan menetapkan tarif parkir,” tegas Hilman Firmansyah.
Lembaga Desa dan Karang Taruna Dilarang Terbitkan Legalitas Parkir
Hilman menegaskan bahwa pemerintah desa maupun organisasi karang taruna tidak memiliki kewenangan hukum untuk menerbitkan surat tugas, izin operasional, maupun legalitas parkir di wilayahnya.
Ia menyebut, seluruh regulasi mengenai parkir telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon dan hanya bisa dijalankan oleh Dishub.
“Segala bentuk izin dan pengelolaan parkir yang sah hanya dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan berdasarkan Perda Kabupaten Cirebon. Jadi, surat tugas dari pihak lain tidak diakui,” ujarnya.
Hilman menambahkan, tindakan desa atau organisasi masyarakat yang menerbitkan surat tugas parkir tanpa dasar hukum justru berpotensi menghambat upaya penataan sistem parkir resmi yang sedang dilakukan pemerintah daerah.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Dishub Kabupaten Cirebon mengeluarkan imbauan resmi kepada seluruh pemerintah desa dan karang taruna agar tidak lagi mengeluarkan surat tugas atau izin parkir dalam bentuk apa pun.
Hilman menegaskan bahwa penerbitan dokumen seperti itu merupakan bentuk pelanggaran terhadap kewenangan dan berpotensi menimbulkan konflik hukum di kemudian hari.
“Kami imbau agar semua pihak patuh terhadap aturan. Jika ada lembaga yang tetap mengeluarkan izin tanpa dasar hukum, kami akan tindak tegas,” tambahnya.
Dishub juga mengajak perangkat desa untuk bekerja sama dalam melakukan pengawasan terhadap jukir di wilayah masing-masing, sehingga sistem parkir yang legal dapat berjalan lebih tertib dan transparan.
Wujudkan Sistem Parkir yang Legal dan Tertib di Kabupaten Cirebon
Hilman menjelaskan bahwa penertiban ini bukan bertujuan untuk mematikan mata pencaharian masyarakat, melainkan untuk memastikan seluruh jukir di Kabupaten Cirebon bekerja secara resmi, tertib, dan sesuai regulasi.
“Penertiban ini bukan untuk mematikan mata pencaharian, tetapi untuk menertibkan agar semua jukir memiliki izin dan tidak melanggar aturan,” katanya.
Dishub Kabupaten Cirebon kini tengah menyiapkan sistem parkir terpadu berbasis data digital agar seluruh titik parkir terdaftar secara resmi dan setiap juru parkir memiliki identitas yang jelas.
Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan pendapatan daerah sekaligus mengurangi praktik pungutan liar.
Hilman berharap seluruh pihak, termasuk masyarakat pengguna kendaraan, dapat ikut berperan dalam menciptakan sistem parkir yang adil dan tertib.
Ia juga mengimbau agar warga tidak ragu menolak jukir yang tidak menunjukkan surat tugas resmi dari Dishub.
Dengan penerapan sistem parkir legal yang terintegrasi, Pemerintah Kabupaten Cirebon optimistis dapat menghadirkan tata kelola transportasi yang aman, tertib, dan transparan, sesuai dengan visi daerah menuju pelayanan publik yang profesional dan berintegritas.


 
											 
											
 
							    					
 
							    					
 
							    					





 
								            											
																					 
								            										 
								            										 
								            										 
								            										