Disinyalir Berikan Cek Kosong, Ketua Kadin Depok Dilaporkan Ke Polisi
adainfo.id – Kasus dugaan penipuan kembali menyeret nama pejabat organisasi pengusaha. Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Depok, Miftah, dilaporkan ke Polres Metro Depok atas dugaan memberikan cek kosong senilai Rp 320 juta.
Laporan polisi tersebut diajukan oleh pengacara Steven Izaac Risakotta yang bertindak sebagai kuasa hukum dari Arifin Tjokro.
Laporan dengan nomor registrasi LP/B/1503/VIII/2025/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA tersebut saat ini tengah dalam proses penyelidikan oleh aparat kepolisian.
Menurut Steven, cek kosong itu seharusnya menjadi pembayaran honorarium (lawyer fee) atas jasa hukum yang ia berikan dalam proses penjualan aset tanah milik kliennya di wilayah Ciseeng, Depok.
Aset tersebut berupa lahan lebih dari satu hektare dengan nilai transaksi mencapai Rp 9,2 miliar.
“Lawyer fee saya itu dibayarkan setelah klien saya mendapatkan pembayaran atau penjualan aset baru diberi kepada saya,” ujar Steven kepada wartawan, Selasa (26/8/2025).
Namun, bukannya menerima pembayaran penuh, Steven justru mendapati cek yang diberikan Miftah tidak bisa dicairkan di bank.
Kronologi Gagalnya Pencairan Cek
Steven menjelaskan, pada 10 Juli 2025 ia mencoba mencairkan cek senilai Rp 320 juta di Bank BJB Cabang Tebet.
Namun, pihak bank menolak pencairan karena saldo tidak mencukupi.
Ia kemudian kembali mencoba di Bank BJB Cabang Kota Depok pada 14 Agustus 2025, hasilnya sama, pencairan gagal karena saldo di rekening pemberi cek tidak tersedia sebesar nilai yang tertera.
“Kami cek ternyata ceknya kosong dari perbankan. Kami cek saldo lagi, ternyata selama buka rekening cuma ada dana sebesar Rp 2,1 juta,” ungkap Steven.
Sebelum menempuh jalur hukum, Steven mengaku sudah berusaha menyelesaikan masalah ini dengan pendekatan pribadi.
Ia beberapa kali menghubungi Miftah untuk meminta klarifikasi dan penyelesaian pembayaran. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
“Tadinya panggilnya manis banget, abangku-abangku. Begitu kita kejar dengan hasil cek tersebut, eh malah kayak baca koran. Saya WhatsApp panjang lebar, berminggu-minggu pun tidak direspons,” jelasnya.
Dua Korban Lain Ikut Terlibat
Steven bukan satu-satunya korban dalam kasus dugaan cek kosong. Ia menyebut ada dua korban lain yang juga mengalami kerugian dengan modus serupa.
Korban pertama adalah Yohadi dengan kerugian mencapai Rp 350 juta, dan korban kedua adalah Samadun Willy dengan kerugian Rp 100 juta.
Keduanya bahkan disebut siap menjadi saksi korban dalam laporan polisi.
“Cuma pada saat kami tanggal 2 Juli tersebut, diberikan cek itu ada 3 korban. Yang pertama saya, yang kedua Pak Yohadi Rp 350 juta, yang ketiga ada yang sama Samadun Willy Rp 100 juta, yang nanti akan jadi saksi korban juga,” papar Steven.
Pasal yang Dikenakan dan Ancaman Hukuman
Kasus ini dilaporkan dengan dasar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penipuan.
Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan tipu muslihat dapat dipidana penjara maksimal empat tahun.
“Saya juga sebagai lawyer, saya tahu bahwa cek itu apabila kosong, sangat berat pidananya,” tegas Steven.
Steven berharap aparat kepolisian dapat bekerja profesional dalam menangani laporan ini.
Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas, terlebih karena kasus ini melibatkan pejabat publik yang memiliki jabatan strategis di organisasi pengusaha.
“Kami minta diberatkan kepada teman-teman penyidik di Polres Kota Depok ini, agar kerja profesional dan kami menunggu kejelasan hukumnya,” tuturnya.
Sorotan terhadap Kadin Kota Depok
Kasus ini menimbulkan sorotan publik terhadap Kadin Kota Depok, mengingat posisi Miftah sebagai ketua organisasi tersebut.
Kadin, yang sejatinya berperan sebagai wadah pengusaha sekaligus mitra pemerintah dalam pembangunan ekonomi, kini terseret dalam isu hukum yang berpotensi mencoreng nama baik institusi.
Masyarakat pun menantikan langkah lanjutan kepolisian dalam menyelidiki kasus ini.
Jika terbukti bersalah, kasus ini dapat menjadi preseden buruk bagi kepercayaan publik terhadap pengusaha yang aktif di lembaga resmi seperti Kadin.