Divonis Tiga Tahun Penjara, Pelaku Kerusuhan Harjamukti dan Jaksa Nyatakan Banding
adainfo.id – Kasus kerusuhan di Kampung Baru, Harjamukti, Kota Depok, memasuki babak baru setelah Pengadilan Negeri (PN) Depok menjatuhkan vonis terhadap TS.
Mantan Ketua Ranting GRIB Harjamukti itu dinyatakan bersalah dalam perkara penghasutan yang berujung pada pembakaran mobil operasional Polres Metro Depok. Atas putusan tersebut, TS menyatakan banding.
Majelis hakim PN Depok yang diketuai Bambang Setiawan dengan anggota Anak Agung Niko Brama Putra dan Nartilona, dalam sidang Rabu (17/09/2025), menyatakan TS bersalah melakukan tindak pidana penghasutan sebagaimana tercantum dalam Pasal 160 KUHP.
Vonis tersebut dijatuhkan setelah rangkaian sidang pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi.
Dalam peristiwa kerusuhan Harjamukti tersebut, setidaknya PN Depok menemukan empat perkara pidana.
Diu diantaranya dilakukan oleh TS atas perkara penghasutan, dan penganiayaan.
Sedangkan dua perkara lainnya menjerat ujuh terdakwa yang sudah lebih dulu diproses secara hukum.
Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran melibatkan tindak kekerasan, pengrusakan fasilitas negara, serta memicu keresahan warga setempat.
Vonis Tiga Tahun Penjara dan Banding Terdakwa
Dalam pembacaan putusan, majelis hakim menegaskan bahwa perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian nyata bagi kepolisian dan masyarakat.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun,” kata hakim Bambang Setiawan saat membacakan putusan perkara nomor 249/Pid.B/2025/PN Dpk.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman lebih berat.
Namun, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk sikap terdakwa selama persidangan.
Meski demikian, majelis menilai tindakan TS menghasut massa untuk melakukan pembakaran mobil operasional polisi merupakan perbuatan serius yang menciderai ketertiban umum.
Sementara itu, TS yang hadir langsung dalam sidang vonis menyatakan tidak menerima putusan hakim.
Melalui kuasa hukumnya, TS segera mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat.
“Kami menilai putusan ini tidak sesuai dengan fakta persidangan. Klien kami akan melawan putusan tersebut dengan banding,” ujar pengacara TS.
TS yang sebelumnya dikenal aktif dalam organisasi massa GRIB di wilayah Harjamukti disebut-sebut sebagai salah satu tokoh yang mengomandoi aksi massa saat kerusuhan pecah.
Kendati demikian, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa keterlibatan Tony tidak sepenuhnya sesuai dengan dakwaan jaksa.
Kejari Depok Ajukan Banding
Vonis tersebut tidak hanya ditanggapi dengan banding oleh pihak terdakwa, tetapi juga oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.
Plt Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Andi Tri Saputro, membenarkan bahwa pihaknya mengajukan upaya hukum atas putusan majelis hakim.
“TS dijatuhkan hukuman selama tiga tahun penjara dalam perkara penghasutan, sedangkan dalam perkara penganiayaan dijatuhi hukuman satu tahun penjara. Atas putusan itu, kami (jaksa) mengajukan banding,” ujar Andi saat dikonfirmasi, Kamis (18/09/2025).
Menurut Andi, jaksa menilai putusan hakim belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan, mengingat dampak kerusuhan sangat besar.
Oleh karena itu, banding menjadi langkah strategis untuk memastikan hukuman yang dijatuhkan sesuai dengan bobot perbuatan terdakwa.
Langkah banding yang ditempuh oleh jaksa dan terdakwa menunjukkan bahwa perkara ini masih akan bergulir panjang.
Pengadilan Tinggi Jawa Barat nantinya akan menjadi penentu apakah vonis tiga tahun terhadap TS tetap dipertahankan, diperberat, atau bahkan diringankan.
Kasus ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan sekaligus menjaga marwah hukum di tengah masyarakat.
Dengan adanya banding, diharapkan putusan yang lebih final nanti benar-benar memberikan kepastian hukum dan menjadi pelajaran penting bagi semua pihak agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.
Masih Ada DPO dalam Kasus Harjamukti
Meski beberapa pelaku sudah dijatuhi hukuman, kasus kerusuhan Harjamukti belum sepenuhnya tuntas.
Sejumlah nama masih seperti RS dan VS masih diburu aparat kepolisian dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Keberadaan DPO ini menunjukkan bahwa aparat penegak hukum masih memiliki pekerjaan rumah besar dalam menuntaskan kasus yang sempat mendapatkan perhatian serius dari warga Kota Depok.
Warga pun berharap agar semua pihak yang terlibat segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kerusuhan Harjamukti menjadi salah satu catatan kelam bagi Kota Depok sepanjang tahun 2025.











