DKP3 Depok Lakukan Pengawasan Ketat, Warga Didorong Laporkan Jika Ada Penjualan Daging Anjing dan Kucing

ARY
Ilustrasi pengawasan penjualan daging anjing dan kucing di Kota Depok oleh DKP3. (Foto: Pexels/Irina Zhur)

adainfo.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3), mengajak warga untuk lebih aktif mengawasi peredaran daging anjing dan kucing yang dinilai membahayakan kesehatan manusia.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Imbauan Nomor 524.3/807/IX/DKP3-2025 yang memuat larangan konsumsi serta peredaran daging kedua hewan tersebut.

Imbauan ini sekaligus menegaskan bahwa perlindungan kesehatan masyarakat hanya dapat terwujud jika pemerintah dan masyarakat bergerak bersama.

Terlebih, peredaran daging anjing dan kucing masih berpotensi ditemukan di sejumlah wilayah, sehingga kewaspadaan publik sangat diperlukan.

Larangan Konsumsi Daging Anjing dan Kucing di Depok

Kebijakan ini menegaskan bahwa masyarakat tidak diperbolehkan mengonsumsi, menjual, maupun menyimpan daging anjing dan kucing untuk tujuan konsumsi.

Selain bertentangan dengan etika kesejahteraan hewan, daging tersebut rentan membawa penyakit zoonosis yang berbahaya.

Penyakit seperti rabies, parasit, hingga infeksi bakteri dapat dengan mudah berpindah dari hewan ke manusia.

Karena itu, DKP3 menilai pencegahan dini jauh lebih efektif dibandingkan penanganan kasus ketika penyakit sudah menyebar.

Daging anjing dan kucing tidak hanya menimbulkan persoalan moral, tetapi juga risiko kesehatan serius.

Penyakit zoonosis dapat muncul tanpa gejala awal dan menyebar dengan cepat.

Kontaminasi bakteri seperti Salmonella hingga virus berbahaya bisa menyebabkan masalah kesehatan jangka panjang.

Lingkungan sekitar pun dapat terpapar risiko yang sama jika distribusinya dibiarkan tanpa pengawasan.

DKP3 menekankan bahwa masyarakat harus memahami bahaya nyata yang mengintai dari aktivitas konsumsi daging tersebut.

Peran Masyarakat Menjadi Penentu

Kepala DKP3 Kota Depok, Widyati Riyandani, menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat.

“Pengawasan tidak hanya dilakukan oleh pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan,” katanya dikutip Rabu (26/11/2025).

Pernyataan tersebut mempertegas bahwa pengawasan tak mungkin berjalan maksimal tanpa dukungan warga.

Kepekaan masyarakat menjadi kunci dalam mencegah peredaran daging yang tidak layak konsumsi.

Potensi peredaran daging anjing dan kucing bisa ditemukan di berbagai titik, mulai dari permukiman, pasar tradisional, hingga tempat usaha kuliner.

Widyati mengingatkan warga agar tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas yang mencurigakan.

Selain itu, DKP3 membuka dua kanal pelaporan yang mudah diakses masyarakat.

Dua kanal itu yakni WhatsApp: 0812-1330-5834 (Admin Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan) dan melalui email depok.peternakan@gmail.com.

Koordinasi Bersama Camat, Lurah, dan Pengelola Pasar

Dalam menindaklanjuti laporan, DKP3 akan menggandeng perangkat daerah terkait, mulai dari camat, lurah, hingga pengelola pasar.

Kolaborasi lintas sektor ini diperlukan agar proses penertiban berjalan tepat sasaran dan sesuai regulasi.

Langkah ini sekaligus memastikan bahwa setiap wilayah memiliki standar pengawasan seragam untuk melindungi kesehatan masyarakat Kota Depok.

Widyati menyampaikan harapan besar terhadap partisipasi publik.

“Mari kita jaga bersama Kota Depok agar tetap sehat, aman, dan bebas dari peredaran daging yang tidak layak konsumsi. Peran masyarakat sangat penting dalam upaya ini,” tukasnya.

Dengan dukungan seluruh lapisan masyarakat, pemerintah optimis bahwa peredaran daging berbahaya dapat dicegah sepenuhnya.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *