DLHK Depok Soroti Goodie Bag Berbayar, Begini Penjelasannya
adainfo.id – Melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Pemkot Depok menyoroti praktik sejumlah minimarket yang mengganti kantong plastik sekali pakai dengan goodie bag berbahan sintetis berbayar.
Alih-alih menjadi solusi, langkah ini justru dinilai menimbulkan masalah baru dalam pengelolaan sampah.
Penggantian Plastik Sekali Pakai Tak Boleh Hanya Seremonial
Kepala DLHK Kota Depok, Abdul Rahman, yang akrab disapa Abra, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan kantong belanja ramah lingkungan, terutama di jaringan ritel modern.
“Kami akan terus memantau dan mengevaluasi efektivitas kebijakan ini serta melakukan penyesuaian yang diperlukan untuk mencapai tujuan lingkungan yang lebih baik,” ujar Abra, Selasa (24/6/2025).
Menurutnya, penggantian kantong plastik tidak boleh hanya menjadi simbol atau formalitas, melainkan harus sejalan dengan semangat nyata pengurangan limbah plastik yang berdampak negatif terhadap lingkungan.
Goodie Bag Berbayar Dinilai Tidak Efektif
Masalah yang mencuat, lanjut Abra, adalah banyaknya minimarket yang menawarkan tas belanja sintetis tipis berbayar sebagai pengganti kantong plastik.
Tas-tas ini mudah rusak dan tidak memenuhi kriteria dapat digunakan ulang, sehingga bertolak belakang dengan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 12 Tahun 2020 tentang pengurangan penggunaan kantong plastik sekali pakai.
“Banyak gerai justru menjual tas belanja tipis yang cepat rusak. Ini tidak hanya tidak ramah lingkungan, tapi malah menciptakan jenis sampah baru,” tegas Abra.
Potensi Pembebanan Konsumen
Alih-alih menjadi solusi, DLHK menilai bahwa praktik penjualan goodie bag berbayar justru berpotensi membebani masyarakat.
Konsumen harus membayar lebih untuk tas yang tidak awet dan tidak ramah lingkungan, padahal semangat kebijakan ini seharusnya mengarah pada pengurangan konsumsi, bukan komersialisasi.
“Jangan sampai masyarakat justru terbebani. Ini bukan soal dagang tas, tapi soal komitmen lingkungan,” ucap Abra, memperingatkan pihak-pihak ritel agar tidak menjadikan isu lingkungan sebagai ladang komersial.
DLHK Depok Akan Perketat Pengawasan
DLHK menegaskan akan meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan aturan tersebut.
Evaluasi terhadap minimarket dan toko modern yang tidak mematuhi Perwal akan menjadi fokus utama dalam waktu dekat.
Abra juga menyebutkan bahwa edukasi kepada masyarakat akan terus digencarkan, baik melalui media sosial, kampanye publik, maupun kolaborasi dengan sekolah dan komunitas lingkungan.
“Kami ingin meningkatkan kesadaran warga agar tidak bergantung pada kantong sekali pakai. Langkah kecil ini berdampak besar jika dilakukan bersama-sama,” tambahnya.