DPRD Kabupaten Cirebon Gelar Paripurna Pertanggungjawaban APBD 2024

KIM
DPRD Kabupaten Cirebon saat menggelar rapat paripurna, Selasa (10/06/25) (foto: adainfo.id)

adainfo.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon menggelar rapat paripurna dengan agenda jawaban bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Selasa (10/06/2025). Dalam kesempatan itu pula, disepakati penambahan bidang garapan panitia khusus (pansus) raperda, yang selanjutnya dituangkan dalam bentuk keputusan DPRD.

Rapat dipimpin langsung oleh jajaran pimpinan DPRD, salah satunya Wakil Ketua DPRD Teguh Rusiana Merdeka, yang menyatakan bahwa tujuh fraksi telah menyampaikan pemandangan umum dalam rapat paripurna sebelumnya, tepatnya pada 5 Juni 2025.

“Pemandangan umum tersebut telah memuat berbagai pertanyaan dan catatan penting mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024,” ucap Teguh.

Raperda Pertanggungjawaban APBD Dibahas Lanjutan Bersama Komisi dan Banggar

Setelah mendengar jawaban Bupati Imron, pembahasan Raperda akan dilanjutkan dalam forum lebih teknis. DPRD menyepakati bahwa komisi dan badan anggaran (Banggar) akan duduk bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta sejumlah perangkat daerah untuk menelaah lebih dalam seluruh aspek pertanggungjawaban tersebut.

“Pembahasan akan dilakukan secara rinci dan melibatkan dinas terkait untuk memastikan akuntabilitas setiap anggaran yang dikelola,” jelas Teguh.

Bupati Imron Sampaikan Empat Pokok Jawaban Atas Pemandangan Umum Fraksi

Dalam pidatonya, Bupati Cirebon Imron menyampaikan empat pokok penjelasan sebagai tanggapan resmi terhadap seluruh fraksi di DPRD. Jawaban tersebut memuat penjelasan teknis dan kebijakan yang mendasari realisasi APBD 2024.

Pertama, Imron mengucapkan terima kasih atas dukungan legislatif atas keberhasilan Pemkab Cirebon meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI). Prestasi ini diraih 10 kali berturut-turut, yang dinilai sebagai bukti konsistensi dalam tata kelola keuangan daerah.

PAD Capai 90,56 Persen, Terkendala UU HKPD

Kedua, Imron menyoroti capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terealisasi sebesar 90,56% dari target yang ditetapkan dalam APBD 2024. Namun, pertumbuhan PAD dibanding tahun sebelumnya tidak mengalami lonjakan signifikan.

Penyebab utama kondisi tersebut, menurut Imron, adalah berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) yang mulai efektif pada tahun anggaran 2024.

UU tersebut merombak struktur dan tarif pajak serta retribusi daerah, sehingga memerlukan penyesuaian kebijakan fiskal daerah secara menyeluruh.

Untuk menyikapi situasi tersebut, Pemkab Cirebon telah menempuh sejumlah langkah strategis seperti:

  • Digitalisasi pajak dan retribusi

  • Pemutakhiran basis data wajib pajak

  • Insentif potongan PBB-P2 sebelum 31 Juli 2025

Tak hanya itu, Imron juga menjabarkan strategi ke depan, seperti:

  • Penyebaran informasi melalui pesan WhatsApp kepada wajib pajak

  • Dashboard monitoring pelaporan real-time

  • Evaluasi kinerja pajak berbasis skoring

  • Perluasan kanal pembayaran digital termasuk QRIS

  • Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat

Belanja APBD Terserap 95,64 Persen Sesuai Permendagri 15/2023

Ketiga, Bupati Imron memaparkan bahwa realisasi belanja APBD 2024 mencapai Rp 4,6 triliun lebih, atau sekitar 95,64% dari total anggaran yang ditetapkan. Penyusunan APBD, lanjutnya, telah mengacu pada Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024.

APBD tahun anggaran 2024 ditetapkan melalui:

  • Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 (APBD murni)

  • Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 (APBD Perubahan)

Seluruh belanja diarahkan untuk mendorong capaian pembangunan manusia, ekonomi lokal, kesejahteraan sosial, serta infrastruktur pelayanan publik.

Pengelolaan BMD Jadi Instrumen PAD Alternatif

Keempat, Bupati juga membahas tentang Barang Milik Daerah (BMD) yang tidak atau belum digunakan dalam mendukung tugas pokok pemerintahan. Berdasarkan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, BMD yang tidak terpakai dapat dikomersialkan sebagai properti investasi.

“Langkah ini ditempuh untuk mengoptimalkan potensi PAD melalui jalur non-pajak,” terang Imron.

Pemerintah daerah, menurutnya, akan terus mendorong BMD agar bisa menjadi sumber pendapatan alternatif, di luar skema konvensional seperti pajak dan retribusi.

Setelah menyelesaikan agenda utama berupa jawaban terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD, rapat paripurna dilanjutkan dengan penambahan bidang garapan panitia khusus (pansus) raperda. Keputusan tersebut diambil sebagai bentuk penyesuaian terhadap beban kerja dan cakupan pembahasan yang semakin kompleks dalam penggodokan regulasi daerah.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *