DPRD Kabupaten Cirebon Gelar Rapat Paripurna Dengan Dua Agenda Utama
adainfo.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon menggelar rapat paripurna dengan dua agenda utama, yakni pemandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025–2029, serta penyampaian hantaran Bupati terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Rapat paripurna tersebut berlangsung pada Rabu (03/06/2025) di Gedung DPRD Kabupaten Cirebon.
Tujuh Fraksi Sampaikan Pandangan Terhadap RPJMD 2025–2029
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Hj. Sophi Zulfia, menjelaskan bahwa agenda pertama rapat adalah mendengarkan pemandangan umum dari tujuh fraksi yang ada di DPRD terhadap Raperda RPJMD 2025–2029. Raperda ini sebelumnya telah dihantarkan oleh Bupati Cirebon Imron pada rapat paripurna tanggal 28 Mei 2025.
“Pemandangan umum akan disampaikan oleh masing-masing fraksi DPRD untuk memberikan masukan dan catatan terhadap rancangan pembangunan lima tahunan yang menjadi arah pembangunan daerah,” ujar Sophi.
RPJMD menjadi dokumen penting yang berfungsi sebagai panduan kebijakan pembangunan daerah selama satu periode kepemimpinan kepala daerah, dan selaras dengan visi, misi, serta program strategis kepala daerah terpilih.
Hantaran Bupati: WTP Kesepuluh untuk Kabupaten Cirebon
Setelah penyampaian pandangan umum fraksi, rapat dilanjutkan dengan agenda kedua, yakni penyampaian hantaran Bupati Cirebon tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, yang dibacakan oleh Wakil Bupati Cirebon, Agus Kurniawan Budiman.
Dalam pemaparannya, Agus menyampaikan bahwa laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Cirebon tahun 2024 telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia dan mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Ini merupakan kali kesepuluh secara berturut-turut Pemerintah Kabupaten Cirebon memperoleh opini WTP.
“Predikat WTP ini merupakan bukti nyata dari akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah yang telah dilakukan dengan konsisten oleh jajaran pemerintah daerah,” tegas Agus.
Menurut Wakil Bupati, penyusunan laporan keuangan dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. Ia juga menekankan bahwa laporan tersebut mencakup laporan kinerja pemerintah daerah dan laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Laporan ini tidak hanya bentuk administrasi, tapi juga wujud tanggung jawab moral dan politik kepada masyarakat Kabupaten Cirebon,” ujarnya.
Wakil Bupati juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh perangkat daerah, mitra kerja DPRD, serta stakeholder lainnya yang telah berkontribusi dalam menjaga kualitas tata kelola keuangan daerah.
Landasan Hukum dan Ketepatan Waktu
Ketua DPRD Sophi Zulfia menambahkan, penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD ini sesuai dengan ketentuan Pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dimana disebutkan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan Raperda paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Pemerintah daerah telah mengajukan surat permohonan jadwal kepada DPRD untuk penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024. Surat tersebut tertuang dalam Nomor: 900.1.16/1034/BKAD, tertanggal 28 Mei 2025,” jelas Sophi.
Dukungan DPRD untuk Peningkatan Kualitas Perencanaan dan Pelaksanaan Anggaran
Rapat paripurna ini menjadi bagian dari proses pengawasan legislatif terhadap kinerja eksekutif. DPRD menekankan pentingnya evaluasi terhadap kinerja program dan kegiatan yang telah dilaksanakan selama tahun anggaran 2024. Setiap fraksi juga diharapkan memberikan rekomendasi yang solutif untuk perbaikan di tahun-tahun mendatang, baik dari sisi efisiensi anggaran, pemerataan pembangunan, maupun kualitas pelayanan publik.
“Perlu adanya sinergi berkelanjutan antara legislatif dan eksekutif agar arah pembangunan lima tahun ke depan dapat memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Cirebon,” ujar salah satu anggota dewan dari Fraksi PPP saat memberikan pandangan umum.
Setelah rapat paripurna ini, tahapan berikutnya adalah pembahasan mendalam Raperda RPJMD dan Raperda Pertanggungjawaban APBD oleh panitia khusus DPRD dan tim anggaran pemerintah daerah. Nantinya, Bupati Cirebon akan memberikan jawaban resmi atas pemandangan umum fraksi-fraksi, sebelum akhirnya dilakukan pengesahan.
DPRD berharap kedua Raperda ini tidak hanya selesai tepat waktu, tetapi juga mencerminkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat Cirebon secara menyeluruh, adil, dan berkelanjutan.