DPRD Kota Cirebon Sahkan dua Raperda Strategis
adainfo.id – DPRD Kota Cirebon secara resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Griya Sawala, Rabu (2/7/2025).
Kedua Raperda tersebut merupakan langkah penting dalam pembenahan tata kelola pemerintahan serta penguatan kelembagaan, khususnya penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).
Dua raperda yang disahkan yaitu Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistio, SE. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa pembahasan kedua raperda telah melalui proses panjang dan mendalam bersama Pansus DPRD serta Tim Asistensi Pemerintah Daerah Kota Cirebon, serta mengacu pada Peraturan DPRD Kota Cirebon Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD.
“Seluruh proses pembahasan sudah dilakukan secara komprehensif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, kedua raperda ini juga telah memperoleh fasilitasi dari Gubernur Jawa Barat,” jelas Andrie.
Penyesuaian Kelembagaan dan Efektivitas Layanan Publik
Raperda perubahan atas Perda Nomor 5/2021 diarahkan untuk menyesuaikan struktur dan fungsi perangkat daerah dengan dinamika kebutuhan layanan masyarakat serta arah kebijakan nasional.
Ketua Pansus Raperda Perubahan Perda 5/2021, H. Karso, SIP, menjelaskan bahwa perubahan ini bersifat delegatif sebagai tindak lanjut dari PP Nomor 72 Tahun 2019, Perpres Nomor 78 Tahun 2021, dan Permendagri Nomor 7 Tahun 2023.
“Beberapa pasal mengalami perubahan, termasuk perubahan tipe dinas dan nama badan daerah. Misalnya, Bappelitbangda berubah menjadi Baperida atau Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah,” jelas Karso.
Penguatan Peran PPNS dalam Penegakan Perda
Sementara itu, perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang PPNS ditujukan untuk memperkuat peran penyidik PNS dalam penegakan peraturan daerah secara lebih profesional dan berkeadilan.
Ketua Pansus Raperda PPNS, R. Endah Arisyanasakanti, menyampaikan bahwa penyempurnaan ini mencakup tugas, wewenang, serta mekanisme pengangkatan pejabat PPNS.
“Kami ingin PPNS tidak hanya administratif, tetapi juga mampu menindak pelanggaran perda secara responsif. Ini langkah penting membangun Kota Cirebon yang tertib dan berkeadilan,” ujarnya.
Walikota Terjemahkan Raperda dalam Perwali
Menanggapi pengesahan dua raperda tersebut, Walikota Cirebon, Effendi Edo, SAP, M.Si, menyampaikan apresiasinya kepada DPRD dan menegaskan komitmennya untuk segera menindaklanjuti regulasi tersebut melalui penyusunan Peraturan Walikota (Perwali) sebagai turunan teknis.
“Saya akan instruksikan kepada seluruh kepala perangkat daerah agar menjadikan perda ini sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas dan layanan. Penyesuaian teknis akan dituangkan dalam perwali,” tegasnya.
Dengan pengesahan kedua raperda tersebut, Pemerintah Kota Cirebon berharap dapat memperkuat kelembagaan daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong terciptanya ketertiban umum yang berkeadilan melalui peran aktif PPNS.