Efek Pemutihan, Samsat Depok Masih Dipadati Warga Usai Lebaran
adainfo.id – Selepas libur panjang Lebaran 2025, pemandangan antrean panjang masih terlihat di Kantor Samsat Depok yang berlokasi di Jl. Merdeka, Mekar Jaya, Sukmajaya, Depok.
Warga terlihat rela berdesakan dan menunggu giliran demi memanfaatkan program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) yang di gulirkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Situasi ini menjadi bukti bahwa antusiasme masyarakat Depok untuk melunasi kewajiban pajaknya sangat tinggi.
Apalagi dengan adanya kesempatan emas untuk membayar pajak tanpa denda dan memanfaatkan fasilitas bebas Bea Balik Nama (BBN) kendaraan bermotor.
“Warga tampak antusias memenuhi kewajibannya membayar pajak kendaraan, terutama setelah adanya program pemutihan ini,” ujar Kepala Bapenda Samsat Depok, Yosep M. Zuanda, Rabu (9/4/2025).
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Menjadi Daya Tarik Utama
Program penghapusan denda pajak kendaraan ini berlangsung sejak 20 Maret hingga 30 Juni 2025.
Selain membebaskan denda PKB, program ini juga memberikan fasilitas gratis mutasi masuk kendaraan dari luar Jawa Barat tanpa kena PKB selama satu tahun.
“Mutasi masuk kendaraan dari luar Jawa Barat ke Jawa Barat di bebaskan PKB-nya selama satu tahun,” jelas Yosep.
Istilah Opsen PKB Masih Membingungkan Warga
Di balik euforia program pemutihan pajak, banyak warga masih bingung dengan adanya istilah baru di lembar pembayaran PKB, yaitu “opsen PKB”.
Istilah ini baru muncul seiring berlakunya Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Yosep menjelaskan, opsen PKB merupakan sistem pembagian hasil pajak kendaraan secara real time antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
“Di hari yang sama ketika wajib pajak membayar PKB, hasilnya langsung di bagi ke RKUD Provinsi dan RKUD Kabupaten/Kota,” terang Yosep.
Pembagian Hasil Pajak Berubah, Daerah Lebih Diuntungkan
Dengan berlakunya aturan baru ini, pembagian hasil pajak kendaraan bermotor juga mengalami perubahan.
Jika sebelumnya 70 persen untuk provinsi dan 30 persen untuk kabupaten/kota, kini berubah menjadi 60 persen untuk provinsi dan 40 persen untuk kabupaten/kota.
“Sebagai contoh, jika bayar PKB Rp1 juta, sekitar Rp600 ribu masuk ke provinsi dan Rp400 ribu ke kas daerah kabupaten atau kota,” papar Yosep.
Yosep menegaskan, sistem opsen PKB ini justru menguntungkan daerah karena kapasitas fiskalnya menjadi lebih besar.
“Kontribusi warga melalui pembayaran pajak kendaraan sangat berperan dalam membangun Kota Depok menjadi lebih baik,” tegas Yosep.
Transaksi Harian di Samsat Depok Melesat Drastis
Sebelum adanya program pemutihan pajak kendaraan, rata-rata transaksi harian PKB di Samsat Depok hanya berkisar Rp800 juta.
Namun, sejak program ini berjalan, angka transaksi melonjak hingga mencapai Rp1,9 miliar per hari.
“Total transaksi sejak awal program berjalan sampai sekarang sudah hampir Rp1,9 miliar hanya dari PKB saja,” ungkap Yosep.
Jumlah pemohon yang mendapat pelayanan di Samsat Depok juga meningkat signifikan.
Dalam kondisi normal, Samsat Depok melayani sekitar 1.400 pemohon per hari.
Namun, saat awal program berjalan, jumlahnya sempat mencapai 4.900 pemohon dalam sehari.
Biaya Lain Tetap Berlaku
Meski banyak keuntungan yang di dapatkan masyarakat dalam program ini, Yosep mengingatkan bahwa ada beberapa biaya yang masih tetap dikenakan saat pembayaran PKB.
Seperti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
“PNBP dan SWDKLLJ tetap di kenakan sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Yosep.