Ekonomi Kreatif Diperkuat Lewat Pelantikan Penilai Kekayaan Intelektual
adainfo.id – Langkah strategis untuk memperkuat pembiayaan berbasis kekayaan intelektual resmi dimulai setelah pemerintah melalui Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenkraf) melantik 64 orang Intellectual Property valuator atau Penilai Kekayaan Intelektual di Jakarta, Rabu (18/02/2026).
Pelantikan ini menjadi tonggak penting dalam membangun ekosistem ekonomi kreatif nasional yang semakin bertumpu pada aset tidak berwujud.
Menteri Ekonomi Kreatif (Menekraf) Teuku Riefky Harsya menegaskan, keberadaan para penilai tersebut diharapkan membuka jalan baru bagi pelaku ekonomi kreatif untuk memperoleh akses pendanaan yang lebih luas dan terukur.
Pelantikan yang digelar di Jakarta tersebut menjadi yang pertama di Indonesia dan disebut sebagai langkah awal untuk menjawab tantangan klasik yang selama ini dihadapi pelaku industri kreatif, yakni keterbatasan akses pembiayaan akibat belum adanya standar valuasi aset kekayaan intelektual.
Riefky menekankan bahwa paradigma terhadap kekayaan intelektual telah berubah seiring perkembangan ekonomi global yang berbasis ide dan inovasi.
“Di era ekonomi berbasis ide dan inovasi, kekayaan intelektual bukan lagi sekadar dokumen hukum. Kekayaan intelektual adalah aset yang memiliki nilai, yang merupakan wujud masa depan industri kreatif nasional,” katanya dikutip Rabu (18/02/2026).
Pernyataan tersebut mempertegas posisi kekayaan intelektual sebagai aset ekonomi yang dapat dimonetisasi.
Hak cipta, paten, merek, desain industri, hingga karya kreatif lainnya kini dinilai memiliki nilai komersial yang dapat diperhitungkan secara profesional.
Selama ini, banyak pelaku usaha kreatif kesulitan mengakses kredit perbankan karena aset utama mereka berbentuk ide, karya, atau hak cipta yang belum memiliki standar penilaian baku.
Dengan hadirnya Penilai KI, aset tidak berwujud tersebut dapat dinilai secara objektif dan menjadi dasar pertimbangan lembaga keuangan dalam menyalurkan pembiayaan.
Menjawab Tantangan Akses Pembiayaan
Kemenkraf menilai pembentukan dan pelantikan Penilai KI menjadi solusi konkret atas persoalan akses permodalan yang telah lama membayangi sektor kreatif.
Penilai KI berperan sebagai pihak independen yang melakukan valuasi terhadap kekayaan intelektual milik kreator atau pelaku usaha.
Hasil penilaian tersebut dapat digunakan sebagai dokumen pendukung saat mengajukan pinjaman atau pembiayaan ke lembaga perbankan maupun institusi keuangan lainnya.
Dengan adanya valuasi yang terstandar dan akuntabel, lembaga pembiayaan diharapkan memiliki dasar yang lebih kuat dalam menilai kelayakan kredit berbasis aset kreatif.
Skema ini sekaligus menjadi jembatan kepercayaan antara inovator, kreator, dan sektor keuangan.
Keberadaan penilai resmi juga diharapkan mengurangi keraguan lembaga keuangan dalam mengakui kekayaan intelektual sebagai agunan atau underlying asset pembiayaan.
Dasar Hukum dan Regulasi
Program Penilai KI memiliki landasan hukum yang jelas. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 sebagai turunan dari Undang-Undang Ekonomi Kreatif.
Selain itu, pengaturan teknisnya dituangkan dalam Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penilai Kekayaan Intelektual.
Regulasi tersebut menjadi fondasi penting agar proses valuasi aset kreatif memiliki standar metodologi yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara profesional.
Dengan kerangka hukum tersebut, praktik penilaian diharapkan berjalan konsisten dan kredibel di mata industri maupun sektor perbankan.
Kemenkraf menilai regulasi yang komprehensif sangat diperlukan agar sistem pembiayaan berbasis kekayaan intelektual tidak menimbulkan ketidakpastian hukum atau sengketa di kemudian hari.
Sertifikat KI Jadi Syarat Administratif
Dalam implementasinya, pelaku kreatif yang ingin memanfaatkan skema pembiayaan berbasis KI diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan administratif.
Salah satu syarat penting adalah kepemilikan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum.
Sertifikat tersebut menjadi bukti legal atas kepemilikan hak cipta, paten, atau merek yang akan dinilai.
Tanpa dokumen resmi, proses valuasi tidak dapat dilakukan karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Langkah ini sekaligus mendorong pelaku ekonomi kreatif untuk lebih sadar akan pentingnya pendaftaran dan perlindungan kekayaan intelektual.
Dengan perlindungan hukum yang jelas, nilai ekonominya pun dapat dihitung secara lebih akurat.
Penilai Independen dan Profesional
Menekraf menjelaskan bahwa para Penilai KI yang dilantik bersifat independen dan berasal dari berbagai latar belakang profesi.
Mereka merupakan anggota Masyarakat Profesi Penilai Indonesia yang berada di bawah pembinaan Kementerian Keuangan.
Komposisi penilai mencakup kalangan hukum, teknisi, hingga ekonom.
Keberagaman latar belakang tersebut diharapkan mampu menghadirkan proses penilaian yang komprehensif, mencakup aspek legalitas, teknis, hingga potensi pasar.
Pendekatan multidisipliner dinilai penting karena kekayaan intelektual memiliki karakteristik unik yang berbeda dengan aset fisik seperti tanah atau bangunan.
Penilaian tidak hanya mempertimbangkan biaya produksi atau pendaftaran, tetapi juga potensi komersialisasi, proyeksi pendapatan, serta daya saing di pasar.
Dengan standar profesional yang diterapkan, hasil valuasi diharapkan dapat dipertanggungjawabkan secara akademik maupun praktik bisnis.
Target Penambahan Ratusan Penilai
Pelantikan 64 Penilai KI disebut sebagai tahap awal. Pemerintah menargetkan jumlah penilai akan terus bertambah dalam waktu dekat guna memperluas jangkauan layanan ke seluruh daerah.
“Target tahun ini hingga tahun depan akan ada pelantikan ratusan jasa Penilai KI lanjutan agar semakin banyak penilai aset kreatif dalam mendukung ekosistem ekonomi kreatif,” pungkas Riefky.
Penambahan jumlah penilai dinilai penting untuk memastikan layanan valuasi tidak terpusat di kota besar saja.
Dengan distribusi yang merata, pelaku ekonomi kreatif di berbagai wilayah Indonesia dapat mengakses layanan penilaian tanpa harus menghadapi kendala geografis.
Ekosistem pembiayaan berbasis kekayaan intelektual diharapkan tumbuh seiring meningkatnya jumlah penilai profesional.
Sinergi antara pemerintah, pelaku industri, lembaga keuangan, dan asosiasi profesi menjadi faktor kunci dalam mengakselerasi pertumbuhan sektor ekonomi kreatif nasional.
Pelantikan Penilai KI menandai babak baru dalam penguatan ekonomi berbasis inovasi di Indonesia.
Aset kreatif yang sebelumnya sulit diukur kini mulai memiliki instrumen penilaian resmi, membuka peluang monetisasi yang lebih luas bagi para kreator dan inovator di berbagai subsektor industri kreatif.











