Ekshumasi Bocah Korban Dugaan Penganiayaan oleh Ibu Tiri, Polisi Beberkan Fakta Ini
adainfo.id – Upaya pengungkapan kasus dugaan penganiayaan terhadap bocah berusia enam tahun di Bojonggede, Kabupaten Bogor, kembali berlanjut.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Depok melakukan langkah penting dengan melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam korban pada Kamis (23/10/2025).
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penyebab pasti kematian sang bocah yang diduga kuat menjadi korban kekerasan ibu tirinya sendiri.
Ekshumasi dilaksanakan di kawasan Bojonggede dengan pengawasan ketat dari kepolisian serta melibatkan Tim Forensik Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka, mengatakan bahwa hasil awal pemeriksaan forensik menunjukkan adanya luka serius di bagian kepala korban yang diduga kuat menjadi penyebab utama kematian.
“Dapat saya jelaskan kesimpulan sementara, dari hasil proses yang dilaksanakan barusan, yaitu kami mendapatkan adanya pendarahan di bagian kepala. Itu kemungkinan besar menyebabkan meninggalnya korban,” ujar Made kepada wartawan.
Ia menuturkan, hasil pemeriksaan forensik menunjukkan adanya pembengkakan pada bagian otak akibat aliran darah yang tidak lancar.
Kondisi tersebut menandakan adanya benturan keras di kepala korban.
“Jadi ada aliran darah yang tidak lancar dan bagian kepala ataupun bagian otak mengalami pembengkakan. Kemudian ada beberapa luka ditemukan juga di sekujur badan korban, terutama di bagian punggung itu beberapa, kemudian di bagian bibir,” paparnya.
Berdasarkan temuan tersebut, polisi menduga korban meninggal akibat kekerasan benda tumpul.
Luka-luka lain di tubuh korban memperkuat dugaan bahwa penganiayaan terjadi berulang kali, bukan hanya pada hari kematian bocah malang tersebut.
Keterangan Saksi Perkuat Dugaan Kekerasan
Polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk tetangga dan pihak keluarga yang sempat melihat kondisi korban sebelum meninggal dunia.
Beberapa saksi mengaku melihat luka-luka mencurigakan di tubuh korban beberapa hari sebelum peristiwa tragis itu terjadi.
“Dari keterangan saksi, mereka mencurigai dan di hari H ataupun di hari kejadian yaitu hari Minggu, korban diperkirakan meninggal dan dikebumikan ataupun disemayamkan di Senin pagi,” ungkap Made.
Selain itu, saksi yang memandikan jenazah korban juga memberikan keterangan penting.
Ia mengaku menemukan sejumlah luka tak wajar di tubuh bocah tersebut, termasuk di bagian punggung dan wajah.
“Jadi dari hasil informasi dari masyarakat, kami bersama Polsek Bojonggede mengambil langkah cepat untuk menindaklanjuti perkara ini,” jelasnya.
Seorang saksi lainnya bahkan menyebut bahwa bocah berinisial MAA (6) itu sudah dalam keadaan tak bernyawa sekitar pukul 21.00 WIB pada Minggu (19/10/2025).
Kronologi Tragis Menjelang Kematian Bocah
Hasil penyelidikan sementara mengungkapkan bahwa pada hari kejadian, ibu tiri korban diduga membiarkan anak tersebut dalam keadaan tidak berdaya.
Ibu tiri korban justru meninggalkan rumah untuk menemui suaminya yang tengah bekerja.
“Ironisnya, tersangka malah membiarkan korban, meninggalkan korban dan menyusul suaminya di tempat kerjanya dan menyatakan bahwa korban tidak berdaya akibat terjatuh,” bebernya.
Sekitar pukul 23.00 WIB, sang ibu tiri bersama suaminya kembali ke rumah dan mendapati bocah kecil itu telah meninggal dunia.
Jenazah kemudian dibawa ke rumah neneknya yang tidak jauh dari lokasi dan disemayamkan keesokan paginya.
“Selanjutnya korban sempat dibawa ke rumah neneknya yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara. Kemudian di keesokan harinya ataupun di pagi harinya disemayamkan,” tuturnya.
Penganiayaan Diduga Sudah Terjadi Berulang Kali
Polisi menduga tindakan kekerasan terhadap korban bukan hanya dilakukan sekali.
Luka-luka di tubuh korban menunjukkan indikasi kuat bahwa penganiayaan telah berlangsung selama beberapa hari sebelum kematian.
“Jadi itu kami menduga bahwa memang ada tindakan kekerasan yang dilakukan oleh tersangka. Mungkin bukan di hari atau di hari Minggu itu saja tapi sudah berkali-kali dilakukan,” terangnya.
Fakta ini juga dikuatkan dengan keterangan para tetangga yang sempat melihat korban dalam kondisi lebam beberapa hari sebelum kejadian.
Beberapa dari mereka bahkan sempat merekam kondisi tubuh korban sebagai bukti.
Ibu Tiri Terancam 15 Tahun Penjara
Tersangka yang diketahui berinisial RN (30) kini resmi ditetapkan sebagai pelaku utama dalam kasus penganiayaan tersebut.
Polisi menjerat RN dengan Pasal 80 Ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 80 Ayat (3) dan (4) tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Dengan pasal tersebut, RN diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Penyidik juga tengah mendalami peran sang suami, ayah kandung korban, dalam kasus ini.
Pihak kepolisian berkomitmen menuntaskan penyelidikan hingga tuntas agar pelaku mendapatkan hukuman setimpal.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena kembali membuka luka lama tentang maraknya kekerasan terhadap anak di lingkungan rumah tangga.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan kekerasan terhadap anak agar tidak terjadi lagi tragedi serupa.











