Era Baru Pelaporan SPT Tahunan, Coretax Hadirkan Kemudahan Bagi Wajib Pajak
adainfo.id – Mulai tahun depan, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi (OP) akan menjadi lebih praktis berkat penerapan sistem baru Coretax yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Melalui sistem ini, wajib pajak tidak lagi perlu memasukkan seluruh data secara manual seperti sebelumnya.
Hadirnya fitur data pra-isi (prepopulated) memungkinkan informasi pajak dan penghasilan ditarik otomatis dari data yang telah dilaporkan oleh pihak pemberi kerja atau sistem pembayaran pajak.
Penyuluh Pajak DJP, Agung Meliananda, menyebut sistem ini merupakan inovasi besar dalam modernisasi administrasi perpajakan di Indonesia.
Fitur prepopulated merupakan kemudahan paling signifikan karena menghilangkan kewajiban untuk mengisi detail penghasilan dan pajak yang telah dipotong.
Dengan adanya Coretax, peran wajib pajak berubah dari penginput data manual menjadi verifikator dan pelengkap informasi.
Data Penghasilan dan Pemotongan Pajak Otomatis Terisi
Dalam sistem baru ini, wajib pajak kategori karyawan tidak perlu lagi mengunggah bukti potong pajak secara manual.
Coretax akan otomatis menarik data penghasilan dan PPh Pasal 21 dari laporan perusahaan atau pemberi kerja.
“Bagi wajib pajak karyawan, sistem Coretax akan secara otomatis menarik data penghasilan dan bukti pemotongan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 yang telah dilaporkan oleh perusahaan atau pemberi kerja,” jelas Agung dalam keterangannya dikutip Senin (27/10/2025).
Bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang rutin menyetor pajak penghasilan (PPh) final setiap bulan, Coretax juga memberikan kemudahan serupa.
Sistem akan merekap riwayat pembayaran dan otomatis menampilkan setoran pajak yang sudah dilakukan selama setahun.
Sistem akan merekapitulasi setoran bulanan yang telah dilakukan selama setahun pajak.
Dengan begitu, baik pekerja maupun pelaku usaha tidak perlu lagi mencari dan mencatat data pembayaran satu per satu, karena seluruh data transaksi telah tersinkronisasi dalam sistem.
Otomatisasi Data untuk Semua Jenis Wajib Pajak
Agung menegaskan, fitur otomatisasi ini berlaku untuk seluruh profil wajib pajak.
Coretax dirancang agar dapat menyesuaikan format pelaporan sesuai kategori dan sumber penghasilan.
“Data dari pemberi kerja (untuk karyawan) itu prepopulated. (Untuk UMKM), data pembayaran yang sudah dilakukan sebelumnya itu otomatis masuk, jadi nggak perlu diinput ulang,” paparnya.
Namun, Agung menegaskan bahwa proses pelaporan tetap membutuhkan keterlibatan aktif dari wajib pajak untuk memverifikasi data yang muncul di sistem.
Meskipun banyak data diisi otomatis, wajib pajak tetap memiliki tanggung jawab memastikan keakuratan seluruh informasi yang tercantum dalam SPT.
Persiapan Pelaporan SPT 2025
DJP mengimbau masyarakat untuk segera mempersiapkan diri menghadapi pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi tahun pajak 2025 yang akan menggunakan Coretax secara penuh.
Penerapan sistem ini diharapkan mampu mempercepat proses pelaporan, meningkatkan kepatuhan.
Kemudian mengurangi potensi kesalahan input data yang selama ini sering terjadi pada pelaporan manual.
Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), batas akhir pelaporan tetap pada tanggal 31 Maret 2026 atau tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak.
Wajib pajak diimbau untuk tidak menunda pelaporan agar terhindar dari kepadatan sistem dan potensi gangguan teknis menjelang batas waktu.











