Fasos Fasum Disalahgunakan, Belasan Bangunan Liar di Harjamukti Dibongkar Satpol PP Depok
adainfo.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok telah melakukan penertiban terhadap 17 bangunan liar yang berdiri di atas lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum) di wilayah Harjamukti, Cimanggis, Depok.
Penertiban dilakukan di dua titik, yakni Jalan Pringgondani dan Jalan Taman Bunga Wiladatika.
Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan tindak lanjut setelah pihaknya melayangkan surat peringatan kepada para pemilik bangunan.
“Ini adalah kegiatan rutin Satpol PP untuk menertibkan bangunan liar yang berdiri di atas fasos fasum. Di lokasi Harjamukti ini ada 17 titik bangunan liar yang sudah kami tertibkan setelah sebelumnya dilayangkan SP 1, SP 2, dan SP 3,” kata Dede saat dikonfirmasi Jumat (20/08/2025).
Lahan Fasos Fasum Disalahgunakan
Menurut Dede, sebagian besar bangunan liar tersebut digunakan oleh pedagang yang berjualan di bahu jalan.
Padahal, area tersebut seharusnya berfungsi sebagai jalur lalu lintas.
“Sebetulnya itu bahu jalan. Kalau tidak ada bangunan liar, jalur tersebut bisa dilalui dua mobil sekaligus. Jadi penertiban ini bukan hanya soal pelanggaran, tetapi juga untuk mengembalikan fungsi jalan dan memperlancar arus lalu lintas,” jelasnya.
Warga sekitar sebelumnya sudah melaporkan keberadaan bangunan liar tersebut, lantaran sering menimbulkan kemacetan terutama pada jam sibuk.
Sebelum melakukan pembongkaran, tambah Dede, pihaknya sudah memanggil para pemilik bangunan dan meminta mereka melakukan pembongkaran secara mandiri.
Namun, hingga batas waktu yang diberikan, bangunan liar itu masih berdiri.
“Kami sudah berikan kesempatan. Mereka sudah dipanggil, diklarifikasi, dan diberi surat peringatan tiga kali. Tapi karena tidak juga ada tindakan, maka kami lakukan penertiban sesuai prosedur,” tegasnya.
Penertiban Akan Dilanjutkan ke Titik Lain
Dede memastikan, penertiban bangunan liar tidak berhenti di Harjamukti saja.
Setelah ini, pihaknya akan menyasar beberapa titik lain yang juga diketahui banyak berdiri bangunan liar.
“Selanjutnya kami akan melakukan penertiban di Jalan Raya Bogor dan kawasan Jalan Raya Cipayung. Masih ada beberapa titik yang digunakan pedagang untuk berjualan di bahu jalan,” ungkapnya.
Ia menegaskan, setiap penertiban dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku, serta mempertimbangkan laporan dari masyarakat.
Selain itu, Dede menerangkan, pihaknya juga mengimbau masyarakat agar lebih sadar akan pentingnya menjaga fasilitas umum dan tidak mendirikan bangunan di lokasi terlarang.
“Fasos fasum itu milik bersama. Kalau digunakan untuk kepentingan pribadi, dampaknya dirasakan banyak orang. Maka kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan mematuhi aturan,” tutup Dede.
Dengan penertiban ini, Satpol PP Depok berharap tidak hanya mengurangi jumlah bangunan liar.
Akan tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih tertib dalam memanfaatkan ruang publik.