Fenomena Rokok Murah di Indonesia, Apa Langkah Pemerintah?
adainfo.id – Tren downtrading atau perpindahan masyarakat ke rokok murah semakin terlihat di Indonesia.
Hal ini terjadi sebagai dampak dari kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang terus meningkat setiap tahun.
Fenomena ini dikonfirmasi oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
“Downtrading itu memang faktor dari kebijakan tarif selama ini,” kata Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Sabtu (7/12/2024).
Akan tetapi, Bea Cukai menegaskan bahwa tren ini harus terjadi secara alami dan bukan karena manipulasi dari produsen untuk menghindari cukai yang lebih tinggi.
“Jika perpindahan ke rokok murah terjadi karena faktor ekonomi, itu tak dapat kami lawan,” tegas Askolani.
“Namun, kalau ada pelanggaran seperti salah personifikasi atau penyalahgunaan peruntukan, kami akan menindak,” imbuh Askolani.
Bea Cukai Gunakan Tren Downtrading sebagai Evaluasi Kebijakan
Askolani menambahkan bahwa fenomena downtrading rokok murah akan menjadi bahan evaluasi untuk penyesuaian tarif cukai tahun depan.
“Fenomena ini akan menjadi masukan untuk kebijakan tarif selanjutnya,” ungkap Askolani.
“Kami akan melihat bagaimana tren ini berkembang guna menentukan kebijakan tahun depan,” tambah Askolani.
Pemerintah Tunda Kenaikan Cukai Rokok 2025
Pemerintah telah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif CHT pada 2025.
Keputusan ini di ambil berdasarkan pembahasan dalam RAPBN 2025 yang telah di tetapkan DPR pada September 2024.
“Posisi pemerintah untuk kebijakan CHT 2025 belum akan dilaksanakan,” terang Askolani saat konferensi pers APBN di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Senin (23/9/2024).
Salah satu faktor utama dalam keputusan ini adalah maraknya fenomena downtrading, yang menunjukkan perbedaan signifikan antara rokok golongan I dan golongan III.
“Kebijakan CHT 2025 ini mempertimbangkan downtrading, yakni perbedaan antara rokok premium dengan rokok murah,” terang Askolani.
Alternatif Kebijakan: Penyesuaian Harga Jual Rokok
Meskipun cukai rokok tidak naik, pemerintah masih mempertimbangkan penyesuaian harga jual rokok di tingkat industri sebagai kebijakan alternatif.
“Pemerintah akan melihat alternatif kebijakan lainnya, yakni terkait penyesuaian harga jual di tingkat industri,” papar Askolani.
“Tentu saja, ini akan direview dalam beberapa bulan ke depan sebelum ditetapkan,” tambah Askolani.