FORKABI Kota Depok Hadiri Panggilan BBWSCC Terkait Pelanggaran Bangunan di Garis Sepadan Sungai Ciliwung

adainfo.id – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Forum Komunikasi Anak Betawi (FORKABI) Kota Depok menghadiri panggilan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) terkait dugaan pelanggaran bangunan yang berdiri di atas Garis Sepadan Sungai (GSS). Pertemuan tersebut berlangsung pada Jumat, 21 Maret 2025, di Gedung BBWSCC, Jakarta.

Bangunan yang menjadi sorotan adalah Sambal Bakar Indonesia, yang diduga melanggar aturan dengan mendirikan bangunan di zona terlarang tanpa mengantongi izin resmi. Wakil Ketua II Bidang Hukum dan Politik DPD FORKABI Kota Depok, Guntur, menegaskan bahwa pihaknya meminta bangunan tersebut dibongkar karena diduga memalsukan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) dari BBWSCC.

BBWSCC Tegaskan Tidak Pernah Mengeluarkan Rekomtek

Pertemuan tersebut dipimpin oleh Bang Ray Andre, selaku Kepala Bidang Lingkungan Hidup FORKABI Kota Depok. Turut hadir Guntur (Wakil Ketua II) dan M. Toha (Wakil Sekretaris II) dari Bidang Hukum dan Politik. Sementara itu, dari pihak BBWSCC, hadir beberapa pejabat terkait, diantaranya: Abd. Rachman Rasjid, ST., MT. (Kepala Bidang Operasi dan Pemeliharaan), Hery Setiawan, ST., MT. (Ketua Tim Pelaksana Urusan Perencanaan Operasi dan Pemeliharaan), dan Rubai’ah Darmayanti, ST., MSc. (Ketua Tim Pelaksana Urusan Pelaksanaan Operasi dan Pemeliharaan)

Dalam pertemuan tersebut, Abd. Rachman Rasjid menegaskan bahwa Garis Sepadan Sungai (GSS) ditetapkan sejauh 15 meter dari bibir sungai, sehingga tidak boleh ada bangunan yang berdiri di kawasan tersebut. Ia juga memastikan bahwa BBWSCC tidak pernah mengeluarkan Rekomtek untuk pembangunan di area itu.

“Kalau ada pihak yang mengklaim memiliki Rekomtek dari BBWSCC, itu dipastikan palsu,” ujar Abd. Rachman Rasjid, Jum’at (21/03/25)

FORKABI Kota Depok Desak Pembongkaran Bangunan Ilegal

FORKABI Kota Depok menegaskan bahwa pelanggaran ini harus segera ditindak agar tidak menimbulkan dampak lingkungan yang lebih besar.

Menurut Guntur, bangunan yang berdiri di GSS dapat menyebabkan; gangguan aliran air yang bisa memicu banjir saat musim hujan, kerusakan ekosistem sungai yang berdampak pada kelestarian lingkungan, potensi bencana lingkungan, seperti longsor di tepi sungai akibat perubahan struktur tanah.

“Kami meminta pihak berwenang segera bertindak tegas. Jika dibiarkan, pelanggaran ini bisa menjadi preseden buruk bagi kelestarian Sungai Ciliwung dan mengancam keselamatan warga di sekitarnya,” tegas Guntur.

Kesepakatan BBWSCC dan FORKABI untuk Penertiban

Dalam pertemuan tersebut, BBWSCC dan FORKABI sepakat untuk bekerja sama dalam menangani kasus ini. Langkah-langkah yang akan diambil mencakup; pengecekan ulang perizinan bangunan yang berdiri di GSS, koordinasi dengan pemerintah daerah untuk proses pembongkarano, dan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak mendirikan bangunan di zona terlarang

FORKABI Kota Depok menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan konkret dari pihak berwenang.

Mereka juga mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap aturan tata ruang agar kelestarian lingkungan tetap terjaga.

“Kami tidak ingin ada lagi kasus serupa di masa depan. Sungai adalah sumber kehidupan yang harus kita lindungi bersama,” tutup Bang Ray Andre.

Dengan adanya pertemuan ini, diharapkan penegakan aturan terkait Garis Sepadan Sungai dapat lebih ditegakkan demi mencegah dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *