GERAM Desak Kejari Usut Tuntas Kasus Korupsi Banprov Rp2,6 Miliar
adainfo.id – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Menggugat (LSM GERAM) Cirebon mendorong Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon untuk tidak hanya berhenti pada upaya penindakan dalam kasus korupsi proyek senilai Rp20 miliar, tetapi juga mengawal proses reformasi sistem pengelolaan Bantuan Provinsi (Banprov) Jawa Barat, khususnya untuk wilayah Cirebon dan sekitarnya.
Pernyataan ini dilontarkan Ketua Umum LSM GERAM, Kasnudin, dalam menanggapi penetapan tujuh tersangka oleh Kejari Cirebon dalam dugaan korupsi proyek infrastruktur di Kecamatan Lemahabang dan Losari, Kamis (05/06/2025).
Dugaan Korupsi Sistemik, Bukan Hanya Salah Individu
Kasnudin menegaskan bahwa permasalahan korupsi dana Banprov bukan hanya perkara kesalahan individu semata, tetapi merupakan kegagalan sistemik dalam perencanaan, distribusi, hingga pengawasan anggaran.
“Kasus ini harus jadi titik balik. Jangan cuma menangkap pelaku teknis, tapi bongkar sistem dan pola kerjasama di baliknya. Jika tidak, anggaran publik akan terus bocor tiap tahun,” ujar Kasnudin.
Ia menekankan perlunya langkah menyeluruh agar oknum pejabat, politisi, dan rekanan proyek tidak lagi menjadikan dana Banprov sebagai ladang praktik korupsi.
Skema pengusulan dan pengalokasian yang tidak transparan, serta lemahnya pengawasan dari awal hingga pelaksanaan, menurutnya menjadi akar dari persoalan.
Potensi Keterlibatan Aktor Politik Tingkat Provinsi
Dalam pernyataannya, LSM GERAM juga menyoroti kemungkinan keterlibatan aktor-aktor politik dari tingkat Provinsi Jawa Barat, termasuk anggota DPRD Jabar Dapil Cirebon-Indramayu yang memiliki peran dalam pengusulan anggaran Banprov.
“Kami melihat ini sebagai kolaborasi jahat antara eksekutif dan legislatif. Tidak menutup kemungkinan ada peran oknum wakil rakyat yang turut memuluskan alokasi proyek-proyek bermasalah ini,” tegas Kasnudin.
Audit Menyeluruh dan Partisipasi Publik
LSM GERAM menyerukan agar kasus ini melahirkan evaluasi total terhadap sistem Banprov, mulai dari audit menyeluruh atas seluruh proyek yang bersumber dari dana tersebut, hingga membuka ruang keterlibatan masyarakat sipil dalam proses pengawasan.
“Jangan biarkan penyalahgunaan ini jadi rutinitas. Kami ingin ada audit menyeluruh Banprov, pelibatan publik, dan transparansi dalam setiap tahap pelaksanaan anggaran,” tegasnya.
Selain itu, mereka juga mendorong pembatasan konflik kepentingan antara legislatif dan eksekutif, termasuk larangan bagi anggota DPRD untuk mengintervensi pelaksanaan teknis proyek di lapangan.
Korupsi Proyek di Cirebon: Temuan Fiktif Hingga 70 Persen
Dalam pengungkapan awal, Kejari Cirebon menetapkan 7 orang tersangka yang terdiri dari pejabat dinas DPKPP dan pelaksana proyek swasta pada proyek yang berada di dua kecamatan, yaitu Lemahabang dan Losari, dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2,6 miliar.
Berdasarkan penyidikan, ditemukan bahwa lebih dari 70 persen pekerjaan fisik pada proyek peningkatan jalan dan drainase tersebut bersifat fiktif atau tidak sesuai dengan spesifikasi.
Momen Bersih-bersih atau Sekadar Seremonial?
LSM GERAM menilai bahwa penindakan yang dilakukan Kejaksaan akan menjadi sia-sia jika tidak diikuti dengan pembenahan struktural.
Mereka mengingatkan bahwa masyarakat sudah lelah dengan jargon antikorupsi yang hanya terdengar saat mendekati tahun politik, tetapi tidak pernah disertai dengan perubahan nyata di lapangan.
“Kami ingin ini tidak hanya jadi momen bersih-bersih sesaat, tapi awal dari sistem baru yang lebih transparan dan akuntabel. Jangan sampai rakyat lagi-lagi hanya jadi penonton,” ujar Kasnudin.
Dalam penutup keterangannya, Kasnudin menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum, menyampaikan data lapangan, dan mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran negara.
“Ini bukan sekadar tentang uang, tapi tentang keadilan dan masa depan daerah. Jika anggaran disalahgunakan, maka masyarakat kecil yang paling menderita,” pungkasnya.