Google dan Meta Kena Pemanggilan Kedua, Risiko Sanksi Mulai Menguat
adainfo.id – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melayangkan pemanggilan kedua kepada perusahaan teknologi global Google dan Meta terkait kepatuhan terhadap regulasi perlindungan anak di ruang digital.
Langkah ini diambil setelah kedua platform tersebut belum memenuhi panggilan pemeriksaan sebelumnya yang berkaitan dengan implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola untuk Anak Aman dan Sehat di Ruang Digital atau PP TUNAS.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa pemanggilan kedua ini merupakan bagian dari tahapan penegakan kepatuhan yang telah diatur dalam regulasi.
Sebelumnya, pihak Google yang menaungi YouTube serta Meta yang mengelola Facebook, Instagram, dan Threads telah mengajukan permohonan penjadwalan ulang dengan alasan kebutuhan koordinasi internal.
“Permohonan penjadwalan ulang telah kami terima, sehingga kewajiban untuk memenuhi panggilan pemeriksaan belum dijalankan” papar Alexander dikutip Jumat (03/04/2026).
Menurutnya, pemerintah tetap memberikan ruang bagi platform digital untuk melakukan penyesuaian internal, namun kewajiban untuk memenuhi pemeriksaan tetap harus dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kemkomdigi menegaskan bahwa pemanggilan ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian dari upaya memastikan bahwa seluruh penyelenggara sistem elektronik mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Ancaman Sanksi Jika Tidak Penuhi Panggilan
Lebih lanjut, Alexander Sabar menyampaikan bahwa regulasi memberikan batasan jelas terkait proses pemanggilan terhadap pihak yang tidak memenuhi kewajiban.
“Kami telah menerbitkan surat pemanggilan kedua kepada pihak terkait. Sesuai ketentuan, pemanggilan dapat dilakukan hingga maksimal tiga kali sebelum penjatuhan sanksi. Proses ini dilaksanakan mengacu pada Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 serta Pasal 44 ayat (2) Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026,” jelasnya.
Dengan demikian, jika dalam pemanggilan berikutnya pihak terkait masih tidak memenuhi kewajiban, maka pemerintah dapat melanjutkan ke tahap penegakan hukum berupa sanksi administratif sesuai regulasi yang berlaku.
Langkah tegas ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengawasi kepatuhan platform digital, khususnya yang memiliki jangkauan pengguna yang sangat luas di Indonesia.
Selain itu, Kemkomdigi menekankan bahwa kepatuhan terhadap regulasi perlindungan anak bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga tanggung jawab moral yang berdampak langsung terhadap keselamatan anak di ruang digital.
Alexander menegaskan bahwa setiap penundaan dalam pemenuhan kewajiban tersebut berpotensi meningkatkan risiko yang dihadapi anak-anak saat beraktivitas di dunia digital.
“Setiap penundaan memperpanjang risiko yang dihadapi anak di ruang digital. Karena itu, kami menuntut kepatuhan yang konkret dan tepat waktu dari seluruh platform, termasuk platform global,” ungkapnya.
Pernyataan ini menegaskan bahwa isu perlindungan anak telah menjadi prioritas utama dalam kebijakan pengawasan ruang digital di Indonesia.
Pemerintah juga mendorong adanya kolaborasi antara regulator dan penyelenggara platform untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman, khususnya bagi pengguna anak-anak.
Pengawasan Berlanjut dan Harapkan Kepatuhan Platform Global
Kemkomdigi memastikan bahwa seluruh tahapan pengawasan akan terus berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Pemanggilan kedua ini menjadi bagian dari proses yang tidak dapat dihentikan hingga tercapai kepatuhan penuh dari pihak terkait.
“Pemanggilan ini adalah bagian dari proses. Jika kewajiban tidak dipenuhi, mekanisme penegakan akan berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” tuturnya.
Pemerintah juga menegaskan bahwa perlindungan anak di ruang digital merupakan tanggung jawab bersama yang melibatkan berbagai pihak, termasuk platform global yang beroperasi di Indonesia.
“Kami mengharapkan itikad baik dan tindakan nyata dari setiap penyelenggara sistem elektronik. Ruang digital yang aman bagi anak adalah tanggung jawab bersama, dan kepatuhan terhadap regulasi adalah bagian dari komitmen itu,” tutupnya.
Dengan meningkatnya penggunaan platform digital oleh anak-anak, pengawasan terhadap konten dan sistem yang digunakan menjadi semakin penting.
Langkah yang diambil Kemkomdigi ini mencerminkan upaya berkelanjutan dalam memastikan bahwa ruang digital di Indonesia dapat menjadi tempat yang aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang generasi muda.












