Gudang Berdiri di Atas Kali, Supian Suri Tetap Dukung Bhakti Karya

ACS
Plang Bhakti Karya (Foto: adainfo.id)

adainfo.id – Keberadaan gudang milik Bhakti Karya di kawasan Jalan Abdul Wahab, Sawangan, Kota Depok, kembali menjadi sorotan publik setelah diketahui berdiri tepat di atas aliran kali.

Kondisi tersebut menimbulkan polemik, terutama di tengah gencarnya upaya Pemerintah Kota Depok dalam menertibkan bangunan liar di bantaran sungai.

Bangunan yang telah berdiri selama puluhan tahun ini dinilai sebagai anomali dalam penegakan aturan tata ruang dan lingkungan.

Di satu sisi, pemerintah daerah aktif melakukan normalisasi sungai dengan merobohkan bangunan liar.

Namun di sisi lain, gudang besar yang secara kasat mata berdiri di atas aliran air justru belum tersentuh penindakan tegas.
Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa aliran kali di bawah bangunan tersebut tertutup oleh tumpukan sampah.

Air tampak tidak mengalir sebagaimana mestinya, menimbulkan kekhawatiran akan dampak lingkungan, termasuk potensi banjir di kawasan sekitar.

Apresiasi Wali Kota Depok Jadi Perbincangan

Di tengah sorotan tersebut, pernyataan Wali KotabDepok, Supian Suri justru menambah dinamika.

Dalam perayaan Hari Ulang Tahun ke-39 Bhakti Karya, Wali Kota Depok menyampaikan apresiasi dan dukungannya terhadap perusahaan yang dinilai telah memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat.

Supian Suri menilai Bhakti Karya memiliki peran penting dalam membuka lapangan pekerjaan bagi warga Depok.

Ia juga menyebut perusahaan tersebut turut memberikan peluang ekonomi melalui kerja sama investasi.

Menurutnya, keberadaan Bhakti Karya tidak hanya berdampak pada sektor ketenagakerjaan, tetapi juga membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan harga yang relatif terjangkau.

“Saya berterima kasih kepada Bhakti Karya atas semua dukungan yang diberikan. Banyak warga Depok yang mendapatkan kesempatan menjadi bagian dari perusahaan ini, menjadi karyawan, hingga memiliki peluang investasi melalui kerja sama dengan Bhakti Karya,” ujarnya dikutip dari depok.go.id, Sabtu (04/04/2026).

Pernyataan tersebut menuai respons beragam dari masyarakat. Sebagian menilai apresiasi terhadap kontribusi ekonomi perusahaan adalah hal yang wajar, namun tidak sedikit pula yang mempertanyakan konsistensi pemerintah dalam menegakkan aturan, khususnya terkait bangunan di sempadan sungai.

Benturan Kepentingan Ekonomi dan Regulasi Lingkungan

Kasus ini mencerminkan dilema klasik antara kepentingan ekonomi dan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan.

Di satu sisi, Bhakti Karya dianggap memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dalam hal penyerapan tenaga kerja.

Namun di sisi lain, keberadaan bangunan di atas aliran kali berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Regulasi mengenai garis sempadan sungai secara tegas melarang pendirian bangunan permanen di atas atau terlalu dekat dengan aliran air.

Pelanggaran terhadap aturan tersebut tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian ekologis.

Penyempitan aliran sungai dapat mengganggu sistem drainase alami dan meningkatkan risiko banjir, terutama saat musim hujan.

Kondisi aliran kali yang tertutup sampah di lokasi gudang semakin memperkuat kekhawatiran tersebut.

Lingkungan yang tidak terawat berpotensi menjadi sumber masalah kesehatan dan menurunkan kualitas hidup masyarakat sekitar.

Inkonsistensi Penertiban Jadi Sorotan Publik

Upaya Pemerintah Kota Depok dalam menertibkan bangunan liar di bantaran sungai selama ini cukup masif. Sejumlah bangunan telah dibongkar demi mendukung program normalisasi aliran air.

Namun keberadaan gudang Bhakti Karya yang tetap berdiri kokoh memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi kebijakan tersebut. Publik menilai adanya kesan tebang pilih dalam penegakan aturan.

Situasi ini berpotensi menimbulkan ketidakadilan, terutama bagi warga yang bangunannya telah ditertibkan.

Ketika satu pihak ditindak tegas sementara pihak lain dibiarkan, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dapat tergerus.

Isu ini juga berpotensi berkembang menjadi persoalan hukum apabila terbukti terdapat pelanggaran yang tidak ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Dampak Lingkungan dan Risiko Banjir

Secara teknis, bangunan yang berdiri di atas aliran kali dapat menghambat arus air dan menyebabkan sedimentasi. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat mempersempit kapasitas sungai dalam menampung debit air.

Ketika hujan deras terjadi, aliran air yang terhambat berpotensi meluap ke permukiman warga. Risiko banjir menjadi semakin tinggi, terutama di kawasan yang padat penduduk.

Selain itu, penumpukan sampah di bawah bangunan memperburuk kondisi lingkungan. Air yang tidak mengalir dapat menjadi sarang penyakit dan menimbulkan bau tidak sedap.

Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan tidak hanya berhenti pada aspek legalitas bangunan, tetapi juga menyangkut keselamatan dan kesehatan masyarakat.

Desakan Penegakan Hukum dan Transparansi

Sorotan terhadap gudang Bhakti Karya mendorong munculnya desakan agar pemerintah bersikap tegas dan transparan.

Penegakan aturan diharapkan dilakukan secara adil tanpa memandang siapa pemilik atau seberapa besar kontribusi ekonominya.

Langkah awal yang dinilai penting adalah melakukan audit terhadap legalitas bangunan tersebut.

Jika terbukti melanggar, maka penindakan harus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Selain itu, pemerintah juga diharapkan memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait status bangunan tersebut. Transparansi menjadi kunci untuk meredam spekulasi dan menjaga kepercayaan masyarakat.

Peran Pemerintah dalam Menjaga Keseimbangan

Kasus ini menjadi ujian bagi Pemerintah Kota Depok dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan.

Keputusan yang diambil tidak hanya berdampak jangka pendek, tetapi juga menentukan arah kebijakan tata ruang ke depan.

Peran kepala daerah menjadi sangat krusial dalam memastikan bahwa setiap kebijakan berjalan sesuai prinsip keadilan dan keberlanjutan.

Dukungan terhadap pelaku usaha perlu diimbangi dengan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Dengan meningkatnya perhatian publik terhadap isu ini, langkah konkret dari pemerintah menjadi sangat dinantikan.

Kejelasan sikap akan menjadi indikator komitmen dalam menegakkan hukum dan menjaga lingkungan di Kota Depok.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *