Hak THR Terlambat? Pekerja di Depok Bisa Lapor ke Posko Pengaduan Ini
adainfo.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) resmi membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 guna memastikan seluruh pekerja dan buruh menerima hak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kebijakan tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Disnaker Kota Depok, Nessi Annisa Handari, sebagai langkah antisipatif menjelang momentum hari raya keagamaan tahun ini.
Posko ini menjadi ruang resmi bagi pekerja yang belum menerima THR atau menghadapi kendala pembayaran dari perusahaan tempat mereka bekerja.
“Posko ini kami buka untuk memberikan ruang pengaduan bagi pekerja yang belum menerima THR atau mengalami kendala dalam pembayarannya,” tuturnya dikutip Rabu (04/03/2026).
Langkah tersebut dinilai strategis mengingat setiap tahun persoalan keterlambatan maupun ketidaksesuaian pembayaran THR masih kerap terjadi di berbagai daerah, termasuk Kota Depok.
Layanan Tatap Muka dan Daring
Posko Pengaduan THR 2026 dibuka secara langsung di Kantor Disnaker yang berlokasi di Lantai 8 Gedung Dibaleka II, Balai Kota Depok.
Pelayanan dibuka setiap hari kerja mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Selain layanan tatap muka, pengaduan juga dapat dilakukan secara daring untuk mempermudah akses pekerja yang tidak dapat datang langsung ke kantor.
Kanal pengaduan online disediakan melalui WhatsApp resmi Disnaker.
“Selain layanan tatap muka, kami juga menyediakan layanan pengaduan secara daring melalui WhatsApp di nomor 0859-7387-2874,” bebernya.
Sistem ini diharapkan dapat memperluas jangkauan layanan, khususnya bagi pekerja sektor informal maupun pekerja dengan jam kerja yang padat.
Pembukaan posko ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Depok dalam menjaga stabilitas hubungan industrial menjelang hari raya.
Sekaligus memastikan perusahaan menjalankan kewajibannya secara tertib.
Ketentuan Pembayaran THR
Dalam kesempatan tersebut, Nessi menegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Ketentuan ini merujuk pada regulasi ketenagakerjaan nasional yang mengatur kewajiban pemberi kerja terhadap pekerja atau buruh.
Menurut aturan yang berlaku, pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus berhak menerima THR.
Besaran THR yang diterima menyesuaikan dengan masa kerja masing-masing pekerja.
Bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, THR diberikan sebesar satu bulan upah.
Sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional sesuai perhitungan yang diatur dalam regulasi.
Disnaker menekankan bahwa pembayaran THR tidak boleh dicicil dan wajib dibayarkan penuh sesuai ketentuan.
Apabila perusahaan tidak memenuhi kewajiban tersebut, maka dapat dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku.
“Setiap pengaduan yang masuk akan kami tindak lanjuti. Kami berharap langkah ini dapat mendorong terciptanya hubungan industrial yang adil dan harmonis,” tukasnya.
Antisipasi Sengketa Ketenagakerjaan
Pembukaan Posko Pengaduan THR menjadi salah satu instrumen preventif untuk meminimalisir potensi perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan.
Dengan adanya mekanisme pengaduan resmi, diharapkan setiap permasalahan dapat diselesaikan secara dialogis dan sesuai koridor hukum.
Disnaker Kota Depok akan melakukan verifikasi terhadap setiap laporan yang masuk.
Jika ditemukan pelanggaran, maka pihak perusahaan akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi dan dimediasi guna mencapai penyelesaian.
Langkah ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pekerja yang haknya belum terpenuhi.
Pemerintah daerah menilai transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan menjadi fondasi penting dalam menciptakan iklim usaha yang sehat.
Kota Depok sebagai salah satu wilayah penyangga ibu kota memiliki jumlah tenaga kerja yang cukup besar, baik di sektor jasa, perdagangan, industri kreatif, maupun manufaktur.
Momentum hari raya keagamaan menjadi periode krusial karena kebutuhan ekonomi masyarakat meningkat.
Dorong Kepatuhan Perusahaan
Disnaker Kota Depok juga mengimbau seluruh perusahaan di wilayahnya untuk mematuhi ketentuan pembayaran THR tepat waktu.
Kepatuhan tersebut dinilai tidak hanya sebagai kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab sosial perusahaan terhadap pekerja.
Pembayaran THR memiliki dampak signifikan terhadap daya beli masyarakat.
Dana tersebut umumnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hari raya, mulai dari konsumsi, transportasi, hingga pendidikan.
Dengan kepastian pembayaran THR, perputaran ekonomi lokal di Kota Depok diproyeksikan meningkat menjelang hari raya.
Stabilitas ekonomi mikro dinilai sangat bergantung pada kelancaran distribusi pendapatan pekerja.
Pemkot Depok berharap perusahaan dapat menjadikan momentum ini sebagai wujud komitmen terhadap kesejahteraan tenaga kerja.
Edukasi Hak dan Kewajiban
Selain membuka layanan pengaduan, Disnaker juga melakukan sosialisasi kepada pekerja dan perusahaan terkait hak serta kewajiban masing-masing pihak.
Edukasi ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai mekanisme pembayaran THR.
Pekerja diimbau untuk memahami status hubungan kerjanya, masa kerja, serta komponen upah yang menjadi dasar perhitungan THR.
Sementara perusahaan diminta menyiapkan perencanaan keuangan jauh hari agar pembayaran dapat dilakukan tepat waktu.
Keberadaan Posko Pengaduan THR 2026 juga menjadi sarana monitoring bagi pemerintah daerah untuk memetakan potensi pelanggaran ketenagakerjaan di wilayahnya.
Dengan sistem layanan tatap muka dan daring yang tersedia, diharapkan akses pengaduan semakin mudah dijangkau.
Pemkot Depok melalui Disnaker memastikan setiap laporan akan ditangani secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku, demi menjaga keseimbangan hak dan kewajiban dalam hubungan industrial di Kota Depok.











