Hari Natal, 29 Warga Binaan Rutan Kelas I Depok Dapat Remisi
adainfo.id – Suasana Natal dirasakan hangat oleh warga binaan Rutan Kelas I Depok. Sebanyak 29 warga binaan yang memenuhi syarat menerima remisi khusus Natal pada perayaan tahun ini. Remisi tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik selama menjalani masa hukuman.
Kasi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas I Depok, Gaffar Waliyondi, menyebut bahwa pemberian remisi ini sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dari total 40 narapidana beragama Nasrani, sebanyak 29 orang atau sekitar 73% mendapatkan remisi khusus Natal.
“Ada 29 warga binaan yang mendapatkan remisi Natal tahun ini,” ujar Gaffar, Rabu (25/12/2024).
Rincian Napi yang Mendapat Remisi
Remisi yang diberikan berupa pengurangan masa hukuman, dengan besaran bervariasi berdasarkan penilaian dan ketentuan. Rinciannya, 4 orang mendapatkan remisi 15 hari, sementara 25 orang lainnya menerima remisi 1 bulan.
Gaffar menjelaskan bahwa remisi ini diberikan kepada narapidana dari berbagai kasus, meliputi: kasus narkotika sebanyak 16 orang, kasus perlindungan anak sebanyak 5 orang, dan kasus pidana umum lainnya sebanyak 8 orang
“Ada dua syarat utama untuk mendapatkan remisi, yakni syarat substantif dan syarat administratif,” terang Gaffar. Syarat substantif mencakup masa minimal menjalani hukuman selama enam bulan serta catatan perilaku yang dinilai baik melalui evaluasi dan assessment.
Namun, tidak semua narapidana beragama Nasrani mendapatkan remisi. Sebanyak 11 orang tidak memenuhi syarat, dengan alasan seperti keterlambatan administrasi, belum mencapai enam bulan masa pidana, atau sedang menjalani masa subsider denda.
Fasilitas Natal Bagi Napi
Selain pemberian remisi, Rutan Kelas I Depok juga memfasilitasi perayaan Natal bagi warga binaan. Gereja dalam kompleks rutan telah melaksanakan ibadah malam Natal sehari sebelumnya, sementara pada 25 Desember dilakukan ibadah puncak Natal.
“Sesuai arahan pimpinan, kami memfasilitasi warga binaan Nasrani agar dapat merayakan Natal dengan khidmat. Acara ini juga diikuti dengan penyerahan remisi pada hari yang sama,” tambah Gaffar.
Rutan Kelas I Depok saat ini menampung total 1.237 warga binaan, terdiri dari 984 narapidana dan 253 tahanan. Dari jumlah tersebut, narapidana dan tahanan beragama Nasrani masing-masing berjumlah 40 orang dan 14 orang.
Gaffar berharap pemberian remisi Natal ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik selama masa pembinaan.