Hasbullah Tegaskan Warga Miskin Berhak Dapat Bantuan Hukum
adainfo.id – Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, H.M. Hasbullah Rahmad, kembali menegaskan pentingnya akses hukum bagi masyarakat kurang mampu.
Ia menekankan bahwa warga miskin di Jawa Barat berhak penuh mendapatkan bantuan hukum gratis yang dijamin melalui Peraturan Daerah (Perda) No. 14 Tahun 2015.
Pernyataan tersebut disampaikan Hasbullah dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jumat (20/6/2025).
“Perda ini bertujuan untuk memberikan jaminan dan kepastian hukum kepada masyarakat miskin yang menghadapi permasalahan hukum,” ujar Hasbullah, yang juga menjabat Ketua Fraksi PAN DPRD Jabar.
Perda 14/2015, Solusi Nyata untuk Akses Keadilan
Perda No. 14 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin menjadi dasar hukum Pemprov Jawa Barat dalam menyalurkan layanan pendampingan hukum bagi warganya yang tidak mampu.
Menurut Hasbullah, kebijakan ini hadir agar setiap lapisan masyarakat tanpa kecuali, memiliki kesempatan yang setara dalam menghadapi persoalan hukum.
“Ini bukan sekadar program, tapi hak yang dilindungi undang-undang. Seluruh warga Jawa Barat, termasuk di Kota Depok, bisa memanfaatkannya,” tegasnya.
Bagaimana Cara Mendapatkan Bantuan Hukum Ini?
Masyarakat miskin yang membutuhkan pendampingan hukum gratis bisa mengajukan permohonan melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat.
Kemudian juga melalui Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang terakreditasi.
“Mereka perlu melampirkan dokumen terkait dengan perkara dan surat keterangan miskin atau dokumen pengganti,” ucapnya.
Sosialisasi yang dilakukan oleh Hasbullah Rahmad ini menjadi langkah nyata dalam membumikan semangat keadilan inklusif dan partisipatif.
Melalui Perda No. 14 Tahun 2015, negara hadir untuk melindungi hak hukum warga miskin.
Sudah saatnya masyarakat tahu, bahwa keadilan bukan hak istimewa, akan tetapi juga merupakan hak dasar setiap warga negara.