Heboh di Media Sosial, Insiden Pencurian di Gerai Ritel Citayam Berakhir Damai
adainfo.id – Kasus dugaan pencurian yang sempat viral di media sosial di sebuah gerai ritel modern kawasan Citayam, Kabupaten Bogor, dipastikan telah berakhir damai.
Pihak kepolisian memastikan permasalahan tersebut tidak berlanjut ke proses hukum karena telah diselesaikan secara kekeluargaan antara pihak toko dan terduga pelaku.
Peristiwa itu terjadi di kawasan Jalan Raya Citayam, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor.
Lokasinya berada di depan Stasiun Citayam yang dikenal sebagai titik aktivitas masyarakat cukup padat, terutama pada malam hari.
Menindaklanjuti informasi yang beredar luas di media sosial, jajaran kepolisian segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
Kasi Humas Polres Metro Depok, Made Budi, menjelaskan bahwa pihaknya melalui Bhabinkamtibmas telah mendatangi tempat kejadian perkara.
“Personel kami, Aiptu Riswaldi selaku Bhabinkamtibmas, hari ini melaksanakan pengecekan ke lokasi terkait adanya informasi viral dugaan pencurian barang di toko tersebut, tepatnya di depan Stasiun Citayam,” ujar Made dalam keterangannya, Jumat (27/02/2026).
Pengecekan dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat akibat penyebaran informasi yang belum terverifikasi.
Kronologi Kejadian dan Nilai Kerugian
Berdasarkan hasil pengecekan serta keterangan dari karyawan toko, kejadian tersebut berlangsung pada Rabu (25/02/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Sejumlah barang kebutuhan sehari-hari dilaporkan diambil tanpa dilakukan pembayaran.
Barang-barang tersebut terdiri dari produk konsumsi ringan hingga kebutuhan dapur.
“Dari keterangan karyawan, barang yang diambil antara lain satu buah Wiskas, Indomie, agar-agar, biskuit, Ladaku, Boncabe, sarden, minuman, serta snack atau ciki. Total kerugian ditaksir sebesar Rp350.000,” jelasnya.
Nilai kerugian yang dilaporkan relatif kecil, namun peristiwa tersebut sempat menjadi perhatian publik setelah videonya tersebar di media sosial.
Identitas Terduga Pelaku dan Proses Mediasi
Terduga pelaku diketahui berinisial NS (45), warga Pandeglang, Kabupaten Banten, sesuai alamat pada kartu identitas yang dimilikinya.
Setelah dilakukan klarifikasi dan mediasi di lokasi kejadian, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan persoalan tersebut tanpa membawa ke ranah hukum.
“Permasalahan telah diselesaikan secara kekeluargaan. Barang dikembalikan dan pelaku juga membayar ganti rugi sebesar Rp350.000 di lokasi kejadian. Selain itu, yang bersangkutan membuat surat pernyataan dan kemudian diperbolehkan kembali pulang,” terangnya.
Langkah mediasi ini dipilih dengan mempertimbangkan nilai kerugian serta adanya itikad baik dari terduga pelaku untuk mengganti kerugian yang ditimbulkan.
Dengan adanya kesepakatan damai, proses hukum formal tidak dilanjutkan.
Kepolisian tetap mencatat peristiwa tersebut sebagai bagian dari dokumentasi dan bahan evaluasi guna mencegah kejadian serupa terulang di kemudian hari.
Imbauan Kepada Masyarakat
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi hukum dan tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan pihak lain.
Perbuatan mengambil barang tanpa membayar tetap merupakan tindak pidana meskipun nilainya kecil.
Selain itu, masyarakat diminta bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial.
Setiap kejadian yang viral perlu diverifikasi kebenarannya agar tidak memicu kesalahpahaman atau persepsi negatif yang berlebihan.
Polisi juga memastikan setiap informasi yang beredar di media sosial akan ditindaklanjuti secara profesional guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif, khususnya di wilayah hukum Polres Metro Depok dan sekitarnya.
Kasus dugaan pencurian di toko ritel ini menjadi pengingat pentingnya penyelesaian masalah secara proporsional serta perlunya kesadaran hukum di tengah masyarakat.
Terutama di era digital ketika sebuah peristiwa dapat dengan cepat menyebar dan menjadi sorotan publik.











