HP Karyawan Travel di Depok Dicuri, Polisi Beberkan Modus Pelaku
adainfo.id – Seorang pria berinisial AN (43) kembali berurusan dengan polisi setelah kedapatan mencuri handphone pada kantor travel di Kota Depok.
Kapolsek Pancoran Mas, AKP Hartono, menyampaikan bahwa peristiwa pencurian ini terjadi di kantor Baraya Travel, Jalan Raya Sawangan nomor 16A, Kelurahan Mampang, Pancoran Mas, Kota Depok.
Kapolsek menjelaskan, AN datang ke kantor travel dan berpura-pura berbincang dengan korban serta seorang saksi yang saat itu berada di lokasi.
Tak lama, korban yang merupakan karyawan travel tertidur di ruangan kantor.
“Modusnya, pelaku mengambil handphone milik korban yang terletak disebelah korban yang saat itu sedang tertidur di kantor tersebut,” ujar Kapolsek, Kamis (18/09/2025).
Kesempatan itu dimanfaatkan AN ketika salah satu teman korban masuk ke kamar mandi.
Pelaku lalu menyelinap masuk ke ruangan dan mengambil ponsel korban.
Rekaman CCTV Jadi Bukti Penting
Korban baru menyadari kehilangan setelah bangun dari tidurnya.
Ia kemudian bersama saksi mengecek rekaman CCTV yang terpasang di kantor travel.
Dari rekaman tersebut terlihat jelas AN mengambil handphone milik korban.
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa HP dan dua rekaman CCTV,” tambah Kapolsek.
Rekaman CCTV tersebut menjadi bukti utama yang memperkuat dugaan pencurian yang dilakukan AN.
Pernah Ditangkap Dalam Kasus Pencurian
Dalam penyelidikan, polisi menemukan fakta bahwa AN bukan orang baru dalam dunia kriminal.
AN merupakan residivis dengan catatan kejahatan sebelumnya.
“Yang bersangkutan juga pernah menjalani kasus pencurian kendaraan bermotor yang ditangai di Polsek Matraman dan divonis dua tahun penjara,” ungkap Kapolsek.
“AN bebas pada 24 Agustus 2024. Namun kini kembali melakukan tindak pidana, kali ini mencuri handphone,” jelas Kapolsek.
Catatan kriminal tersebut semakin menegaskan bahwa AN bukan hanya kali melakukan tindak kejahatan.
Usai mengamankan AN, polisi menjeratnya dengan pasal terkait tindak pencurian.
“Pelaku merupakan residivis yang kembali berulah. Ia akan dijerat dengan pasal pencurian sesuai KUHP yang berlaku,” tegas Kapolsek.











