Ibu Dua Anak di Cirebon Nekat Jual OKT demi Sekolahkan Anak

KIM
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, saat menghampiri ST usai Preskon, Rabu (25/06/25) (foto: adainfo.id)

adainfo.id – Seorang Ibu Rumah Tangga berinisial ST asal Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Cirebon karena menjual obat keras terbatas (OKT). ST yang yang memiliki dua orang anak tersebut nekat menjual OKT demi kebutuhan hidup pasca ditinggal suaminya.

Hal tersebut diungkapkan ST saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon pada Rabu (25/6/2025).

“Saya enggak punya kerjaan tetap, tapi anak-anak tetap butuh makan dan sekolah. Saya nyesel, tapi saya benar-benar kepepet.” ujar ST.

Peran ST: Hanya Perantara, Bukan Bandar Besar

Menurut pengakuannya, ST baru menjalani peran dalam jaringan peredaran sediaan farmasi ilegal selama dua hingga tiga bulan. Barang ia dapat dari kenalannya, lalu diedarkan ke tetangga atau pembeli lokal. Seringkali, upah yang ia dapat tidak menentu.

“Saya cuma dapat upah dari setiap penjualan. Kadang dapat, kadang enggak. Saya enggak tahu kalau ini bisa sampai masuk penjara segini lama,” kata ST.

Dengan ditangkapnya ST, Polresta Cirebon kini tengah intens memburu penyebar sediaan farmasi ilegal.

Residivis SKD Ikut Ditangkap

Selain menangkap ST, jajaran kepolisian pun menahan SKD (49), residivis yang kembali mengedarkan OKT setelah dua kali mendekam penjara. Saat hendak diamankan polisi, SKD melawan yang mengakibkan seorang petugas mengalami luka ringan.

SKD bekerja sebagai tukang meubel, dan menurut pengakuannya, ia kembali menggunakan sarana ilegal untuk menutupi kebutuhan keluarga.

OKT Kian Marak, 26 Kasus dalam Sebulan

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengungkap bahwa sepanjang Juni 2025 telah diungkap sebanyak 26 kasus peredaran sediaan ilegal, terdiri atas; 20 kasus obat keras terbatas (OKT), 5 kasus narkotika jenis sabu, dan 1 kasus tembakau sintetis

Sebanyak 28 orang menjadi tersangka, usia 20–45 tahun, tersebar di 19 kecamatan Kabupaten Cirebon dan satu di Kota Cirebon. Data ini membuktikan bahwa peredaran gelap farmasi kini menjangkau wilayah desa yang semula dianggap aman.

Modus Baru: OKT Disembunyikan dalam Bungkus Alat Kontrasepsi

Modus operandi pelaku semakin beragam. Selain transaksi COD (Cash on Delivery) dan penjualan langsung, kini OKT disembunyikan dalam kemasan alat kontrasepsi guna mengelabui petugas saat penyitaan.

Dalam penggerebekan terakhir, Polresta Cirebon mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya;

  • 14.607 butir OKT

  • 3,59 gram sabu

  • 48,8 gram tembakau sintetis

  • Rp 3,75 juta uang tunai

  • 8 unit ponsel

  • 3 sepeda motor

Kapolresta menegaskan bahwa jaringan OKT terus berkembang, namun pihaknya akan terus berbenah dan memperkuat pengawasan, terutama di titik rawan.

Ancaman Pasal Hukum: Berat, Menanti Pelaku OKT

Para pelaku OKT dikenakan Pasal 435 jo Pasal 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang sediaan farmasi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.

Sementara pelaku narkotika dikenakan UU No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman 20 tahun penjara dan Denda hingga Rp 13 miliar.

Kemiskinan dan Keputusasaan: Modal Terbesar Aksi Kejahatan

Mencuatnya kasus ST dan SKD menjadi pengingat bagi pemerintah tentang minimnya akses pekerjaan, tingginya tekanan ekonomi masyarakat, tantangan untuk menuntaskan persoalan sosial.

Kasus ini pun mendorong Pemda dan pemerintah pusat untuk sesegera mungkin merespon kebutuhan pemberdayaan ekonomi bagi perempuan kepala rumah tangga, akses pelatihan keterampilan dan modal usaha, serta skema bantuan langsung agar warga tidak sampai masuk jaringan kejahatan termasuk kejahatan farmasi.

Wajah ST: Nekat Demi Anak

Dalam ruang tahanan, ST hanya punya satu harapan yaitu anak-anaknya tetap bisa sekolah. Ia rela menanggung segalanya, asalkan pendidikan mereka tak terputus. Namun kini ia menghadap proses hukum yang panjang, membawa hambatan besar bagi keluarganya.

“Sebelum masuk sini, saya cuma mau anak-anak tetap sekolah. Sekarang, saya kehilangan segalanya,” ungkap ST.

Di balik kesalahan jalan hidupnya, tampak harapan seorang ibu yang patah. Tanpa dukungan ekonomi, ia terjerumus ke jalan gelap. Kini tangisannya menjadi cermin nyata bahwa hukum perlu dibarengi keadilan sosial agar keputusasaan tidak menuntun ibu lain ke pintu jeruji.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *