Imbauan Kesehatan Disampaikan untuk Cegah Wabah di Lokasi Pengungsian Bencana
adainfo.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengingatkan potensi meningkatnya penularan penyakit menular di pengungsian atau wilayah terdampak banjir dan tanah longsor, khususnya di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Peringatan ini menyasar warga yang berada di lokasi pengungsian dengan mobilitas tinggi dan keterbatasan akses layanan kesehatan.
Risiko tersebut dinilai meningkat akibat menurunnya cakupan imunisasi, kepadatan hunian di pengungsian, serta kondisi sanitasi yang belum optimal.
Situasi ini berpotensi memicu Kejadian Luar Biasa (KLB), terutama penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi (PD3I) seperti campak dan pertusis.
Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan, drg. Murti Utami, menegaskan bahwa kondisi kedaruratan bencana harus direspons melalui langkah kesehatan masyarakat yang cepat, terukur, dan terkoordinasi.
“Situasi bencana meningkatkan risiko penularan penyakit menular, terutama PD3I. Karena itu, surveilans dan pelayanan imunisasi harus tetap berjalan untuk melindungi kelompok rentan dan mencegah terjadinya KLB,” tutur Murti Utami dikutip Sabtu (20/12/2025).
Kewaspadaan ini dituangkan dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit Nomor HK.02.02/C/5745/2025 tentang Penanggulangan PD3I di daerah terdampak banjir dan tanah longsor.
Melalui surat edaran tersebut, pemerintah daerah diminta memperkuat surveilans penyakit menular secara intensif dan berkelanjutan, baik di komunitas terdampak maupun di posko pengungsian.
Pengawasan Aktif hingga Fasilitas Kesehatan
Surveilans dilakukan berbasis masyarakat dengan melibatkan tenaga kesehatan, relawan, serta klaster kesehatan penanggulangan penyakit.
Selain itu, Kementerian Kesehatan juga menginstruksikan pelaksanaan surveilans aktif di rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.
Langkah ini mencakup penemuan kasus secara aktif, penelusuran riwayat kontak, pengambilan spesimen laboratorium.
Kemudian juga analisis tren kasus harian sebagai dasar respons cepat kesehatan masyarakat.
Murti Utami menekankan pentingnya promosi kesehatan sebagai langkah pencegahan di tengah keterbatasan kondisi pengungsian.
“Penerapan etika batuk, penggunaan masker, dan kebersihan tangan harus diperkuat, disertai edukasi agar masyarakat segera melapor apabila mengalami gejala penyakit menular,” tuturnya.
Upaya edukasi ini diharapkan mampu menekan laju penularan penyakit, khususnya pada kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, dan ibu hamil.
Tata Laksana Medis dan Isolasi Kasus
Dalam penanganan medis, Kementerian Kesehatan mengatur tata laksana bagi suspek penyakit menular.
Suspek campak diwajibkan menjalani isolasi, mendapatkan vitamin A, serta terapi suportif.
Sementara suspek pertusis harus segera diberikan antibiotik dan dirujuk ke fasilitas kesehatan lanjutan apabila kondisi memburuk.
Langkah isolasi dan penanganan dini dinilai krusial untuk mencegah penyebaran penyakit di lingkungan pengungsian yang padat.
Untuk mencegah meluasnya penularan, Kemenkes menegaskan bahwa pelayanan imunisasi rutin dan imunisasi kejar harus tetap berjalan meski dalam kondisi darurat.
“Pelayanan imunisasi harus tetap diupayakan, termasuk melalui pembukaan pos imunisasi darurat apabila fasilitas kesehatan mengalami kerusakan,” terangnya.
Selain imunisasi rutin, pemerintah juga mendorong pelaksanaan imunisasi tambahan atau crash program di wilayah pengungsian dan daerah dengan cakupan imunisasi rendah.
Seluruh kegiatan surveilans, penanganan kasus, serta imunisasi wajib dicatat dan dilaporkan sesuai ketentuan sebagai bagian dari upaya menekan risiko wabah dan melindungi kesehatan masyarakat di tengah situasi bencana.











