Imigrasi Depok Tangani 243 Pelanggaran WNA Sepanjang 2025, Mayoritas Overstay

ARY
WNA yang terjaring oleh Imigrasi Kelas I Non TPI Kota Depok karena melakukan sejumlah pelanggaran, Rabu (31/12/25). (Foto: Istimewa)

adainfo.id – Kantor Imigrasi Kelas Non TPI Kota Depok mencatat sebanyak 243 pelanggaran warga negara asing (WNA) selama periode 1 Januari hingga 30 Desember 2025.

Dari jumlah tersebut, 241 kasus merupakan pelanggaran overstay, sementara dua kasus lainnya terkait pemberian keterangan tidak benar.

Kepala Imigrasi Kelas Non TPI Kota Depok, Irvan Triansyah, menjelaskan bahwa dua WNA yang memberikan keterangan tidak benar umumnya menyalahgunakan izin tinggal.

“Contohnya, yang bersangkutan mengaku sebagai investor, namun setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata tidak menjalankan aktivitas sebagai investor di Indonesia,” ujar Irvan kepada wartawan Rabu (31/12/2025).

Berdasarkan data keimigrasian, pelanggaran paling banyak dilakukan oleh WNA asal Afrika, khususnya Nigeria dan Kamerun.

Dari total kasus, WNA asal Nigeria mendominasi dengan jumlah 214 orang.

Meski demikian, Irvan menegaskan bahwa kondisi Kota Depok secara umum tetap aman dan kondusif dari gangguan ketertiban umum yang melibatkan WNA.

“Secara keseluruhan, situasi di Depok masih aman dan kondusif. Pelanggaran yang kami tangani mayoritas bersifat administratif,” jelasnya.

Deportasi dan Blacklist Jadi Sanksi Tegas

Terkait sanksi, Irvan menuturkan pihaknya menerapkan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan pencantuman dalam daftar penangkalan (blacklist).

“Sanksinya adalah deportasi. Selain itu, yang bersangkutan juga kami blacklist, sehingga tidak dapat masuk kembali ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegas Irvan.

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga ketertiban dan kedaulatan hukum keimigrasian.

Irvan mengungkapkan, sebagian besar WNA yang terjaring pelanggaran menjadikan Depok sebagai tempat tinggal, sementara aktivitas utama mereka berada di Jakarta.

“Depok ini lebih banyak dijadikan tempat tinggal. Aktivitas kerja mereka kemungkinan berada di Jakarta, namun memilih tinggal di Depok karena biaya hunian yang relatif lebih terjangkau,” katanya.

Untuk dua WNA yang sempat disorot dalam kasus terbaru, Irvan memastikan keduanya juga melakukan pelanggaran overstay.

“Dua orang tersebut masing-masing berasal dari Nigeria dan Selandia Baru. Untuk WNA asal Selandia Baru, pengawasan keimigrasian baru kami lakukan kemarin malam,” ungkapnya.

Apartemen Margonda Jadi Lokasi Terbanyak

Berdasarkan pemetaan wilayah, pelanggaran WNA paling banyak ditemukan di kawasan Margonda.

Hal ini dinilai sejalan dengan tingginya jumlah hunian vertikal di wilayah tersebut.

“Mayoritas tinggal di apartemen, meskipun ada juga yang menempati kos-kosan. Wilayah Margonda paling banyak karena memang apartemen terpusat di sana,” jelas Irvan.

Menutup keterangannya, Irvan mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas WNA yang mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif. Jika menemukan aktivitas WNA yang mencurigakan, segera laporkan ke Kantor Imigrasi Depok agar dapat kami tindaklanjuti,” pungkasnya.

Dengan pengawasan yang berkelanjutan dan dukungan masyarakat, Imigrasi Depok berharap penegakan hukum keimigrasian dapat berjalan optimal serta menjaga keamanan dan ketertiban wilayah.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *