Imigrasi Yogyakarta Deportasi Empat WNA

Konferensi pers Kantor Imigrasi Yogyakarta terkait deportasi empat WNA pelanggar aturan keimigrasian, Selasa (23/09/25) (foto: dok Imigrasi Yogyakarta)

adainfo.id – Sebagai wujud transparansi publik, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menggelar press release pada Selasa (23/9/2025) mengenai penindakan terhadap empat warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran aturan keimigrasian di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyandi, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Pengawasan dilakukan secara berkesinambungan dengan cakupan wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Bantul.

Proses pengawasan tersebut melibatkan sinergi bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DIY serta Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Yogyakarta.

Empat WNA Diduga Langgar Aturan Keimigrasian

Dalam operasi pengawasan, petugas mendapati empat WNA yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian dengan berbagai modus, beberapa diantaranya;

  • TOG, warga negara Jerman pemegang Izin Tinggal Terbatas, diduga bekerja tidak sesuai izin yang dimilikinya.
  • CJM, warga negara Australia pemegang Izin Tinggal Terbatas, disinyalir menyalahgunakan izin tinggal.
  • SJ, warga negara India pemegang Izin Tinggal Terbatas investor, diduga tidak melaporkan perubahan alamat tempat tinggal serta tidak memenuhi persyaratan nilai investasi minimal Rp10 miliar.
  • Sementara itu, CAS, warga negara Belanda pemegang Izin Tinggal Kunjungan, diduga bekerja sebagai pengajar Bahasa Inggris dan terbukti melakukan overstay lebih dari 60 hari.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, keempat WNA tersebut dijatuhi sanksi administratif berupa deportasi dan penangkalan.

Proses deportasi dilaksanakan sesuai jadwal, yakni TOG sudah dideportasi pada Rabu, 10 September 2025 melalui Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.

CJM akan dideportasi pada Rabu, 24 September 2025 melalui Bandara Ngurah Rai, Bali. SJ dijadwalkan dideportasi pada Minggu, 28 September 2025 melalui Yogyakarta International Airport (YIA).

Sementara itu, CAS akan dideportasi pada Senin, 29 September 2025 melalui Bandara Soekarno Hatta.

Penegakan Aturan dengan Prinsip Humanis

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Sefta Adrianus Tarigan, menegaskan bahwa penindakan dilakukan tegas namun tetap menjunjung prinsip humanis.

Ia menekankan bahwa tugas imigrasi tidak hanya sebatas menegakkan hukum, tetapi juga memastikan proses berlangsung adil dan manusiawi.

“Setiap orang asing di Indonesia tetap kami perlakukan dengan baik. Namun kami juga berkewajiban menegakkan aturan demi keamanan dan ketertiban bersama,” tegas Sefta.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyandi, menambahkan bahwa aturan keimigrasian dibuat untuk melindungi semua pihak, baik masyarakat lokal maupun warga negara asing.

Ia mengimbau agar seluruh WNA yang tinggal di Yogyakarta memahami dan mematuhi aturan yang berlaku. Dengan begitu, keberadaan mereka dapat berlangsung aman, nyaman, dan kondusif.

Selain tindakan hukum, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta juga menekankan pentingnya langkah pencegahan.

Edukasi kepada masyarakat maupun warga asing terus digencarkan melalui sosialisasi, penyediaan layanan informasi, serta kerjasama dengan TIMPORA dan elemen masyarakat.

Upaya ini dilakukan agar warga asing mengetahui hak dan kewajiban mereka selama tinggal di Indonesia, sekaligus mencegah pelanggaran serupa terulang di kemudian hari.

Sinergi antara aparat, pemerintah daerah, dan masyarakat dianggap sebagai kunci menjaga kondusivitas wilayah Yogyakarta yang dikenal sebagai kota pelajar sekaligus tujuan wisata internasional.

Kantor Imigrasi Yogyakarta menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan layanan yang transparan, tegas, namun tetap humanis.

Dengan langkah yang konsisten, diharapkan Daerah Istimewa Yogyakarta tetap menjadi lingkungan yang aman, tertib, dan ramah bagi seluruh masyarakat lokal maupun warga negara asing.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *