Imigrasi Yogyakarta Tetapkan Dua WNA sebagai Tersangka Pelanggaran Keimigrasian
adainfo.id – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menetapkan dua warga negara asing (WNA) berinisial M.Y dan A.Y sebagai tersangka pelanggaran hukum keimigrasian.
Keduanya diduga kuat melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 116 jo. Pasal 71 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kasus ini bermula dari informasi Polres Sleman mengenai dugaan tindak pidana penipuan yang melibatkan kedua WNA tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kantor Imigrasi Yogyakarta bekerja sama dengan Tim Resmob Polres Sleman melakukan pelacakan intensif terhadap keberadaan mereka di wilayah Yogyakarta.
Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa M.Y dan A.Y melakukan perpindahan alamat tempat tinggal sebanyak dua kali tanpa melapor ke pihak Imigrasi.
Padahal, sesuai Pasal 71 UU Keimigrasian, setiap orang asing diwajibkan melaporkan perubahan alamat tempat tinggal.
Akibat kelalaian tersebut, keduanya terancam pidana berdasarkan Pasal 116.
“Pelanggaran administratif ini tidak dapat dianggap sepele karena berdampak langsung pada pengawasan keberadaan orang asing di Indonesia. Dalam kasus ini, pelanggaran tersebut memenuhi unsur pidana keimigrasian,” ujar Sefta Adrianus Tarigan, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Yogyakarta, Kamis (18/09/2025).
Izin Tinggal Investor dengan Usaha Fiktif
Hasil pendalaman mengungkap bahwa kedua WNA memegang izin tinggal terbatas dengan status investor.
Nilai investasi yang tercantum sangat besar, masing-masing Rp49 miliar dan Rp15 miliar.
Namun setelah dilakukan verifikasi, alamat kantor usaha yang mereka cantumkan berada di Jakarta Selatan.
Kantor Imigrasi Yogyakarta segera berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk memastikan keberadaan perusahaan tersebut.
Hasilnya, alamat usaha yang digunakan ternyata fiktif dan tidak ada aktivitas bisnis sesuai izin investasi.
Fakta ini memperkuat dugaan bahwa izin tinggal sebagai investor hanya dijadikan kedok untuk memperoleh kemudahan tinggal di Indonesia.
Sementara itu, kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyandi, menegaskan bahwa tindakan kedua WNA tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif.
“Kami tegaskan bahwa tindakan mereka bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga memenuhi unsur pidana keimigrasian. Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Tedy.
Meski demikian, ia juga menegaskan komitmen Imigrasi untuk mendukung iklim investasi yang sehat dan berintegritas.
“Kami akan terus mendukung upaya peningkatan ekonomi nasional, khususnya di wilayah Yogyakarta, dengan memberikan pelayanan terbaik kepada investor asing yang serius dan mematuhi peraturan. Namun kami juga akan bertindak tegas terhadap penyalahgunaan izin tinggal yang dapat merugikan negara,” tambahnya.
Dampak Kasus terhadap Pengawasan Keimigrasian
Kasus M.Y dan A.Y membuka mata publik bahwa praktik penyalahgunaan izin tinggal masih terjadi di Indonesia.
Investor fiktif dengan modal besar di atas kertas berpotensi mengelabui sistem, sehingga diperlukan pengawasan yang lebih ketat.
Menurut sejumlah pakar, modus operandi ini bisa merugikan negara dalam banyak hal, mulai dari hilangnya potensi pajak hingga berisiko menjadi pintu masuk tindak pidana lain seperti pencucian uang.
Keberhasilan Kantor Imigrasi Yogyakarta dalam mengungkap kasus ini menjadi bukti nyata pentingnya koordinasi antarinstansi.
Kolaborasi dengan Polres Sleman dan Imigrasi Jakarta Selatan memperlihatkan bahwa integrasi pengawasan harus diperkuat untuk mencegah kasus serupa.
Saat ini, kedua tersangka sedang menjalani pemeriksaan lanjutan. Berkas perkara mereka akan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Dengan adanya kasus ini, Kantor Imigrasi Yogyakarta kembali menegaskan bahwa Indonesia terbuka bagi investor asing yang serius, tetapi tidak mentolerir praktik manipulatif yang merugikan negara.
Kasus M.Y dan A.Y juga diharapkan menjadi pelajaran bagi pihak lain agar tidak menyalahgunakan izin tinggal. Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya menjaga integritas hukum keimigrasian, sekaligus memastikan iklim investasi yang sehat dan transparan.











