Ingin Naik Transportasi Umum Gratis di Jakarta? Ini Syarat Bagi Pekerja Bergaji Maksimal Rp6,2 Juta

ARY
Ilustrasi syarat bagi pekerja dengan gaji Rp6,2 juta agar dapat memanfaatkan program transportasi massal gratis di Jakarta. (Foto: Unsplash/Abdulloh Fauzan)

adainfo.id – Akses transportasi publik yang terjangkau kini bukan lagi sekadar harapan bagi masyarakat. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mengumumkan kebijakan baru berupa fasilitas transportasi massal gratis bagi 15 golongan masyarakat.

Termasuk para pekerja swasta dengan penghasilan maksimal 1,15 kali Upah Minimum Provinsi (UMP) atau sekitar Rp6,2 juta.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan transportasi publik yang inklusif, efisien, dan berkeadilan sosial.

Langkah ini diharapkan dapat membantu meringankan beban biaya mobilitas warga Jakarta sekaligus mendorong peningkatan penggunaan moda transportasi umum.

Pergub Nomor 33 Tahun 2025 Jadi Dasar Hukum Program

Aturan mengenai layanan transportasi gratis ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis.

Regulasi tersebut memperluas kelompok penerima manfaat yang sebelumnya hanya terbatas pada pelajar, lansia, dan penyandang disabilitas.

Kini, para pekerja berpenghasilan menengah ke bawah juga berhak mengajukan Kartu Layanan Transportasi Massal Gratis.

“Sebagai Gubernur Jakarta, saya telah memutuskan dan membuat Pergub Nomor 33, yang mengatur mengenai 15 golongan yang kita bebaskan dan kita perluas dengan pekerja dengan gaji maksimal 1,15 kali UMP atau sekitar Rp6,2 juta dapat mengajukan Kartu Layanan Transportasi Massal gratis,” ungkap Pramono dikutip Sabtu (08/11/2025).

Dengan kartu tersebut, para pekerja dapat menikmati layanan transportasi publik.

Seperti Transjakarta, Moda Raya Terpadu (MRT), Lintas Raya Terpadu (LRT), dan Mikrotrans, tanpa perlu membayar tarif harian.

Syarat dan Ketentuan untuk Pekerja Swasta

Untuk mendapatkan fasilitas ini, pekerja swasta wajib memiliki Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) sebagai identitas resmi penerima manfaat.

Persyaratan tersebut diatur secara rinci dalam Pasal 13 Pergub Nomor 33 Tahun 2025, yang menegaskan pentingnya validasi data agar penerima program benar-benar sesuai kriteria.

“Karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf j harus memenuhi persyaratan,” bunyi Pasal 13 ayat (1) dalam regulasi tersebut.

Selain itu, pekerja juga diwajibkan melampirkan beberapa dokumen pendukung.

Seperti fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Provinsi DKI Jakarta, surat keterangan aktif bekerja.

Kemudian fotokopi Kartu Pekerja Jakarta, surat keterangan penghasilan, serta foto diri terbaru.

“Pengajuan Layanan Angkutan Umum Massal gratis bagi karyawan swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Badan Usaha,” demikian disebutkan pada Pasal 13 ayat (2).

Mekanisme Pendaftaran dan Penerbitan Kartu Layanan

Proses pengajuan kartu dilakukan melalui perusahaan tempat pekerja bernaung.

Nantinya, data karyawan akan diverifikasi sebelum diterbitkan Kartu Layanan Transportasi Massal Gratis oleh PT Bank Jakarta.

Kartu ini berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang secara berkala.

Kartu tersebut berfungsi sebagai alat akses untuk menaiki moda transportasi umum terintegrasi Jakarta.

Mulai dari Bus Rapid Transit (BRT) Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, hingga Mikrotrans yang menjangkau wilayah perkampungan.

Sistem digital pada kartu memungkinkan pencatatan otomatis saat digunakan.

Sehingga penggunaan layanan bisa dipantau untuk menghindari penyalahgunaan.

Namun, pemerintah mengingatkan bahwa pemegang kartu tidak boleh memperjualbelikan atau meminjamkan kartu kepada pihak lain.

Jika terbukti melakukan pelanggaran, maka fasilitas transportasi gratis akan dicabut.

Dampak Ekonomi dan Sosial Program Transportasi Gratis

Kebijakan transportasi massal gratis bagi pekerja berpenghasilan menengah ke bawah dinilai sebagai langkah progresif dalam mewujudkan Jakarta yang lebih berkelanjutan.

Selain meringankan beban ekonomi warga, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan produktivitas pekerja karena mengurangi waktu tempuh dan biaya transportasi harian.

Dengan ongkos transportasi di Jakarta yang bisa mencapai ratusan ribu rupiah per bulan, program ini diprediksi mampu menghemat pengeluaran masyarakat hingga 15% dari pendapatan bulanan.

Dari sisi sosial, kebijakan ini turut memperkuat misi Jakarta sebagai kota inklusif.

Program tersebut juga menjadi bentuk nyata dari keberpihakan pemerintah terhadap kelompok masyarakat yang masih rentan secara ekonomi.

Integrasi Moda dan Kemudahan Akses Transportasi

Salah satu keunggulan utama dari program ini adalah integrasi antar moda transportasi yang semakin solid.

Pemegang kartu bisa berpindah dari MRT ke LRT atau Transjakarta ke Mikrotrans tanpa harus membayar tarif tambahan.

Dengan sistem transportasi yang saling terhubung, warga Jakarta kini bisa menikmati perjalanan yang lebih efisien.

Integrasi ini juga diharapkan dapat mengurangi kepadatan lalu lintas di jalan raya karena lebih banyak warga beralih ke transportasi umum.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *