Insentif PPh 21 DTP: Perlindungan Pajak Bagi Pekerja Bergaji di Bawah Rp10 Juta
adainfo.id – Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga daya beli masyarakat dengan memperpanjang insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (PPh 21 DTP) hingga 2026.
Kebijakan ini tidak hanya menyasar pekerja padat karya, tetapi juga diperluas ke sektor pariwisata.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan hal tersebut usai memimpin rapat di Wisma Danantara, Jakarta, Rabu (01/10/2025).
Menurutnya, insentif pajak ini akan membantu pekerja dengan gaji tertentu agar tetap memiliki ruang konsumsi di tengah tekanan ekonomi.
“Untuk sektor pariwisata ini PPh 21-nya sudah Permen-nya sudah disiapkan dan untuk gaji di bawah Rp10 juta PPh-nya ditanggung oleh pemerintah,” ujar Airlangga dikutip Rabu (01/10/2025).
Dampak bagi Pekerja Sektor Pariwisata
Sektor pariwisata kini menjadi bagian penting dalam kebijakan insentif PPh DTP. Pemerintah menargetkan 552.000 pekerja yang berprofesi di hotel, restoran, dan kafe akan menikmati manfaat dari pembebasan pajak penghasilan tersebut.
Airlangga menyebut, langkah ini diambil mengingat sektor pariwisata merupakan salah satu tulang punggung ekonomi kreatif yang menyerap banyak tenaga kerja.
“Ini akan mencakup 552 ribu pekerja di sektor hotel, restoran dan kafe,” bebernya.
Dengan insentif ini, pekerja di sektor pariwisata dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan tidak lagi menanggung potongan pajak dari gajinya.
Pemerintah berharap, tambahan pendapatan bersih tersebut dapat mendorong konsumsi rumah tangga dan mendukung pemulihan ekonomi nasional.
Kebijakan ini melanjutkan program yang sudah berjalan sebelumnya.
Para pekerja di sektor padat karya, seperti tekstil, alas kaki, pakaian jadi, kulit, barang dari kulit, dan furnitur, masih akan mendapatkan insentif penuh PPh 21 DTP.
Sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 pada 4 Februari 2025, insentif ini telah memberikan keringanan besar bagi jutaan pekerja di sektor tersebut.
Insentif serupa akan tetap diberikan hingga 2026 dengan target penerima mencapai 1,7 juta pekerja.
Alokasi anggaran yang disiapkan untuk program ini pada tahun depan mencapai Rp800 miliar.
Peran Strategis Insentif Pajak
Pemberian insentif PPh 21 DTP dinilai sebagai strategi fiskal pemerintah untuk menjaga stabilitas perekonomian domestik.
Dengan mengurangi beban pajak pekerja, pemerintah ingin memastikan daya beli masyarakat tidak melemah.
Kebijakan ini sejalan dengan upaya mendorong konsumsi rumah tangga yang berkontribusi signifikan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Sektor padat karya dan pariwisata dipilih karena daya serap tenaga kerjanya tinggi serta rentan terdampak perubahan ekonomi global.
Program PPh DTP bukan sekadar stimulus jangka pendek, melainkan instrumen perlindungan sosial yang memastikan pekerja berpendapatan rendah hingga menengah tetap bisa mengelola keuangan dengan lebih baik.
Dengan adanya perpanjangan insentif hingga 2026, pemerintah memperkirakan dampak positif terhadap daya beli masyarakat akan semakin kuat.
Sebanyak lebih dari 2,2 juta pekerja dari berbagai sektor dipastikan menjadi penerima manfaat.
Anggaran sebesar Rp800 miliar yang telah disiapkan untuk tahun depan diyakini cukup untuk menutup kebutuhan program ini.
Pemerintah juga akan melakukan evaluasi berkala guna memastikan insentif berjalan tepat sasaran.
Langkah ini tidak hanya membantu pekerja, tetapi juga memberi ruang bagi dunia usaha agar lebih kompetitif.
Dengan beban pajak yang berkurang, pekerja akan lebih produktif, sementara pelaku industri dapat menekan biaya operasional dan menjaga keberlangsungan usahanya.