Instruksi Kemendagri: Mobil Dinas Tak Boleh Dipakai Mudik

ARY
Wamendagri, Bima Arya saat berkunjung ke Depok dan menyampaikan instruksi Kemendagri terkait penggunaan mobil dinas yang tidak boleh dipakai untuk mudik. (Foto: Instagram @bimaaryasugiarto)

adainfo.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh kepala daerah terkait kesiapan arus mudik Idul Fitri 1446 H.

Selain mengamankan jalur mudik, Kemendagri juga menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk keperluan pribadi saat mudik.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, menyatakan bahwa kepala daerah harus memastikan kelancaran arus mudik dengan turun langsung ke lapangan.

“Kemendagri meminta supaya seluruh kepala daerah untuk mengamankan jalur mudik,” ujar Bima Arya usai membagikan takjil di Cilodong, Depok, Senin (17/3/2025).

Menurutnya, pengamanan jalur mudik harus dengan mencegah hambatan di sepanjang perjalanan.

Seperti keberadaan pasar tumpah dan proyek perbaikan jalan yang belum selesai.

Antisipasi Kemacetan dan Stabilitas Harga Pangan

Kemacetan saat mudik kerap terjadi karena adanya pasar tumpah yang mengganggu arus lalu lintas.

Oleh karena itu, Kemendagri meminta kepala daerah untuk mengantisipasi hal tersebut guna memastikan perjalanan mudik tetap lancar.

“Jangan sampai ada sumbatan-sumbatan karena pasar tumpah atau perbaikan jalan yang belum selesai,” tegas Bima Arya.

Selain itu, Kemendagri juga menyoroti stabilitas harga bahan pokok menjelang Lebaran.

Pemerintah daerah di minta untuk menjaga harga kebutuhan pokok tetap stabil agar masyarakat tidak terbebani dengan kenaikan harga yang tidak wajar.

“Kepala daerah menjaga stabilitas harga bahan pokok. Jangan sampai ada kenaikan harga atau kelangkaan distribusi,” beber Bima Arya.

ASN Tidak Boleh Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik

Kemendagri kembali menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik.

Menurut Bima Arya, aturan ini sudah berlaku sejak lama dan harus tetap di patuhi oleh seluruh ASN.

“Aturannya sudah jelas, dari dulu kendaraan dinas tidak boleh dipakai untuk mudik,” ucap Bima Arya.

Pemkot Depok Siap Jalankan Instruksi Kemendagri

Menanggapi instruksi tersebut, Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, memastikan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan mengikuti aturan dari Kemendagri.

“Kami akan mengikuti aturan dari Kemendagri. Sejak dulu ASN itu memang tidak boleh menggunakan kendaraan dinas untuk mudik,” kata Chandra Rahmansyah.

Chandra menegaskan bahwa kendaraan dinas di biayai oleh anggaran negara.

Sehingga penggunaannya harus sesuai dengan kepentingan kedinasan, bukan untuk urusan pribadi.

“Mudik itu urusan pribadi. Jangan sampai fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, karena bertentangan dengan semangat efisiensi anggaran,” papar Chandra Rahmansyah.

Chandra juga menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Wali Kota Depok, Supian Suri, untuk memastikan aturan ini berjalan dengan baik, termasuk sanksi bagi ASN yang melanggar.

“Nanti saya akan berdiskusi dengan Pak Wali Kota soal sanksi bagi ASN yang melanggar aturan tersebut,” tandas Chandra Rahmansyah.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *