Jadwal Pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Depok Disesuaikan, Catat Waktunya
adainfo.id – Proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kota Depok dipastikan mengalami penyesuaian setelah adanya arahan resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok menegaskan bahwa seluruh tahapan akan mengikuti kebijakan terbaru yang tertuang dalam Surat Plt. Deputi Layanan MASN BKN Nomor 14120/B-KS.04.01/SD/D/2025 tentang Penyesuaian Jadwal PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024.
Kepala BKPSDM Kota Depok, Rahman Pujiarto, menegaskan komitmennya untuk menjalankan arahan tersebut tanpa terkecuali.
“Kami mengikuti itu juga. Seluruh rangkaian tahapan pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Kota Depok akan menyesuaikan jadwal terbaru yang ditetapkan BKN,” ujarnya, Jumat (26/09/2025).
BKN menetapkan tiga tahapan dalam penyesuaian jadwal PPPK Paruh Waktu 2025.
Pertama, pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) berlangsung mulai 28 Agustus hingga 27 September 2025.
Kedua, usul penetapan Nomor Induk (NI) dijadwalkan dari 28 Agustus sampai 28 September 2025.
Ketiga, penetapan NI PPPK Paruh Waktu berlangsung pada 28 Agustus hingga 30 September 2025.
Rahman menyampaikan bahwa penyesuaian ini memberi waktu tambahan bagi peserta untuk memastikan dokumen yang diunggah sesuai ketentuan.
Imbauan untuk Peserta PPPK
BKPSDM Kota Depok meminta peserta PPPK Paruh Waktu memanfaatkan perpanjangan waktu ini dengan sebaik mungkin.
“Kami mengimbau agar peserta tenang, teliti, dan memperhatikan kelengkapan berkas. Dengan begitu, proses pengangkatan dapat berjalan lancar sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Ia menambahkan, batas akhir pengisian DRH di sistem SSCASN telah diperpanjang hingga 27 September 2025 pukul 23.59 WIB.
Sementara untuk usul penetapan NIPPPK pada sistem SIASN diperpanjang sampai 28 September 2025 pukul 23.59 WIB.
“Batas akhir pengisian DRH PPPK Paruh Waktu pada SSCASN telah kami perpanjang hingga maksimal 27 September 2025 Jam 23.59 WIB dan untuk usul NIPPPK Paruh Waktu pada SIASN hingga 28 September 2025 jam 23.59 WIB,” tandasnya.
BKPSDM Depok menegaskan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah pusat dalam penataan dan pengangkatan PPPK.
Penyesuaian jadwal ini bukan hanya soal teknis administrasi. Akan tetapi juga bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk mendukung percepatan reformasi birokrasi.
Selain itu, pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan para peserta agar proses ini berjalan tertib.
Dampak bagi Aparatur di Daerah
Dengan adanya perpanjangan jadwal, para calon PPPK Paruh Waktu di Depok memiliki kesempatan lebih luas untuk menyelesaikan kelengkapan administrasi.
Penetapan Nomor Induk PPPK menjadi tahapan penting sebelum penempatan resmi.
Oleh karena itu, setiap peserta diminta tidak mengabaikan detail teknis yang sudah ditetapkan.
BKPSDM Kota Depok juga terus melakukan sosialisasi kepada peserta.
Baik melalui kanal informasi resmi maupun pendampingan langsung di lapangan.
Langkah ini diharapkan dapat meminimalkan kendala yang sering muncul.
Seperti keterlambatan unggah dokumen, kesalahan administrasi, hingga kurangnya pemahaman terkait alur proses.











