Jaksa Agung Mutasi Sejumlah Pejabat Tinggi

ST Burhanuddin, Jaksa Agung Republik Indonesia (foto: istimewa)

adainfo.id – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, kembali melakukan perombakan  besar-besraan di lingkungan Kejaksaan Agung.

Puluhan pejabat di berbagai level mengalami mutasi, termasuk sejumlah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di berbagai provinsi.

Mutasi ini tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 854 Tahun 2025 Tanggal 13 Oktober 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI.

Dalam surat keputusan tersebut, sebanyak 73 pejabat Kejagung mengalami perobakan, 17 diantaranya merupakan Kepala Kejaksaan Tinggi di berbagai wilayah di Indonesia.

Dalam pernyataannya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan adanya pergeseran jabatan tersebut.

Ia menegaskan bahwa mutasi merupakan bagian dari proses regenerasi dan penyegaran organisasi.

“Benar bahwa telah beredar adanya sejumlah mutasi di jajaran Kejaksaan. Ini merupakan bagian dari rotasi jabatan dalam rangka penyegaran organisasi dan juga bentuk promosi bagi pejabat yang berprestasi,” ujar Anang di Jakarta, Senin (13/10/2025).

Perombakan di Tingkat Kepala Kejaksaan Tinggi

Dalam daftar keputusan tersebut, Jaksa Agung merombak sebanyak 17 Kepala Kejaksaan Tinggi.

Beberapa nama besar diantaranya mengalami perpindahan pada posisi strategis.

Salah satunya adalah Sutikno, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, kini dipercaya menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau.

Selanjutnya, Ketut Sumedana, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, dimutasi menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Sementara itu, Chatarina Muliana, yang sebelumnya menjabat Jaksa Ahli Utama pada Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung dan ditugaskan di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, kini dipercaya menduduki jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali.

Perombakan lainnya juga terjadi pada Hermon Dekristo, yang sebelumnya menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, kini ditugaskan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, menggantikan pejabat lama yang telah memasuki masa purna tugas.

Kemudian, Emilwan Ridwan, yang sebelumnya menjabat Kepala Pusat Penyelesaian Aset pada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, kini dipercaya memimpin Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Berikut 17 nama Kajati yang dilantik;

  1. Kajati Riau, Sutikno.
  2. Kajati Jawa Tengah, Siswanto.
  3. Kajati Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattipeilohy.
  4. Kajati Sumatera Selatan, Ketut Sumedana.
  5. Kajati Bali, Chatarina Muliana.
  6. Kajati Sumatera Barat, Muhibuddin.
  7. Kajati Nusa Tenggara Timur, Roch Adi Wibowo.
  8. Kajati Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi.
  9. Kajati Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan.
  10. Kajati Banten, Bernadeta Maria Erna Elastiyani.
  11. Kajati Jawa Barat, Hermon Dekristo.
  12. Kajati Jambi, Sugeng Hariadi.
  13. Kajati Kalimantan Selatan, Tiyas Widiarto.
  14. Kajati Daerah Istimewa Yogyakarta, I Gde Ngurah Sriada.
  15. Kajati Kalimantan Utara, Yudi Indra Gunawan.
  16. Kajati Maluku, Rudy Irmawan.
  17. Kajati Maluku Utara, Sufari.

Perubahan Jabatan Strategis di Tingkat Pusat

Selain rotasi di tingkat Kejaksaan Tinggi, Jaksa Agung juga melakukan perombakan pada sejumlah posisi strategis di kantor pusat Kejaksaan Agung.

Riono Budisantoso, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, kini dipercaya menjadi Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Sementara Sofyan, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, kini menduduki jabatan Kepala Pusat Penyelesaian Aset pada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.

Tak hanya itu, Chaerul Amir, yang sebelumnya menjabat Jaksa Ahli Utama pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil), kini dimutasi menjadi Sekretaris Jampidmil Kejaksaan Agung.

Kemudian, Sumurung Pandapotan Simaremare, yang sebelumnya menjabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, kini naik jabatan menjadi Direktur I pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung.

Adapun Yuni Daru Winarsih, yang sebelumnya menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, kini dipercaya menjadi Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung.

Rotasi untuk Kinerja Lebih Optimal

Menurut Kapuspenkum Anang Supriatna, langkah rotasi ini merupakan bagian dari strategi peningkatan efektivitas organisasi.

Rotasi dianggap penting untuk memberikan penyegaran sekaligus memaksimalkan kinerja di semua lini.

“Kebijakan rotasi dan mutasi pejabat di lingkungan Kejaksaan RI dilakukan secara terukur, dengan mempertimbangkan aspek kompetensi, prestasi, dan kebutuhan organisasi,” ujarnya.

Anang juga menambahkan, rotasi jabatan menjadi momentum bagi para pejabat yang mendapat amanah baru untuk menunjukkan profesionalitas dan integritas dalam mengemban tugas penegakan hukum.

“Kami ingin semua pejabat memiliki semangat baru dalam melayani publik, menegakkan hukum, serta menjaga marwah institusi Kejaksaan,” tambahnya.

Komitmen Jaksa Agung: Profesional, Akuntabel, dan Berintegritas

Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam beberapa kesempatan menegaskan bahwa pembenahan internal menjadi prioritas utama Kejaksaan RI.

Ia menilai, rotasi pejabat bukan sekadar pergantian posisi, melainkan bagian dari proses transformasi kelembagaan menuju birokrasi yang lebih profesional dan adaptif.

“Mutasi ini merupakan bagian dari sistem pembinaan karier agar Kejaksaan terus berkembang menjadi lembaga penegak hukum yang akuntabel dan dipercaya masyarakat,” ujar Burhanuddin dalam pernyataan resminya.

Ia juga menegaskan pentingnya menjaga integritas, netralitas, dan etika profesi dalam menjalankan tugas, terutama di tengah meningkatnya ekspektasi publik terhadap Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum yang bersih dan berwibawa.

Tradisi Reformasi Birokrasi di Kejaksaan

Rotasi besar-besaran di tubuh Kejaksaan RI kali ini bukan yang pertama. Dalam dua tahun terakhir, Kejaksaan Agung secara konsisten melakukan reformasi birokrasi melalui penataan struktur, rotasi pejabat, dan penguatan tata kelola organisasi.

Sejak kepemimpinan ST Burhanuddin, Kejaksaan telah menerapkan pola penilaian berbasis kinerja dan integritas dalam setiap promosi jabatan.

Langkah ini diharapkan dapat mempercepat terwujudnya aparatur yang kompeten dan memiliki tanggung jawab moral tinggi terhadap tugas-tugas penegakan hukum.

Selain itu, Burhanuddin juga menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi informasi dalam mendukung transparansi kerja Kejaksaan.

Ia mendorong setiap satuan kerja untuk menerapkan sistem pelaporan digital, termasuk dalam bidang penuntutan, intelijen, dan pengelolaan aset negara.

Dengan adanya pergeseran jabatan di berbagai wilayah dan tingkat, publik berharap Kejaksaan dapat semakin optimal dalam menjalankan fungsinya sebagai garda depan penegakan hukum.

Rotasi pejabat juga diharapkan membawa semangat baru dalam memberantas korupsi, memperkuat pelayanan publik, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum tertua di Indonesia ini.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *