Jaksa Gadungan Ditangkap di Tangsel

AG
Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Apreza Darul Putra (tengah) saat memberikan penjelasan detail terkait penangkapan pelaku, Kamis (13/11/25) (foto: Dok Kejari Tangsel).

adainfo.id – Jaksa gadungan berinisial TRM (49) ditangkap aparat di wilayah Pamulang, Tangerang Selatan, setelah menipu korban dengan modus mampu mengurus perkara di Kejaksaan Agung.

Pelaku berhasil mengeruk ratusan juta rupiah dari dua aksi penipuannya. Tidak hanya membawa nama institusi, pelaku bahkan mengenakan seragam kedinasan untuk meyakinkan korbannya.

Penangkapan ini dilakukan setelah korban melapor bahwa TRM meminta uang dengan alasan “biaya pengurusan perkara” yang diklaim dapat dibantu melalui akses orang-orang penting di Kejaksaan Agung.

Keterangan Pers Kajari Tangsel

Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Apreza Darul Putra, memberikan penjelasan detail terkait penangkapan pelaku. Ia mengungkapkan bahwa TRM mengaku sebagai pejabat penting di institusi kejaksaan untuk menjerat korban.

“Pelaku hasil dari menipu seseorang, kemudian tidak disampaikan untuk mengurus perkara apa. Barang bukti dari pelaku yang kami sita Rp310 juta, dan pelaku juga memiliki senjata api jenis revolver beserta 12 peluru,” tutur Apreza dalam konferensi pers, Kamis (13/11/2025).

Barang bukti senjata api yang ditemukan membuat kasus TRM semakin serius karena masuk kategori pelanggaran undang-undang darurat mengenai kepemilikan senjata api.

Mengaku Staf Ahli Jaksa Agung Berpangkat Bintang Satu

TRM diduga mengaku kepada korbannya bahwa dirinya adalah staf ahli Jaksa Agung dengan pangkat bintang satu.

Klaim palsu itu digunakan untuk menipu korban dan meyakinkan bahwa ia memiliki akses penuh untuk mengurus perkara di Kejaksaan Agung.

Dalam pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku adalah mantan pegawai kejaksaan yang telah dipecat dengan tidak hormat pada tahun 2009.

Pemecatan itu terjadi atas kasus serupa yang ia lakukan sebelumnya, yakni penipuan berkedok pejabat kejaksaan.

“Pelaku sebelumnya mantan pegawai kejaksaan yang telah dipecat dengan tidak hormat pada 2009, dengan kasus yang sama. Pada saat ditangkap, pelaku memakai pakaian dinas harian atau PDH,” ungkap Apreza.

Modus pelaku dalam kasus ini mirip dengan tindakan kriminalnya pada masa lalu, hanya saja kali ini nilai uang yang berhasil ia kumpulkan jauh lebih besar.

Aksi Penipuan Dilakukan Dua Kali, Total Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku telah melakukan penipuan sebanyak dua kali. Pada aksi pertama, pelaku mengantongi uang sebesar Rp200 juta. Aksi keduanya menghasilkan Rp283 juta dalam bentuk tunai.

“Berdasarkan keterangan pelaku, aksi penipuan telah dilakukan sebanyak dua kali dengan total keuntungan ratusan juta rupiah. Aksi pertama menghasilkan Rp200 juta, sedangkan aksi kedua berhasil mengumpulkan Rp283 juta,” jelas Apreza.

Uang tunai sejumlah Rp283 juta ditemukan dalam penguasaan pelaku saat ditangkap. Sementara itu, sebagian uang lainnya masih berada di rekening pribadi TRM.

“Dia tadi menyampaikan, uangnya sudah habis. Masih sedang kami telusuri. Dan yang kali ini barang bukti uang tunai yang dikuasai pelaku sebanyak Rp283 juta. Sisanya masih tersimpan di nomor rekening bank milik pelaku,” tambahnya.

Penyelidik dari Kejaksaan Negeri Tangsel saat ini masih menelusuri aliran dana serta kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.

Selain uang tunai hasil penipuan, TRM juga kedapatan memiliki senjata api jenis revolver lengkap dengan 12 peluru.

Keberadaan senjata api ini menambah panjang daftar pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pelaku.

Kejaksaan menduga pelaku menggunakan senjata tersebut untuk meningkatkan wibawa di hadapan korban dan memberikan kesan bahwa ia benar-benar pejabat penting yang memiliki fasilitas khusus.

Kepemilikan senjata api ilegal membuat pelaku dapat dijerat dengan pasal pidana tambahan berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Kejaksaan Serahkan Tersangka ke Polres Tangsel

Setelah proses pemeriksaan awal dilakukan, Kejaksaan Negeri Tangsel memutuskan untuk menyerahkan TRM beserta seluruh barang bukti kepada Polres Tangerang Selatan.

Langkah ini diperlukan agar penyidikan lanjutan dapat dilakukan berdasarkan kewenangan pidana umum.

Barang bukti yang diserahkan meliputi uang tunai Rp283 juta, telepon selular Nokia, mobil Toyota Agya, dua KTP, SIM A dan C, NPWP, sepatu hitam, dua kartu ATM, serta senjata api jenis revolver beserta pelurunya.

“Kami menyerahkan kewenangan sepenuhnya kepada penyidik kepolisian terkait pengenaan pasal pidana umum terhadap pelaku. Yang pastinya pasal kepemilikan senjata api yang diatur dalam undang-undang darurat,” tegas Apreza.

Kejaksaan memastikan bahwa kasus ini akan ditangani secara transparan, mengingat pelaku pernah menjadi bagian dari institusi tersebut.

Sejumlah saksi dari pihak korban juga telah dijadwalkan untuk memberikan keterangan tambahan.

 

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *