Jangan Lewatkan! Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Kembali Dilakukan, Ini Batas Waktunya
adainfo.id – Warga Jakarta kini bisa kembali menikmati program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Program ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi pajak kendaraan tanpa dikenai denda atau sanksi administratif apa pun.
Informasi resmi mengenai pelaksanaan program ini disampaikan oleh TMC Polda Metro Jaya melalui akun media sosial X (Twitter) @TMCPoldaMetro.
Dalam unggahannya, pihak kepolisian memastikan bahwa program penghapusan sanksi pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) tersebut akan berlaku di seluruh Samsat wilayah DKI Jakarta.
“Info bagi wajib pajak kendaraan Jakarta: Program Pemutihan atau Penghapusan Sanksi Pajak dan Sanksi Bea Balik Nama (BBN) Kendaraan Bermotor terhitung mulai tanggal 10 November 2025 s/d 31 Desember 2025. Khusus hari Sabtu dan Minggu pembayaran pajak bisa dilakukan melalui aplikasi SIGNAL,” tulis keterangan TMC Polda Metro Jaya dikutip Minggu (09/11/2025).
Kebijakan ini merupakan bentuk stimulus dari pemerintah daerah agar masyarakat yang menunggak pajak kendaraan dapat menyelesaikan kewajibannya tanpa tambahan beban biaya keterlambatan.
Jenis Keringanan dalam Program Pemutihan
Dalam program pemutihan pajak kendaraan tahun 2025 ini, masyarakat akan mendapatkan tiga bentuk keringanan utama.
Pertama, penghapusan sanksi administratif berupa denda pajak kendaraan bermotor.
Kedua, penghapusan sanksi atas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Ketiga, pembebasan BBNKB itu sendiri bagi kendaraan yang berpindah kepemilikan.
Dengan adanya keringanan ini, masyarakat tidak hanya terbantu dalam menyelesaikan tunggakan pajaknya.
Akan tetapi juga mendapatkan kesempatan untuk melakukan balik nama kendaraan dengan biaya lebih ringan.
Program pemutihan ini dirancang untuk mempercepat penertiban administrasi kendaraan bermotor sekaligus meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak.
Pemerintah berharap, masyarakat semakin disiplin dalam membayar pajak kendaraan setiap tahunnya.
Pernah Diberlakukan Sebelumnya
Program serupa juga pernah digelar pada pertengahan tahun 2025, tepatnya mulai 14 Juni hingga akhir Agustus.
Kala itu, kebijakan tersebut merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-498 Jakarta dan HUT ke-80 Republik Indonesia.
Selama periode tersebut, ribuan wajib pajak memanfaatkan kesempatan untuk melunasi kewajiban mereka tanpa dikenai bunga keterlambatan atau sanksi administrasi.
Kebijakan pemutihan pajak kendaraan juga sejalan dengan upaya pemerintah meningkatkan rasio kepatuhan pajak daerah.
Selain itu juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk tertib administrasi kendaraan.
Syarat Mengikuti Program Pemutihan Pajak
Bagi masyarakat yang ingin mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jakarta, ada sejumlah dokumen penting yang harus disiapkan.
Dokumen-dokumen tersebut antara lain STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, serta KTP pemilik kendaraan yang tertera di STNK beserta salinannya.
Apabila pembayaran pajak dilakukan oleh pihak lain, maka diperlukan surat kuasa resmi dari pemilik kendaraan.
Selain itu, wajib pajak juga perlu menyiapkan uang sesuai dengan nilai pokok pajak kendaraan tahun berjalan tanpa tambahan denda.
Bagi mereka yang ingin mengetahui besaran denda atau status pajak kendaraannya, pengecekan dapat dilakukan secara daring melalui situs resmi https://samsat-pkb2.jakarta.go.id.
Dengan sistem digital ini, masyarakat dapat memantau kewajiban pajaknya tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.
Meningkatkan Kepatuhan dan Pendapatan Daerah
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang kembali digelar di akhir tahun 2025 ini diharapkan menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Melalui penghapusan denda dan sanksi administrasi, masyarakat diharapkan tidak lagi menunda pelunasan pajak kendaraannya.
Selain itu, kebijakan ini juga berperan penting dalam memperkuat pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan.
Sebagai kota metropolitan dengan jumlah kendaraan bermotor yang terus meningkat, Jakarta menjadi salah satu wilayah dengan potensi pajak kendaraan terbesar di Indonesia.
Dengan adanya program ini, diharapkan sistem perpajakan kendaraan dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.











