Jangan Menunda, Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jabar Segera Ditutup

ARY
Ilustrasi warga yang memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan Jabar di Kantor Samsat Depok I yang berlokasi di Jalan Merdeka No 2, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya. (Foto: Istimewa)

adainfo.id – Batas waktu program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (KBM) Jawa Barat kian dekat.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) menetapkan program yang memberikan penghapusan denda pajak dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II ini akan berakhir pada Selasa (30/09/2025).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, Asep Supriatna, mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pembayaran pajak hingga mendekati penutupan program.

Menurut Asep, tujuan utama dari kebijakan ini adalah memberikan kesempatan besar bagi pemilik kendaraan untuk menunaikan kewajiban pajak tanpa terbebani oleh denda yang menumpuk.

“Manfaatkan kesempatan ini sebelum masa berlakunya berakhir. Pemilik kendaraan hanya membayar pajak di tahun berjalan. Denda di tahun-tahun sebelumnya dihapuskan sesuai kebijakan Pak Gubernur (Dedi Mulyadi),” kata Asep dikutip Rabu (03/09/2025).

Kesempatan Emas Bagi Pemilik Kendaraan Menunggak

Bapenda Jabar mencatat antusiasme masyarakat terhadap program ini cukup tinggi sejak pertama kali digulirkan.

Bahkan, pada periode awal yang berlangsung dari 20 Maret 2025 hingga 6 Juni 2025, jumlah wajib pajak yang memanfaatkan program melonjak signifikan.

Karena tingginya minat tersebut, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi kemudian memperpanjang masa berlaku hingga akhir September 2025.

Kebijakan ini dinilai mampu meringankan beban masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.

Asep menambahkan bahwa pembayaran pajak kendaraan bermotor bukan hanya soal kepatuhan administrasi, melainkan juga kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah.

Sehingga, masyarakat tetap patuh pajak karena pendapatan yang dikelola digunakan untuk beragam program pembangunan di berbagai sektor.

Samsat Buka di Akhir Pekan

Asep juga mengimbau masyarakat untuk tidak menunggu hingga hari terakhir.

“Jangan sampai menunggu di hari terakhir, karena biasanya antrean panjang. Pemutihan ini memberikan penghapusan denda pajak, diskon pokok tunggakan, dan pembebasan. Jam operasional di Samsat hari Sabtu dan Minggu juga buka,” tambahnya.

Dengan demikian, masyarakat memiliki keleluasaan waktu untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa khawatir terjebak antrean panjang di hari-hari terakhir program.

Setelah program berakhir, Bapenda Jabar bersama Jasa Raharja dan Polda Jabar yang tergabung dalam Tim Pembina Samsat akan melakukan evaluasi menyeluruh.

Evaluasi ini meliputi aspek pelayanan hingga strategi untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor di masa mendatang.

“Tentu kami akan mengevaluasi secara menyeluruh, salah satunya mencakup bagaimana strategi agar kepatuhan membayar pajak bisa terus menguat. Apakah pendekatannya mulai tegas, atau bagaimana teknisnya, nanti akan kami bahas,” terang Asep.

Peringatan Tegas dari Gubernur Dedi Mulyadi

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa kebijakan pemutihan ini bukan hanya soal target penerimaan daerah.

Melainkan juga dorongan agar masyarakat tertib dalam administrasi kendaraan.

“Seluruh keringanan sudah diberikan, jangan bandel ya, kalau sampai pada batas yang ditentukan belum bayar juga pajak kendaraan bermotornya, jangan salahkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kalau nanti pada akhirnya mobil dan motornya tidak bisa digunakan di jalan raya, ayo bayar pajaknya,” tegas Dedi.

Pernyataan tersebut menegaskan komitmen pemerintah untuk tetap menegakkan aturan setelah berakhirnya masa keringanan.

Perpanjangan program hingga akhir September ini tak lepas dari tingginya respons masyarakat.

Menurut data Bapenda, jumlah wajib pajak yang memanfaatkan program melonjak signifikan sejak awal digulirkan.

Hal ini menunjukkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menyelesaikan kewajiban pajak semakin meningkat, meskipun sebagian masih menunggu hingga mendekati batas akhir.

Dengan berakhirnya program pada 30 September 2025, masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan ini.

Pasalnya, setelah masa pemutihan selesai, sanksi denda dan beban administrasi akan kembali berlaku normal.

Program ini bukan hanya sekadar insentif sementara, melainkan juga bagian dari strategi pemerintah untuk menumbuhkan budaya taat pajak di kalangan masyarakat.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *