Jangan Sampai Ketinggalan, Diskon PBB-P2 Depok Segera Habis Akhir Bulan Ini

ARY
Ilustrasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Pemkot Depok. (Foto: Istimewa)

adainfo.id – Warga Kota Depok masih memiliki kesempatan emas untuk mendapatkan diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) memperpanjang program keringanan pajak tersebut hingga 31 Agustus 2025, yang sekaligus menjadi batas akhir pembayaran PBB tahun ini.

Kepala Bidang Pendapatan Daerah II BKD Kota Depok, Anak Agung Kompiang Supriyanto, menegaskan bahwa program ini hanya berlaku hingga batas akhir pembayaran PBB-P2 tahun 2025.

Program ini awalnya dijadwalkan berlangsung sejak 25 April hingga 30 Juni 2025.

“Program ini diperpanjang karena antusiasme masyarakat sangat tinggi,” ujarnya, dikutip Kamis (28/08/2025).

Rincian Diskon dan Penghapusan Sanksi

Dalam program ini, Pemkot Depok memberikan penghapusan sanksi administrasi serta pengurangan pokok pajak dengan berbagai ketentuan.

Antara lain, penghapusan denda 100 persen untuk seluruh tahun pajak. Pengurangan pokok 100 persen untuk tahun pajak 1994–2011, dengan syarat ada pembayaran tahun lain pada periode yang sama.

Lalu, pengurangan pokok 50 persen untuk tahun pajak 2012–2014. Pengurangan pokok 40 persen untuk tahun pajak 2015–2018.

Selanjutnya, pengurangan pokok 30 persen untuk tahun pajak 2019–2021. Pengurangan pokok 20 persen untuk tahun pajak 2022–2024.

Kemudian, pengurangan pokok 5 persen untuk tahun pajak 2025, dengan syarat tidak ada tunggakan dan pengurangan 100 persen untuk PBB dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp200 juta, khusus tahun pajak 2025.

Agung menambahkan, kebijakan ini dihadirkan sebagai bentuk insentif bagi masyarakat agar lebih taat pajak sekaligus membantu meringankan beban ekonomi warga.

Imbauan Pemkot Depok

Pemkot Depok menegaskan agar masyarakat segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum tenggat waktu berakhir.

Pasalnya, setelah 31 Agustus 2025, Wajib Pajak yang belum melunasi kewajibannya akan dikenakan denda sesuai aturan yang berlaku.

“Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi 08111022274. Segera manfaatkan pengurangan maksimal sebelum periode program berakhir,” tutur Agung.

Program ini juga menjadi bagian dari upaya Pemkot Depok untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan memperkuat pendapatan asli daerah (PAD) yang nantinya digunakan untuk pembangunan kota.

Untuk memudahkan masyarakat, Pemkot Depok menyediakan berbagai pilihan metode pembayaran PBB-P2.

Selain itu, program diskon PBB-P2 ini mendapat respons positif dari warga Depok.

Sejak diluncurkan, banyak Wajib Pajak yang berbondong-bondong mendatangi kantor pelayanan BKD maupun memanfaatkan layanan pembayaran online.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *