Jebakan Medsos Bongkar Aksi Curanmor di Depok

ARY
Polsek Bojongsari, Kota Depok merilis pelaku dalam kasus curanmor, Jumat (16/5/2025). (Foto: adainfo.id)

adainfo.id – Polsek Bojongsari berhasil membekuk tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Depok, khususnya Kecamatan Bojongsari dan sekitarnya.

Salah satu pelaku ditangkap dengan cara unik setelah dijebak oleh korban melalui media sosial.

Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan Tohari, menjelaskan bahwa ketiga tersangka curanmor yang diamankan merupakan pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi pada akhir April hingga pertengahan Mei 2025.

Beraksi di Tiga Lokasi Berbeda, Satu Pelaku dari Bogor

Tersangka pertama berinisial MS ditangkap usai mencuri motor di Jalan Mandor Tajir, Bojongsari. MS diketahui merupakan warga asal Bogor.

“Tersangka MS mencuri motor korban menggunakan kunci letter T. Setelah berhasil merusak kunci, ia langsung membawa kabur sepeda motor,” jelas Kompol Fauzan, Jumat (16/5/2025).

Sementara dua pelaku lainnya, DA dan RE, melakukan aksi pencurian di dua titik berbeda.

Untuk DA mencuri di Perumahan Villa Pamulang, sementara RE beraksi di wilayah Cinangka, Sawangan.

Berbeda dari MS, keduanya memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci tergantung di motor.

“Untuk DA dan RE, modusnya adalah memanfaatkan motor korban yang ditinggal dalam kondisi kunci menggantung,” ujar Fauzan.

Tertangkap Berkat Kejelian Korban: Jebakan via Medsos

Kasus penangkapan kasus curanmor dari tersangka DA menjadi sorotan.

Hal itu karena berkat inisiatif cerdas dari korban yang kehilangan sepeda motornya saat singgah ke warung.

Korban sempat lupa mencabut kunci kontak, dan motor pun raib seketika.

Beberapa hari kemudian, korban menemukan motor miliknya dijual di media sosial.

Korban segera melapor ke pihak kepolisian dan bersama-sama merancang strategi penjebakan.

“Korban berpura-pura menjadi pembeli dan bernegosiasi dengan pelaku. Harga disepakati Rp3,2 juta dan pertemuan dilakukan di Pasar Citayam,” kata Fauzan.

Saat transaksi berlangsung, korban memastikan motor itu miliknya.

Setelah identifikasi dilakukan, unit Reskrim Polsek Bojongsari langsung menyergap pelaku.

Pasal 363 KUHP Menanti, Ancaman 7 Tahun Penjara

Ketiga pelaku curanmor tersebut kini ditahan di Polsek Bojongsari dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara,” tegas Fauzan.

Polsek Bojongsari juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk motor hasil curian, kunci letter T, dan uang hasil penjualan.

Penyidikan lebih lanjut kasus curanmor ini akan dilakukan untuk menelusuri kemungkinan jaringan curanmor lainnya.

Imbauan Polisi: Waspadai Kunci Gantung dan Laporkan Segera

Fauzan mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak lalai saat memarkir kendaraan, terutama meninggalkan kunci tergantung.

“Kewaspadaan masyarakat sangat membantu upaya kami menekan tindak kejahatan curanmor,” ujarnya.

Polsek Bojongsari juga berkomitmen untuk meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah rawan kejahatan seperti curanmor, sekaligus memperkuat sistem pelayanan masyarakat.

“Kami akan terus berupaya mengungkap setiap kasus dan menjaga keamanan di wilayah hukum kami,” tutupnya.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *