Jelang Libur Nataru, Pompa Ukur BBM SPBU di Depok Diuji Akurasinya

ARY
Ilustrasi UPTD Metrologi Legal Depok memeriksa takaran BBM di SPBU jelang Nataru. (Foto: Pixabay/Engin_Akyurt)

adainfo.id – Menjelang lonjakan mobilitas masyarakat pada Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok melakukan inspeksi mendadak (sidak) pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah SPBU untuk memastikan takaran sesuai ketentuan dan melindungi konsumen.

Sidak dilakukan oleh Disdagin Kota Depok melalui UPTD Metrologi Legal dengan menggandeng Pertamina serta Hiswana Migas.

Kegiatan ini menyasar SPBU yang berada di jalur padat kendaraan dan diprediksi mengalami peningkatan transaksi selama periode Nataru.

Kepala Disdagin Kota Depok, Dudi Mi’raz Imaduddin, menegaskan bahwa pengawasan dilakukan guna memastikan konsumen mendapatkan haknya secara adil.

“Kami tidak ingin konsumen kecewa dengan pelayanan yang diterima. Menjaga kepercayaan dan kepuasan konsumen menjadi tanggung jawab kami,” paparnya dikutip Senin (15/12/2025).

15 SPBU di Jalur Padat Kendaraan Diperiksa

Dalam sidak tersebut, petugas melakukan pengujian pompa ukur BBM di 15 SPBU yang tersebar di berbagai wilayah Kota Depok.

Lokasi pemeriksaan meliputi SPBU di kawasan strategis dan jalur utama lalu lintas.

Adapun SPBU yang diperiksa di antaranya SPBU 34.16416 Tole Iskandar, SPBU 34.16412 Kukusan, SPBU 34.16407 Pancoran Mas, SPBU 34.16402 Kemiri Muka, SPBU 31.16401 Kemiri Muka, serta SPBU 34.16408 Pondok Jaya.

Pengecekan juga dilakukan di SPBU 34.16920 Cilangkap, SPBU 34.16919 Cimpaeun, SPBU 34.16937 Leuwinanggung, SPBU 34.16418 Cisalak Pasar.

Lalu di SPBU 34.16912 Tugu, SPBU 34.16410 Bakti Jaya, SPBU 34.16924 Tugu, SPBU 34.16932 Harjamukti, serta SPBU 34.16915 Harjamukti.

Tindak Lanjut Surat Edaran Direktorat Metrologi

Dudi mengungkapkan, kegiatan pengawasan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Direktorat Metrologi Nomor MR.03.03/2871/PKTN/SD/11/2025 tentang Pelaksanaan Pengawasan atau Pemantauan Bidang Metrologi Legal menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN).

Petugas melakukan pengujian menggunakan alat standar metrologi guna memastikan volume BBM yang dikeluarkan pompa ukur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Dari hasil pemantauan, takaran BBM sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terangnya.

Berdasarkan hasil sidak, seluruh SPBU yang diperiksa dinyatakan memenuhi standar takaran dan tidak ditemukan indikasi kecurangan.

“Masyarakat tidak perlu khawatir, seluruh SPBU yang diperiksa dalam kondisi aman,” tutup Dudi.

Disdagin Kota Depok memastikan pengawasan akan terus dilakukan secara berkala.

Khususnya pada momen-momen dengan peningkatan konsumsi BBM, guna menjaga tertib ukur dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *