Jeratan Pinjol Ancam Masyarakat, Legislator Jabar Tekankan Ini
adainfo.id – Daftar korban jeratan pinjaman online (pinjol) di Indonesia semakin panjang. Fenomena ini bukan hanya soal finansial, tetapi juga berdampak pada kesehatan mental masyarakat.
Data mencatat, sekitar 18 juta warga Indonesia, setara dengan 5 persen dari total populasi 279 juta jiwa tercatat sebagai debitur aktif pinjol.
Mayoritas di antaranya berada di Pulau Jawa, dengan persentase mencapai 73 persen.
Berdasarkan catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nilai total outstanding pembiayaan dari industri pinjaman daring atau peer-to-peer (P2P) lending per Juni 2025 mencapai Rp83,52 triliun.
Angka fantastis ini menunjukkan betapa masifnya praktik pinjol di tanah air.
Legislator Jawa Barat Angkat Bicara
Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat (Jabar), Pradi Supriatna, menyampaikan keprihatinan mendalam atas fenomena pinjol yang terus menghantui masyarakat.
Menurutnya, masalah ini sudah menjadi perhatian bersama, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
“Ya, ini memang bahasa yang didengungkan atau kalimat yang didengungkan bukan hanya oleh pemerintah provinsi, tapi juga oleh presiden kita ya,” kata Pradi kepada awak media Senin (22/09/2025).
Ia menegaskan bahwa persoalan pinjol tidak boleh dibiarkan, karena dampaknya bisa merusak tatanan sosial hingga mengancam nyawa.
Pradi menyoroti fenomena pinjol yang kerap disandingkan dengan praktik judi online (judol) sebagai dua ‘penyakit masyarakat’ yang harus diberantas.
“Pinjol, judol itu udah harus dihapus ya di negara kita, jangan sampai ada lagi yang demikian,” ungkapnya.
“Nah, dari provinsi sendiri tentu mengikuti arahan dari Pak Presiden ya dan memang ini salah satu penyakit masyarakat, apalagi pinjol,” imbuhnya.
Menurut Pradi, salah satu akar masalah adalah masyarakat sering kali kebingungan saat harus menyelesaikan pinjol.
Alih-alih mendapat solusi, mereka justru semakin terjerat bunga tinggi dan ancaman penagihan kasar.
“Itu (masalah pinjol) bahkan ada di sekitar saya pernah kejadian, ya mau gak mau ya harus kita selesaikan. Nah, ini tegas harus dilakukan terkait dengan hal seperti ini,” paparnya.
Dorongan Kebijakan Pro-Rakyat
Lebih lanjut, Ketua DPC Gerindra Depok ini mendorong adanya kebijakan khusus yang berpihak pada korban pinjol, terutama yang terjebak pinjaman dari lembaga ilegal.
“Maka dari itu stimulus terkait dengan fiskal, harapan saya nanti ada ruang khusus yang bisa diberikan kepada masyarakat bawah ini melalui bank-bank pemerintah, tentu dengan bunga yang boleh dibilang kalau perlu tidak ada bunga,” papar Pradi.
Dengan adanya opsi pembiayaan resmi dari bank pemerintah, masyarakat diharapkan tidak lagi mencari jalan pintas melalui pinjol ilegal yang kerap merugikan.
Meskipun OJK telah berupaya melakukan pemblokiran, pinjol ilegal masih marak beredar melalui aplikasi maupun pesan singkat.
Kemudahan akses, proses cepat tanpa verifikasi ketat, serta minim literasi keuangan membuat banyak masyarakat tergoda menggunakan layanan ini.
Tak jarang, warga menengah ke bawah lebih memilih pinjol karena dianggap solusi instan, meski akhirnya harus menanggung beban bunga berlipat ganda.