Judi Online Digulung, Polri Bongkar Jaringan Nasional hingga Internasional
adainfo.id – Bareskrim Polri terus memperkuat penindakan terhadap praktik judi online yang dinilai semakin meresahkan masyarakat.
Sepanjang tahun 2025, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama jajaran berhasil mengungkap ratusan kasus judi online dengan nilai aset sitaan mencapai ratusan miliar rupiah.
Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, mengungkapkan bahwa selama tahun 2025 pihaknya telah menangani 664 kasus tindak pidana siber dengan total 744 orang tersangka.
Dari pengungkapan tersebut, aparat berhasil menyita uang dan aset senilai Rp286.256.178.904.
“Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan jajaran siber selama tahun 2025 telah menangani 664 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 744 orang. Sementara itu, uang dan aset yang berhasil kami sita nilainya mencapai Rp286,2 miliar,” ungkap Irjen Nunung dikutip Minggu (11/01/2026).
Selain penegakan hukum, Bareskrim Polri juga mengedepankan langkah pencegahan untuk menekan laju penyebaran judi online.
Sepanjang 2025, Polri telah mengajukan pemblokiran terhadap 231.517 website perjudian online.
Tak hanya itu, sebanyak 1.764 kegiatan pre-emptive juga dilaksanakan sebagai upaya edukasi dan pencegahan agar masyarakat tidak terjerumus dalam praktik judi online yang merugikan secara ekonomi dan sosial.
Pengungkapan Jaringan Judi Online Skala Nasional dan Internasional
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa pengungkapan terbaru berawal dari patroli siber yang menemukan 10 website judi online.
Dalam pengembangan penyidikan, jumlah tersebut bertambah menjadi 21 website perjudian yang beroperasi secara nasional maupun internasional, dengan berbagai jenis permainan seperti slot, kasino, hingga judi bola.
“Website-website perjudian online ini dapat diakses baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Oleh karena itu, kami segera berkoordinasi dengan Komdigi untuk melakukan pemblokiran atau takedown guna mencegah perluasan akses,” ucap Brigjen Himawan.
Dalam proses penyidikan, penyidik melakukan undercover deposit dan undercover player.
Dari metode tersebut, terungkap adanya aliran dana dari 11 penyedia jasa pembayaran yang terafiliasi dengan jaringan judi online.
Pengembangan lebih lanjut menemukan 17 perusahaan fiktif yang sengaja didirikan untuk memfasilitasi transaksi perjudian, baik sebagai sistem layering melalui QRIS maupun sebagai penampung utama dana hasil judi.
Dari jaringan tersebut, Bareskrim Polri berhasil memblokir dan menyita dana sebesar Rp59.126.460.631.
Koordinasi Lintas Lembaga dan Penetapan Tersangka
Bareskrim Polri turut berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal AHU Kementerian Hukum RI serta pihak perbankan untuk mengevaluasi dan memblokir seluruh rekening yang terafiliasi dengan perusahaan fiktif tersebut.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka dengan peran berbeda serta satu orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Para tersangka diketahui mendirikan perusahaan fiktif menggunakan identitas dan dokumen palsu guna membuka rekening bank yang berfungsi sebagai merchant penyedia jasa pembayaran bagi 21 website judi online.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.
“Penyidikan tidak berhenti sampai di sini dan masih terus kami kembangkan, khususnya terhadap pihak-pihak yang memfasilitasi pembuatan dokumen perusahaan fiktif dalam praktik perjudian online,” beber Brigjen Himawan.
Polri menegaskan bahwa pemberantasan judi online akan terus dilakukan secara berkelanjutan dengan dukungan Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK.
Penindakan juga mengacu pada mekanisme PERMA Nomor 1 Tahun 2013 sebagai instrumen hukum perampasan aset hasil kejahatan.
Hingga konferensi pers digelar, total barang bukti yang telah ditetapkan pengadilan mencapai Rp96.777.177.881.
Bareskrim Polri memastikan akan terus memperkuat sinergi dengan PPATK, Komdigi, sektor perbankan, serta kementerian dan lembaga terkait lainnya guna menekan praktik perjudian online melalui pendekatan pre-emtif, preventif, dan penegakan hukum yang tegas serta konsisten.











