K3D Disinyalir Sewakan Lahan PGN ke Pedagang

AG
Suasana Audensi di Kodim 0508 Depok, Selasa (03/06/25) (foto: adainfo.id)

adainfo.id – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lahan milik Pertamina Gas Negara (PGN) yang berlokasi di Jalan Juanda Raya, Kota Depok, perlahan mulai terkuak. Komando Distrik Militer (Kodim) 0508/Depok mengambil langkah cepat dengan menggelar audiensi bersama para pelaku usaha yang menempati area tersebut.

Dalam pertemuan yang berlangsung belum lama ini, muncul berbagai kesaksian dari pelaku usaha terkait pungutan tak resmi yang mereka alami. Beberapa di antara mereka menyebut adanya keterlibatan oknum dari komunitas lokal bernama Komunitas Kampoeng Kita Depok (K3D).

Bukti Kwitansi Sewa Berstempel K3D Terungkap

Dalam audiensi tersebut, sejumlah pelaku usaha mengaku diminta membayar uang sewa dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp10 juta hingga Rp80 juta, untuk dapat tetap menjalankan usahanya di area yang berada di lahan PGN, tepat di dekat Tol Cijago.

Menariknya, pembayaran tersebut dilengkapi kwitansi resmi yang tertera stempel K3D dan ditandatangani oleh Ketua K3D berinisial HF. Ini menimbulkan dugaan kuat bahwa pungutan tersebut tidak berdiri sendiri dan kemungkinan melibatkan oknum tertentu dalam struktur komunitas.

Pengakuan Pelaku Usaha: “Biar Tidak Ditertibkan”

Salah satu pelaku usaha, Aris, yang memiliki bengkel di lokasi tersebut, dengan gamblang menyampaikan bahwa ia membayar uang sewa atas permintaan seseorang yang mengklaim dari K3D.

“Katanya biar lolos dalam penertiban yang dilakukan pihak berwenang,” ujar Aris, Selasa (3/6/2025).

Pernyataan ini mengindikasikan adanya praktik pemanfaatan lahan negara secara ilegal oleh oknum tertentu yang menawarkan ‘jaminan’ keamanan sebagai imbalan uang sewa.

Kejari Depok: Ada Unsur Pidana Jika Korban Melapor

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok turut hadir dalam audiensi dan memberikan tanggapan tegas. Richard Christopher Manurung, perwakilan Kejari Depok, menyatakan bahwa indikasi pelanggaran hukum dalam kasus ini sangat kuat.

“Bila kita lihat secara kasat mata, ada peristiwa hukumnya. Nah sekarang tinggal korban bersedia melapor atau tidak,” ujarnya.

Pernyataan ini mengisyaratkan bahwa proses hukum bisa dijalankan apabila terdapat laporan resmi dari pihak yang dirugikan. Kejari Depok pun menyatakan siap melakukan langkah hukum apabila para pelaku usaha mengajukan pengaduan.

Oknum K3D HF: “Saya Hanya Menjalankan Perintah”

Menjawab tudingan tersebut, Ketua K3D berinisial HF akhirnya buka suara. Ia membenarkan bahwa dirinya telah mengelola dan menyewakan lahan tersebut kepada para pelaku usaha. Namun, HF berdalih hanya menjalankan instruksi dari seseorang yang belum diungkap identitasnya.

“Saya cuma jalanin tugas, disuruh untuk menagih. Uangnya saya setorkan. Bila saya dipanggil pihak PGN maupun berwenang, baru bakal saya sebut siapa yang nyuruh saya,” ungkap HF kepada wartawan.

Pernyataan HF ini membuka babak baru dalam kasus ini. Jika benar ada pihak di balik perintah tersebut, maka penyelidikan mendalam perlu dilakukan untuk mengungkap jejaring praktik pungli yang diduga terorganisir.

PGN Diminta Turun Tangan

Kasus ini turut menjadi perhatian masyarakat, khususnya karena menyangkut aset negara. Lahan yang dikelola PGN seharusnya tidak digunakan secara komersial tanpa mekanisme hukum yang jelas.

Masyarakat dan para pelaku usaha mendesak agar PGN segera turun tangan untuk menyelesaikan polemik ini. Klarifikasi dari pihak PGN sangat dinantikan agar tidak menimbulkan kekacauan hukum dan sosial di lapangan.

Permasalahan ini menyoroti pentingnya tata kelola lahan negara yang transparan dan akuntabel. Tanpa regulasi yang tegas dan pengawasan berkelanjutan, oknum-oknum bisa dengan mudah memanfaatkan celah hukum untuk keuntungan pribadi.

Audiensi yang digelar Kodim 0508/Depok patut diapresiasi sebagai langkah inisiasi penyelesaian masalah. Namun, selanjutnya diperlukan keterlibatan aktif dari Pemkot Depok, PGN, dan aparat penegak hukum untuk memastikan kasus ini tidak terulang.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *