Kabupaten Cirebon Capai 65% Target Pembentukan Akta Notaris, Tempati Peringkat Kedua se-Jabar

KIM
Kadinkop Kabupaten Cirebon, Dadang Suhendra saat dikonfirmasi progres pembentukan SK akta notaris Kopdes Merah Putih, Kamis (12/06/25) (foto: adainfo.id)

adainfo.id – Pemerintah Kabupaten Cirebon menunjukkan progres signifikan dalam pelaksanaan pembentukan akta notaris dan Surat Keputusan (SK) untuk kelembagaan desa dan kelurahan. Hingga Kamis, 12 Juni 2025, sebanyak 277 SK telah diterbitkan, atau setara 65% dari target yang ditetapkan, menjadikan Kabupaten Cirebon sebagai peringkat kedua di Jawa Barat, hanya di bawah Kabupaten Bogor.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Cirebon, Dadang Suhendra, menyampaikan bahwa pencapaian ini tidak hanya membanggakan, tetapi juga merupakan hasil dari kerja sama lintas sektor yang intensif.

“Alhamdulillah, kita sudah memiliki 277 SK yang jadi. Ini menjadikan Kabupaten Cirebon peringkat kedua untuk kategori kabupaten di Jawa Barat,” ujar Dadang dalam keterangan pers.

Capaian Provinsi: Cirebon Masuk 10 Besar se-Jawa Barat

Lebih lanjut, Dadang mengungkapkan bahwa secara keseluruhan dari seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat, Kabupaten Cirebon berada di posisi ke-9 dalam hal pencapaian pembentukan akta notaris dan SK kelembagaan.

“Ini capaian yang cukup membanggakan jika melihat total 388 desa dan kelurahan di wilayah kita yang sedang mengurus akta notaris,” tambahnya.

Meski target awal dari Gubernur Jawa Barat ditetapkan pada 30 Juni 2025, namun Dadang menyebut pihaknya menargetkan penyelesaian lebih cepat pada 15 Juni 2025.

“Tinggal 3 hari lagi, dan kami optimistis bisa menyelesaikannya tepat waktu. Tim kami di lapangan bergerak cepat,” katanya.

Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menyukseskan reformasi kelembagaan desa dan meningkatkan kualitas layanan publik di tingkat akar rumput.

Akta Notaris Jadi Pilar Reformasi Kelembagaan Kopdes

Pembentukan akta notaris menjadi bagian integral dari proses pembenahan tata kelola Koperasi Desa (Kopdes) dan lembaga ekonomi masyarakat lainnya. Dadang menegaskan bahwa pencatatan legal formal melalui notaris akan mempermudah akses kelembagaan terhadap:

  • Kemitraan usaha

  • Pendanaan dan kredit

  • Pelayanan publik berbasis digital

  • Pertanggungjawaban hukum organisasi desa

“Ini pondasi penting. Kalau lembaganya kuat secara hukum, maka pelayanan publik pun lebih profesional dan akuntabel,” ungkap Dadang.

Menanggapi adanya dinamika internal pada sejumlah Kopdes, seperti pengunduran diri pengurus atau pergantian struktural, Dadang mengimbau agar prosesnya tidak perlu dimulai ulang dari nol.

“Jika terjadi penggantian, tidak usah pakai Musdesus lagi. Cukup diumumkan dalam rapat pengurus khusus, lalu disesuaikan dalam akta atau SK,” jelasnya.

Langkah ini diambil untuk mempercepat konsolidasi kelembagaan tanpa mengabaikan prinsip-prinsip akuntabilitas dan legalitas.

Upaya Dukung Pertumbuhan Ekonomi Lokal Lewat Reformasi Legalitas

Melalui percepatan pembentukan akta notaris dan SK kelembagaan desa, Pemkab Cirebon juga menargetkan terjadinya peningkatan kinerja ekonomi di tingkat lokal.

Dengan dasar hukum yang lebih kuat, Kopdes dan lembaga ekonomi lainnya diharapkan dapat:

  • Mengakses program-program bantuan dan pemberdayaan

  • Menjalin kemitraan legal dengan dunia usaha

  • Meningkatkan kapasitas pengelolaan usaha produktif

  • Memperkuat ekosistem ekonomi desa berbasis koperasi

“Ini bukan hanya soal SK dan akta, tapi soal ekosistem yang mendukung pertumbuhan ekonomi dari bawah,” tegas Dadang.

Dalam proses ini, Pemerintah Kabupaten Cirebon juga terus mendorong partisipasi aktif dari pemerintah desa, BUMDes, dan koperasi lokal. Pendampingan teknis, pelatihan, serta fasilitas hukum disediakan untuk mempercepat proses legalisasi kelembagaan.

“Tanpa kerja sama dari para kuwu dan perangkat desa, tentu sulit tercapai. Ini kerja kolektif,” tutupnya.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *