Kamera ETLE Resmi Aktif di Cirebon, Pelanggar Lalu Lintas dan Kriminal Tak Lagi Bisa Sembunyi
adainfo.id – Penegakan hukum di wilayah Kabupaten Cirebon kini memasuki babak baru yang berbasis teknologi digital. Jajaran Polresta Cirebon resmi mengaktifkan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di sejumlah titik strategis, sebagai bagian dari modernisasi sistem pengawasan dan penindakan hukum lalu lintas sekaligus pendeteksian aktivitas kriminal.
Salah satu titik pemantauan yang telah aktif adalah di Jalan Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, yang kini dipantau kamera ETLE selama 24 jam. Kamera-kamera ini merekam pelanggaran seperti pengendara yang menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, hingga tidak mengenakan sabuk pengaman.
“ETLE telah dipasang di beberapa titik penting seperti Kanci, Weru, dan Sumber. Ini bentuk nyata transformasi sistem hukum menuju arah yang lebih modern dan transparan,” kata Kasatlantas Polresta Cirebon, Kompol Mangku Anom Sutresno, Jumat (13/06/2025).
Teknologi yang Terintegrasi dan Efektif
Tak sekadar menjadi perangkat pengawas lalu lintas, kamera ETLE ini terintegrasi langsung dengan sistem National Integrated Police Information (NIPI) milik Bareskrim Polri dan Kantor Imigrasi. Hal ini memungkinkan sistem untuk melacak kendaraan pelaku kejahatan berdasarkan nomor plat yang terekam, termasuk dalam kasus Red Notice atau pelarian tersangka.
“Dengan ETLE, pelacakan kendaraan bisa dilakukan seketika. Data terekam otomatis, tak perlu lagi mengejar pelanggar di lapangan,” jelas Kompol Mangku Anom.
Tujuan utama dari pemasangan kamera ETLE adalah menciptakan budaya disiplin dan patuh hukum di jalan raya. Setiap pelanggaran yang tertangkap kamera akan langsung diproses tanpa harus menunggu razia manual, sehingga meningkatkan efisiensi kerja aparat dan mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pelanggar, yang selama ini berisiko menimbulkan friksi.
“Kita ingin masyarakat patuh karena sadar, bukan karena takut. Kamera ini bukan alat menakut-nakuti, tapi pengingat visual yang efektif,” tambahnya.
Dari Penindakan ke Edukasi Masyarakat
Kompol Mangku Anom menekankan bahwa kehadiran kamera ETLE bukan hanya untuk menindak, tapi juga sebagai sarana edukasi. Kehadiran kamera secara visual di jalan raya akan memberikan efek psikologis bagi pengendara untuk lebih bertanggung jawab atas keselamatan diri dan pengguna jalan lain.
Lebih jauh, ia berharap Pemerintah Kabupaten Cirebon dapat berperan aktif dalam memperluas jangkauan kamera ETLE ke titik-titik lain yang dinilai rawan pelanggaran atau tindak kriminalitas.
“Semakin luas cakupan ETLE, semakin tinggi kesadaran dan partisipasi masyarakat. Ini bukan proyek instan, tapi investasi jangka panjang untuk keselamatan dan ketertiban,” ungkapnya.
Data Real-Time dan Pelaporan Otomatis
Sistem ETLE yang digunakan Polresta Cirebon mampu mengidentifikasi data kendaraan secara otomatis melalui pemindaian plat nomor, lalu mengirim notifikasi pelanggaran ke alamat pemilik kendaraan yang terdata di Samsat. Hal ini membuka peluang besar dalam digitalisasi sistem tilang dan penegakan hukum tanpa interaksi langsung.
Langkah ini menjadi bagian dari transformasi menuju penegakan hukum yang berintegritas, efisien, dan berbasis bukti elektronik. Di era keterbukaan informasi, penggunaan teknologi seperti ETLE bukan hanya soal peningkatan kualitas layanan kepolisian, tapi juga bukti bahwa hukum bisa ditegakkan tanpa penyimpangan dan tekanan sosial.