Kandang Hewan di Depok Diduga Mencemari Setu, KLH Turun Tangan

ARY
Plang penyegelan KLH yang dipasang di kandang hewan kawasan Cimanggis, Kota Depok, Jumat (26/09/25). (Foto: Istimewa)

adainfo.id – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama Pemkot Depok meninjau sejumlah kandang dan rumah potong hewan (RPH) di wilayah Cimanggis, yang diduga kuat mencemari dua setu.

Dari hasil pemeriksaan awal, lokasi usaha tersebut tidak memiliki pengelolaan limbah yang memadai serta tidak mengantongi dokumen lingkungan.

Kondisi itu membuat keberadaan kandang hewan dan RPH tersebut terancam ditutup.

Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Air KLH, Tulus, menyampaikan bahwa pihaknya sudah memasang plang sanksi di lokasi.

Selanjutnya, proses penegakan hukum akan dilakukan berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP).

“Ya, ini kan sekarang pasang plang ya, plang sanksi. Nanti dari Deputi Gakum yang akan mengasih sanksi, tentu setelah dibuat BAP. Nanti kesalahannya apa, baru sanksinya nanti akan diputuskan setelah itu,” tutur Tulus saat meninjau lokasi di Cimanggis, Jumat (26/9/2025).

Ancaman Penutupan hingga Pembongkaran

Tulus menegaskan bahwa pelanggaran serius ditemukan di lapangan.

Selain tidak memiliki sistem pengelolaan limbah, kandang dan RPH tersebut juga tidak mengantongi izin resmi dari sisi lingkungan hidup.

“Menyalahi pasti karena satu, nggak punya pengelolaan limbah. Nggak ada pengelolaan limbah pasti menyalahi. Kedua, ternyata tidak punya izin juga ya. Tidak punya dokumen lingkungan. Jadi SPPL, UKL-UPL nggak ada. Nah itu dari sisi perizinan sama pelaksanaannya dua-duanya menyalahi,” jelas Tulus

Tulus menambahkan, bentuk sanksi yang dapat dijatuhkan bervariasi.

Mulai dari penutupan usaha hingga pembongkaran permanen, tergantung hasil BAP dan keputusan final dari pihak penegakan hukum lingkungan.

Pemkot Depok Klaim Sudah Lakukan Pendampingan

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, Abdul Rahman atau yang akrab disapa Abra, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak tinggal diam terkait masalah ini.

Abra menyebut pihaknya bersama kelurahan dan kecamatan setempat telah melakukan pengawasan, pembinaan, serta komunikasi intensif dengan pemilik usaha.

“Jadi, kami mengucapkan terima kasih dari KLH sudah turun langsung dan konsen terkait dengan upaya konservasi lingkungan. Sebenarnya pemerintah daerah juga sudah berbuat karena kita punya fungsi pengawasan, pembinaan, dan pendampingan,” ungkap Abra.

Namun demikian, hingga pengawasan terakhir pada 24 September 2025, pihak pemilik usaha masih belum bisa menunjukkan dokumen lingkungan yang menjadi syarat utama keberlangsungan aktivitas.

“Kalau kita lihat kasat mata, jelas bahwa ada hal yang harus mereka lakukan untuk melakukan pembuangan limbah. Nah ini sudah kita lakukan pendampingan,” papar Abra.

“Tetapi sampai hari ini, terakhir kemarin kita juga melakukan pengawasan masih belum bisa menunjukkan dokumen lingkungan,” tambah Abra.

Aktivitas kandang dan RPH di Cimanggis ini pun diduga sudah berlangsung bertahun-tahun.

Namun dokumen perizinan lingkungan yang seharusnya dimiliki tak kunjung dipenuhi.

Hal inilah yang menjadi sorotan utama dalam peninjauan kali ini.

Abra menyebutkan, total ada tiga kandang yang diduga melanggar aturan.

Tidak hanya soal perizinan, tetapi juga karena tidak adanya pengelolaan limbah yang berpotensi mencemari lingkungan setempat, termasuk dua setu yang ada di Cimanggis.

Tindakan Tegas dan Edukasi Warga

Selain ancaman sanksi bagi pemilik kandang, Pemkot Depok juga menegaskan pentingnya edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan hal serupa.

Menurut Abra, keberadaan dokumen lingkungan tidak hanya formalitas.

Akan tetapi juga menjadi pedoman bagi pelaku usaha dalam mengelola limbah dan menjaga ekosistem.

“Masyarakat boleh berusaha, tetapi dokumen lingkungan itulah gunanya perizinan, dokumen lingkungan. Karena di dalam dokumen perizinan itu tentu ada arahan-arahan, bagaimana dia melakukan usaha itu sesuai dengan regulasi,” ungkap Abra.

Kondisi ini menimbulkan keprihatinan mengingat dua setu yang ada di wilayah Cimanggis merupakan bagian dari ekosistem penting di Kota Depok.

Setu memiliki fungsi ekologis, sosial, hingga estetika yang berperan dalam keseimbangan lingkungan.

Jika pencemaran akibat limbah ternak terus terjadi, bukan tidak mungkin fungsi setu akan terganggu.

Air menjadi tercemar, biota air mati, hingga menimbulkan bau tidak sedap yang mengganggu warga sekitar.

Langkah Tegas KLH Selanjutnya

Meski Pemkot Depok sudah melakukan langkah pengawasan, masyarakat menunggu tindakan lebih tegas dari KLH.

Pemasangan plang sanksi menjadi langkah awal, namun publik menanti apakah benar akan ada penutupan atau bahkan pembongkaran terhadap kandang dan RPH yang menyalahi aturan.

Pihak KLH menyebut keputusan akhir akan ditentukan usai seluruh proses BAP selesai.

Jika terbukti melanggar secara serius, pemilik usaha harus siap menerima konsekuensinya.

“Ini adalah bentuk tindakan tegas dari kita (Pemkot Depok), dari KLH, Pak Wakil Wali Kota juga sendiri langsung turun tangan,” beber Abra.

“Selain itu, kami juga dinas terkait, Satpol PP juga ada. Ini adalah bentuk tindakan tegas,” tutup Abra.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *