Kartu PKH-BPNT di Desa Jatipancur Dipegang Ketua RT, Diduga Langgar Aturan
adainfo.id – Praktik dugaan pelanggaran serius terjadi di Desa Jatipancur, Kecamatan Greged, Kabupaten Cirebon. Sejumlah Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dilaporkan tidak dipegang langsung oleh pemiliknya, melainkan oleh Ketua RT dan beberapa oknum.
Kondisi ini memicu kekhawatiran kuat atas potensi penyalahgunaan, pungutan liar, hingga hilangnya kontrol terhadap dana publik.
Sesuai petunjuk resmi dari Kementerian Sosial (Kemensos), KKS harus dipegang langsung oleh pemiliknya, yaitu KPM. Kebijakan ini bertujuan menghindari penyimpangan, potensi pungli, dan menjaga kemandirian warga dalam mengambil hak sosial mereka. Namun di Jatipancur, fakta lapangan menunjukkan sebaliknya.
Seorang KPM yang memilih untuk tidak menyebutkan identitasnya menjelaskan,
“Bansos kami dicairkannya sama ketua RT. Kartunya juga dipegang sama beliau. Jadi kami enggak bisa ngambil sendiri seperti di desa-desa lain.”
Pernyataan tersebut mencerminkan bahwa akses terhadap hak dasar warga—dalam hal ini, bantuan sosial—telah tereliminasikan oleh praktik peralatan pihak ketiga. Kondisi ini menciptakan celah bagi potensi korupsi kecil, pungutan ilegal, atau ‘pemotongan’ yang tidak dikendalikan oleh regulasi.
Dugaan Penyimpangan KKS
Kuwu (Kepala Desa) Jatipancur, Wawan Suhandi, mengaku telah menerima laporan soal KKS yang dipegang pihak lain.
Namun ia masih belum mengetahui secara rinci siapa saja yang menahan kartu dan bagaimana mekanismenya.
“Maaf, kartunya bukan hanya di RT, tapi informasinya juga ada yang dipegang oleh ketua kelompok PKH. Tapi semua belum jelas. Nanti saya akan tindak lanjuti,” kata Wawan saat dihubungi, Jumat (18/7/2025).
Pernyataan ini menunjukkan ketidakjelasan proses penyimpangan yang telah berlangsung. Baik penanggung jawab program desa (TPK), RT/RW, maupun ketua kelompok PKH menjadi diduga pelaku yang kini berada di ujung sorotan.
Suara Warga: Transparansi dan Kepemilikan Hak
Beberapa warga mengungkap kekecewaan mereka terhadap kebijakan informal ini, menuntut agar KPM mendapatkan kendali penuh atas KKS dan dana bantuan mereka sendiri.
Seorang warga lainnya, yang berinisial RY mengungkapkan bahwa KKS sendiri merupakan gak penerima.
“Dana ini adalah hak penerima, jadi tidak boleh ada potongan dan tidak boleh diambil oleh pihak lain. Kalau ada yang melakukan pungli, laporkan! KKS itu bersifat pribadi, seperti kartu ATM.”
Menurut RY, apabila KPM kesulitan dalam mengambil dana, cukup meminta bantuan keluarga yang dapat dipercaya, bukan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak luar yang berpotensi menyelewengkan.
“Biarkan KPM mencairkan bantuannya sendiri. Tidak tahu caranya? Bisa dibantu keluarganya, bukan orang lain yang malah berpotensi menyalahgunakan. Ini sesuai prinsip transparansi dan perlindungan hak masyarakat miskin,” tambahnya.
Potensi Pelanggaran dan Risiko Hukum
Berdasarkan regulasi Kemensos, pemegang kartu yang bukan pemilik berpotensi dikenai sanksi administratif hingga pidana.
Praktik ini bisa digolongkan sebagai dugaan pungli, penyalahgunaan bantuan publik, dan menghilangkan hak kepemilikan warga.
Jika terbukti, pejabat desa, ketua RT, atau ketua kelompok PKH dapat dikenakan sanksi pidana ringan atau administratif, termasuk pencabutan izin kelompok kalau bermuatan unsur sogokan, ancaman, atau intimidasi terhadap KPM.
Dengan kejadian ini, masyarakat Desa Jatipancur berharap agar Bupati Cirebon dan Dinas Sosial segera turun tangan.
Masyarakat pun mendorong adanya audit internal dan investigasi yang transparan terhadap semua pihak yang memegang kartu di luar KPM.
Harapan lainnya agar ada perintah pengembalian KKS kepada pemilik yang sah serta edukasi prosedur pencairan bantuan langsung.
Selain itu, masyarakat Desa Jatiapncur pun menuntut untuk segera dilakukan sosialisasi peraturan Kemensos tentang akses mandiri bagi KPM dalam menerima bantuan agar penerima manfaat mendapatkan informasi yang lengkap tentang haknya.
Dugaan penyalahgunaan yang terjadi di Desa Jatiapncur semestinya menjadi warning bagi Pemkab Cirebon dalam rangka melindungi hak warganya.
Oleh karenanya, perlu dibentuk mekanisme pengaduan desa, termasuk hotline otonom untuk menyampaikan keluhan terkait penyimpangan bantuan.
Dengan begitu, jalur transparansi dan kendali bagi KPM dapat dipulihkan, dan rakyat tidak terjebak dalam praktik “perantara paksa” yang merugikan.
Apa Kata Regulasi Resmi?
Menurut Permensos No. 5 Tahun 2021 tentang PKH, KKS harus dipegang langsung KPM dan tidak boleh disimpan atau dipegang oleh pihak lain.
Compartiran dalam ketentuan itu menyatakan bahwa:
- KKS diberikan langsung dan pemegang sah adalah KPM.
- Akses mandiri menjadi pencegah terjadinya penyalahgunaan dana publik.
- Pelanggaran terhadap instrumen ini dapat dijatuhi sanksi administratif atau pencabutan program.
Regulasi ini menjadi landasan bagi pemerintah kabupaten atau instansi terkait untuk mengambil tindakan tegas.
Menuju Desa yang Bebas Penyimpangan
Drama KKS ini seharusnya menjadi pemicu tepat bagi reformasi sistem distribusi bantuan. Desa adalah laman paling depan pemerintahan, dan penguatan tata kelola publik wajib dimulai dari level ini untuk mencegah korupsi sistemik.
Dengan dukungan data Kemensos, audit yang transparan, dan partisipasi warga aktif, Desa Jatipancur memiliki peluang besar untuk meluruskan tata kelola bantuan sosial ke jalur yang seharusnya: adil, tepat sasaran, dan bebas dari intervensi pihak ketiga.