Kasus Dugaan Pelecehan Atlet, Pemerintah Buka Kanal Aduan

AZL
Ilustrasi pemerintah melalui Kemenpora membuka kanal aduan terkait kasus dugaan pelecehan atlet. (Foto: Canva/doidam10)

adainfo.id – Langkah cepat diambil pemerintah menyusul dugaan kasus pelecehan seksual dan kekerasan terhadap atlet dengan membuka layanan pengaduan resmi bagi seluruh insan olahraga di Indonesia.

Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) memastikan bahwa atlet, pelatih, maupun pihak lain yang mengetahui adanya tindakan kekerasan dapat melaporkan secara langsung melalui kanal yang telah disediakan.

Kebijakan ini menjadi respons atas berkembangnya informasi dugaan kekerasan yang melibatkan pelatih kepala tim panjat tebing Indonesia berinisial HB.

Pemerintah menyatakan empati terhadap atlet yang diduga menjadi korban serta keluarga yang terdampak.

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Erick Thohir, menegaskan komitmen kementeriannya untuk berdiri bersama para atlet dalam situasi apa pun.

“Saya juga ingin menyampaikan kepada seluruh atlet Indonesia, di cabang olahraga mana pun, di tingkat mana pun. Kemenpora berdiri bersama kalian. Kalian tidak sendiri,” ujar Erick dikutip Jumat (27/02/2026).

Ia menambahkan bahwa pintu Kemenpora terbuka selebar-lebarnya bagi korban yang ingin melapor dan mendapatkan perlindungan.

“Kami membuka pintu selebar-lebarnya untuk mendengar, membantu, dan melindungi seluruh atlet Indonesia jika ada yang pernah atau bahkan sedang menjadi korban pelecehan atau kekerasan seksual maupun fisik,” tambahnya.

Pernyataan tersebut menjadi sinyal tegas bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi segala bentuk tindakan yang mencederai integritas pembinaan atlet nasional.

Mekanisme Pengaduan dan Pendampingan

Sebagai bentuk konkret perlindungan, Kemenpora menyediakan saluran pengaduan melalui email resmi pengaduan.atlet@kemenpora.go.id.

Selain itu, masyarakat maupun atlet dapat menghubungi narahubung atas nama Wury di nomor 085645882882.

Kanal ini ditujukan bagi siapa pun yang menjadi korban maupun mengetahui adanya dugaan tindakan kekerasan.

Kemenpora memastikan setiap laporan akan ditangani secara serius dan rahasia.

Tidak hanya menerima laporan, Kemenpora juga membuka peluang pemberian pendampingan hukum dan psikologis bagi atlet yang membutuhkan.

Upaya ini dilakukan untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan menyeluruh, baik secara hukum maupun pemulihan mental.

Koordinasi dengan federasi olahraga, atlet, dan keluarga korban akan dilakukan guna menjamin proses berjalan transparan serta akuntabel.

Pemerintah menegaskan bahwa setiap tahapan penanganan akan mengikuti prinsip keadilan dan perlindungan korban.

Sanksi Berat Menanti Pelaku

Erick menegaskan bahwa apabila investigasi membuktikan adanya pelecehan seksual atau kekerasan fisik, pelaku harus menerima sanksi paling berat.

Sanksi tersebut termasuk kemungkinan larangan seumur hidup untuk terlibat dalam dunia olahraga.

Penegasan ini disampaikan sebagai bentuk perlindungan terhadap atlet sekaligus menjaga marwah olahraga nasional.

Selain sanksi administratif dan etik, jika ditemukan unsur pidana, maka proses hukum wajib ditempuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemenpora menyatakan telah mempelajari perkembangan dugaan kasus yang mencuat.

Pemerintah juga memastikan bahwa proses investigasi berjalan independen dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Olahraga dan Martabat Bangsa

Menurut Erick, olahraga bukan semata soal pencapaian medali dan prestasi di tingkat nasional maupun internasional.

Lebih dari itu, olahraga merupakan bagian dari pembangunan karakter generasi muda dan cerminan martabat bangsa.

Nilai integritas, rasa hormat, serta perlindungan terhadap setiap insan olahraga menjadi fondasi yang tidak boleh ditawar.

Setiap bentuk kekerasan, baik fisik maupun seksual, dinilai bertentangan dengan nilai-nilai tersebut.

“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa olahraga Indonesia berdiri di atas nilai integritas, rasa hormat, dan perlindungan terhadap setiap insan yang mengabdikan dirinya untuk bangsa,” tegasnya.

Langkah membuka saluran pengaduan menjadi bagian dari reformasi tata kelola olahraga yang lebih berpihak pada atlet.

Pemerintah ingin memastikan bahwa lingkungan pembinaan menjadi ruang aman bagi semua pihak.

Reformasi Tata Kelola dan Pencegahan Kekerasan

Kebijakan ini juga menjadi momentum untuk memperkuat sistem pencegahan kekerasan di lingkungan olahraga.

Kemenpora berupaya membangun mekanisme pelaporan yang mudah diakses dan aman bagi korban.

Penguatan regulasi, sosialisasi kode etik, serta peningkatan kesadaran di kalangan pelatih dan pengurus federasi menjadi agenda lanjutan.

Pemerintah menilai bahwa pencegahan lebih efektif jika didukung budaya organisasi yang transparan dan akuntabel.

Ke depan, evaluasi terhadap standar operasional pembinaan atlet juga akan dilakukan guna memastikan perlindungan berjalan sistematis.

Pemerintah berharap seluruh federasi olahraga aktif berperan dalam menciptakan ekosistem yang aman.

Pembukaan saluran pengaduan ini sekaligus menjadi pesan bahwa negara hadir dalam melindungi atlet sebagai aset bangsa.

Setiap individu yang mengabdikan diri di bidang olahraga berhak mendapatkan rasa aman, penghormatan, serta keadilan apabila menghadapi dugaan kekerasan.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *