Kasus Dugaan Pengeroyokan di Karaoke Ilegal, Korban Berikan Keterangan Palsu?
adainfo.id – Polres Metro Depok menerima laporan terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap salah satu pemilik karaoke.
Insiden tersebut terjadi pada Rabu, 15 Januari 2025, di rumah korban yang juga digunakan sebagai tempat usaha di Jalan Tanah Baru, Beji, Depok.
Kronologi Versi Untung Riyanto
Menurut pengakuan Untung, sekitar 20 orang datang ke kediamannya menggunakan dua mobil dan beberapa sepeda motor.
Berdasarkan rekaman CCTV yang ia miliki, para pelaku masuk secara paksa dan mendobrak pintu kamarnya.
Saat itu, Untung mengaku sedang dalam kondisi sakit.
“Langsung saya diseret keluar, terus saya diajak muter sambil dipiting, akhirnya terjadilah pengeroyokan,” ungkap Untung pada Sabtu (18/1/2025).
Dalam kejadian tersebut, Untung mengaku tidak dapat memberikan perlawanan karena jumlah pelaku yang banyak.
Para penyerang menggunakan tangan kosong tetapi memakai batu cincin yang menyebabkan rahang dan hidungnya patah.
Akibat luka yang dialaminya, Untung kesulitan untuk makan hingga saat ini.
Menurutnya, peristiwa ini berkaitan dengan sengketa bisnis yang sudah berlangsung selama dua tahun terakhir.
Ia mengaku memiliki kewajiban membayar Rp300 juta, namun bersedia mencicilnya. Sayangnya, menurutnya, pihak penagih menggunakan cara-cara intimidatif.
Tak hanya mengalami kekerasan fisik, Untung juga mengungkapkan bahwa salah satu pelaku meminta jaminan kepadanya.
Karena merasa sudah tidak kuat akibat dipukuli, ia akhirnya menyerahkan sertifikat tanah di Garut sebagai jaminan.
Setelah kejadian tersebut, Untung melaporkan peristiwa ini ke Polres Metro Depok dengan nomor laporan LP/B/195/I/2025/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA.
Nama Grib Jaya Disebut Dalam Kasus
Seperti dilansir Liputan6.com dengan judul “Anggota Ormas Grib Jaya Jadi Korban Penganiayaan Ormas Lain di Depok”, Untung Riyanto disebut-sebut sebagai anggota Grib Jaya.
Namun berita tersebut dibantah oleh Ketua Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan Dewan Pengurus Cabang (OKK DPC) Kota Depok Grib Jaya, Iwan Sinyo.
Iwan menyatakan bahwa korban bukan angora Grib Jaya dan telah mencatut nama Grib untuk kepentingan pribadi.
Hal tersebut disampaikan Iwan ketika melakukan jumpa pers di kawasan Depok baru pada, Selasa, (20/1/2025)
“Himbauan saya, atas nama untung riyanto, kami minta untuk meminta maaf kepada seluruh Grib DPC Kota Depok, karena atas nama untung belum dinyatakan anggota Grib, karena belum memegang legalitas satu pun dari Grib” ujar Iwan, ( 20/1/2025)
Selain itu, pihaknya pun akan berkomunikasi dengan ketua dan sekjen Grib Jaya untuk menentukan langkah yang harus diambil oleh DPC Grib Jaya Kota Depok terkait kasus tersebut.
“Saya sebagai ketua OKK tentu akan meminta pendapat kepada ketua tau sekjen terkait langkah yang harus diambil,” tambah Iwan.
Bantahan dari Pihak Terlapor
Sementara itu, klaim Untung Riyanto dibantah oleh pihak kuasa hukum terlapor, Teguh Fitrianto Widodo, SH.
Menurut Teguh, tidak ada pengeroyokan di rumah Untung Riyanto seperti yang diberitakan di berbagai media.
“Saya tegaskan bahwa, fakta yang kami peroleh setelah menelusuri kasus ini, bahwa tidak ada kejadian atau peristiwa pengeroyokan itu,” tegas Teguh.
Pengacara dari Lembaga Peduli Hukum Indonesia (LPHI) DPD Jawa Barat itu lalu menceritakan kronologi kasus tersebut.
Bahwa benar ZMD bertemu dengan Untung Riyanto di salah satu tempat Karaoke di kawasan Jl. Tanah Baru, Kecamatan Beji, Depok, sekitar pukul 20 30 WIB.
Terlapor berada di sana bersama relasinya yang bermaksud bertemu Ani yang adalah istri Untung Riyanto, untuk menagih hutang yang sudah tidak terbayar sejak tahun 2022.
Memang, sudah terbiasa mereka bertemu di tempat karaoke yang diduga ilegal tersebut.
Tempat tersebut selama ini menjadi titik temu mereka dalam berkomunikasi berbagai hal, dan sebenarnya pembicaraan dengan Ani urusan pertanggungjawaban Titipan Uang Project, dan Ani, dalam kurun waktu 2 tahun sudah berulang kali dipertanyakan terkait hal itu.
Dalam keadaan jemu karena menunggu cukup lama, tiba-tiba muncul Untung Riyanto. Terjadilah pembicaraan yang berujung pertengkaran.
Dalam pertengkaran itu Untung mengeluarkan perkataan yang menyakitkan hati terlapor.
Terpancing emosi, ZMD kemudian menampar Untung.
“Ya, klien kami memang melakukan penamparan dan hanya sekali. Sekali lagi saya tegaskan ditampar hanya satu kali,” urai Teguh.
Menjelang pulang, emosi ZMD kembali bergejolak, mungkin, saya tegaskan mungkin ya, akibat pengaruh minuman yang ditenggak terlapor sewaktu menunggu.
Dia mengambil kursi dan akan memukul terlapor. Tetapi, salah seorang saksi di tempat tersebut berhasil menghalangi dan melerai, sehingga tidak sampai mengenai Untung.
“Jadi tidak benar pelapor diseret dari lantai 2 rumahnya, apalagi dikeroyok,”kembali Teguh menegaskan.
“Kejadiannya juga di tempat karaoke, tepatnya sekitar meja kasir dan yang melakukan penamparan satu kali hanya klien kami itu,” ungkapnya.
Selaku advokat yang menerima Surat Kuasa dari terlapor, bersama tiga rekannya yaitu Denny Mulder SH, MH, Guntur Saputra, SH dan Gandung Setiabudi, SH, telah menyiapkan sejumlah fakta sebagai bukti jika kliennya itu tidak melakukan pengeroyokan.
Teguh pun berharap, media yang turut menyebarluaskan berita itu, segera melakukan ralat, sesuai dengan fakta yang ditemukan pihak PH.
ZMD sendiri saat ini diamankan oleh pihak Polres Metro Depok. Untuk itu Tim Kuasa Hukum berharap klien itu bisa segera dibebaskan.











